Tenar News

TOLERANSI BER AGAMA JANGAN JADI BASI-BASI. ” 0PINI “

Andi Bondan S.Ip .Pemum Media Dinamika Pendidikan Online Wartawan senior

Makna Pasal 29 UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama

Pasal 29 UUD 1945 mengatur kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut ajaran agamanya. Berikut uraian maknanya.

Ilustrasi Makna Pasal 29 UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama. Foto: pexels.com
Ilustrasi Makna Pasal 29 UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama.

Ketentuan Pasal 29 UUD 1945 membahas soal agama yang dijabarkan lebih rinci dalam dua ayat. Bunyi Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian, bunyi Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Perlu digarisbawahi bahwa hak memeluk agama ini telah diatur dalam dasar negara, Pancasila, tepatnya sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian dirincikan pula dalam Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

(1). Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali

(2). Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3.) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Bunyi Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 adalah sebagai berikut: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

Makna Pasal 29 UUD 1945

Secara sederhana, singkatnya makna Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 adalah negara menjamin hak kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh warga negara.

Lebih lanjut terkait makna Pasal 29 UUD 1945, Yusril Ihza (dalam Fatmawati, 2011: 500). Menerangkan bahwa ketentuan Pasal 29 UUD 1945 memberikan kebebasan untuk memeluk agama, bukan kebebasan untuk tidak memeluk agama. Terkait kebebasan memeluk agama ini perlu dilihat dari sudut teologi keagamaan, yang seharusnya bersifat transenden, yakni memberikan kebebasan manusia untuk memeluk agama secara bebas dan tanpa paksaan.

Mengamati kasus pengeroyokan para mahasiswa UMPAM yang sedang melaksanakan acara do’a Rosario di rumah kontrakan Kp.Victor Kelurahan Setu Tangerang selatan.

Pengeroyoknya adalah oknum Rt setempat Diding dengan beberapa orang preman yang saat ini sudah di tahan di Polres Tangerang selatan.
Modus pengeroyokan dengan dalih pembubaran pelaksanaan ibadah agama kristen katolik yang tengah di langsungkan oleh beberapa orang mahasiswa Umpam yang kebanyakan para remaja putri.

Dalih itu sangat tidak tepat dan memperlihatkan dengan nyata bahwa oknum Rt itu tidak memahami isi yang terkandung dalam UUD 1945 tentang kebebasan beragama.

Dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 menyatakan Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agama masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. UUD 1945 Juga mengatur dalam pasal 22 tentang HAM. Yang isinya semua manusia bebas memilih agama dan kepercayaannya masing masing dan bebas beribadat menurut kepercayaannya di seluruh bumi Indonesia.

Bebas beribadat dimana saja di bumi Indonesia sudah jelas di jamin oleh UU. Kenapa oknum aparat Kelurahan selevel RT berani menabrak UU ? Prilaku oknum Rt semacam itu tentu saja merusak tatanan kerukunan umat beragama dan tidak menegakan prinsif toleransi antar agama.

Sekarang di Indonesia ada kelompok islam garis keras yang mewabah di sebarkan oleh beberapa orang ulama. Yang mudah sekali mengkafir kafirkan orang. Mereka merasa bahwa kelompoknyalah yang paling benar dan mereka mrnganggap bahwa merekalah yang akan masuk surga sedang kelompok yang lain ahli neraka. Pandangan

Pandangan macam itu yang akan menghancurkan kerukunan beragama, padahal semua agama dan keyakinan penganutnya punya anggapan bahwa mereka sama sama brranggapan bahwa agama yang baik dan benar adalah agama yang mereka anut. Jadi semua merasa bahwa agama yang akan membawa mereka masuk surga adalah agama yang mereka anut dan yakini.

Keyakinan hal itu tidak boleh absolut sebab semua agama akan mengklaim bahwa agama yang di anutnya agama yang paling benar.

Padahal semua itu hanya pendapat kelompoknya yang di dapat dari ustadz ustad yang menjadi gurunya.

Sudah saatnya pertikaian tentang keyakinan di akhiri dan saatnya pula sekarang mengedepankan kerukunan beragama dan membesarkan rasa toleransi jangan di biarkan rasa toleransi menjadi basi.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *