REINE RECHTSLEHRE

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LALU ZULKIFLI

Filsafat dari bahasa Yunani dimaknai Cinta Kebijaksanaan, ketika diserap kedalam bahasa Arab menjadi Falsafah yang berarti hubbu al-hikmah yakni Cinta Kebijaksanaan.
Dalam kamus umum bahasa Indonesia yang diterbitkan Balai Pustaka digunakan dua istilah yaitu falsafat / falsafah dan filsafat.

Kebijaksanaan dalam bahasa Arab disebut hikmah, orang yang bijaksana disebut hakim. Akan tetapi filsuf dalam arti orang yang mencintai kebijaksanaan tidak disebut hakim melainkan muhibb al-hikmah (pecinta kebijaksanaan). Dalam literatur bahasa Arab, sering kata hakim itu dipakai sinonim filsuf. Sebagaimana filsafat itu pertama kali digunakan oleh filsuf Yunani bernama Pitagoras (570-490 SM) yang mengatakan bahwa dirinya bukan seorang yang bijaksana (hakim), melainkan pecinta kebijaksanaan (muhibb al hikmah).

Kemudian Socrates (470-399 SM) mengarahkan kajian filsafat yang semula abstrak menjadi lebih kongkrit.
Aristoteles (384-322 SM) yang hidup pada masa konstruksi negara mulai terbentuk (polis/kota), dari risetnya kemudian Aristoteles menyatakan Anthropos physei politikon zoon (dari alamnya manusia adalah makhluk politik) yang terkenal sebagai adagium ‘zoon politikon’.

Dalam kerangka polis, kebahagiaan (eidos) adalah tujuan tertinggi dari politika. Bagi Aristoteles keadilan adalah refleksi dari eidos, sehingga ia membagi keadilan menjadi keadilan yang menghukum dan keadilan yang membagi.

Keputusan MKMK yang diketuai oleh Prof.Jimly yang telah menghukum ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr.Anwar Usman dalam kasus Putusan No. 90/2024 adalah keadilan yang menghukum secara restoratif (untuk perbaikan MK) dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK.
Prof Jimly telah mencoba berijtihad sebagai seorang filsuf (pecinta kebijaksanaan) sebagaimana mazhabnya bahwa tujuan hukum ada 3 yakni Retributif (pembalasan), Restoratif (perbaikan) dan solutif (kebergunaan).

B. Persidangan MK

Dalam proses persidangan permohonan Paslon 01 AMIN dan Paslon 03 GAFUD, serta pihak terkait paslon 02 (PRAGIB) banyak pendapat dan perdebatan dari pakar hukum sampai pakar umum.
Perdebatan-perdebatan mengerucut pada pokoknya yakni:

Baca Juga :  TOKO MASYRAKAT BESERTA MASYRAKAT DESA PADANG BINDU KECAMATAN PAIKER, KABUPATEN EMPATLAWANG/SUMSEL

Hakim MK harus adil dan berani karena itu MK harus menggunakan living law, (rasa keadilan masyarakat) bukan hanya konstitusional law (hukum tertulis) dalam menilai permohonan, bukti, saksi dan saksi ahli dari Paslon 01 dan 03.

Sayangnya ada preseden kurang baik dari Mahkamah Agung RI pada kasus bank century,
Khususnya dalam menilai diterimanya gugatan praperadilan dari MAKI oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar. Pejabat Mahkamah Agung (MA) berbeda pendapat. Ketua MA Hatta Ali menilai bahwa hakim Effendi Mukhtar telah melakukan unproffessional conduct, sedangkan Juru bicara MA Abdullah menilai bahwa hakim Effendi Mukhtar sudah sesuai KUHAP karena hakim Effendi Mukhtar telah melakukan Judicial Activism (penemuan hukum).

C. Kongklusi & Solusi

Pertama

Sebagaimana tulisan penulis sebelumnya bahwa sesuai UU MK permohonan paslon 01 dan 03 salah kamar sehingga permohonannya ditolak untuk seluruhnya.

Kedua

Beranikah Majelis Hakim MK mengesampingkan UU (melawan UU) dan akan memilih melakukan judicial activism dalam memutuskan permohonan paslon 01 dan 03.

Namun disini apabila MK melakukan judicial activism, MK terkendala dengan putusannya sendiri (putusan 90/2024). Beranikah MK menepuk air didulang terkena muka sendiri ?

Ketiga

Sebagaimana 3 tujuan hukum yakni Keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, apakah putusan MK kali ini akan menjadi tonggak bagi perbaikan lembaga peradilan di Indonesia ?

Keempat

Sebagaimana sudah dikenal umum bahwa keadaan hukum di Indonesia sangat transaksional yang berbentuk industri hukum. Daya guna etika hukum dan etika moral dalam putusan pengadilan masih diperdebatkan.
TIM 01 dan TIM 03 menghakimi bahwa cawapres 02 cacat dari sisi etika moral maka harus didiskualifikasi.
Namun TIM 02 meyakini bahwa cacat etika moral tidak bisa membatalkan putusan MK No.90/2024.

Baca Juga :  KHUTBAH IDUL ADHA 1445 H/ 2024 M

Kelima

Tugas berat para penegak hukum (pen. filsuf) adalah menjebatani agar etika moral itu adalah bagian tak terpisahkan dari etika hukum, sehingga kedua etika tersebut memiliki kekuatan dapat membatalkan sebuah putusan pengadilan. Hal ini yang perlu diperbaiki dalam UU.
Mengapa ?
Karena bila kedua etika itu diakomodir dalam UU maka tidak perlu lagi perdebatan panjang mengenai tafsir living law dan constitusional law karena keduanya juga pasti terakomodir. Dengan begitu dalam jangka panjang, mentalitas transaksional dan adanya industri hukum di Republik ini dapat diminimalisir.

Ini perlu kami sampaikan agar “kelelahan konstitusi” kita mendapatkan manfaat agung dari pertarungan politik praktis di tiap PEMILU.

Hukum itu harus murni hukum (Reine Rechtslehre) tanpa terpengaruh tekanan politik dan kepentingan ekonomi, namun juga tidak menafikan penemuan hukum. Kedepan UU harus memberi PEMBELAAN bagi hakim untuk melakukan judicial activism.

Terakhir

Aliran hukum murni dari Hans Kelsen dan kewenangan penuh para hakim dalam UU untuk melakukan judicial activism adalah bentuk tanggung jawab Republik ini untuk memenuhi dahaga keadilan masyarakat (eidos) sebagaimana cita-cita Tata Negara dari Filsuf Aristoteles.
Disinilah ruang perdebatan kita yang sesungguhnya

Lombok, 22 April 2024
Lalu Zulkifli
Direktur Indonesian Logic.

Berita Terkait

HUT RI ke 81,” Warga RT 8 RW 7 sambut Dirga Hayu Republik Indonesia
Maulid Nabi Muhammad SAW,” MT.BALWAN Kota Depok sambut hari besar Islam
Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau
SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau
MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bela Penimbun Pertalite Di Bogor Dan Tuding Miring Profesi Jurnalis
KABAR GEMBIRA BAND BARU BOSS FIVE AKAN SEGERA DIRILIS DI AKHIR TAHUN 2026
SIMPOSIUM NASIONAL 60 TAHUN KAHMI UNTUK KEDAULATAN BANGSA
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:32 WIB

HUT RI ke 81,” Warga RT 8 RW 7 sambut Dirga Hayu Republik Indonesia

Jumat, 25 September 2026 - 17:28 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW,” MT.BALWAN Kota Depok sambut hari besar Islam

Senin, 14 September 2026 - 15:19 WIB

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 15:04 WIB

SMSI Muratara kirim empat anggota untuk jadi Pengurus SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 September 2026 - 09:30 WIB

MUSALLA AL IKHAS GELAR PERINGATAN MAULUD NABI BESAR MUHAMMAD SAW,1448 H /2026 TELADANI AKHLAK RASULULLAH

Berita Terbaru

Tenar News

Anggota SMSI Muratara Pimpinan Ketua SMSI Kota Lubuklinggau

Senin, 14 Sep 2026 - 15:19 WIB