Kuasa Hukum tergugat akan bebaskan Yusra dari ” gugatannya” ?

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnews – Dalam proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kuasa Hukum yang mewakili terdakwa, Yusra Amir Yahya, menyoroti dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pandangan bahwa dakwaan tersebut kurang cermat dan terkesan dipaksakan.

Pada agenda sidang eksepsi yang berlangsung pada Rabu, 20 Maret 2024, di PN Depok, tim Kuasa Hukum Yusra Amir Yahya, yang dipimpin oleh MA. Siregar dan Partners, memberikan nota keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU Kejari Depok. Mereka mengemukakan sejumlah analisis hukum yang menunjukkan bahwa dakwaan tersebut sebenarnya bukanlah merupakan perkara pidana, melainkan lebih condong ke arah perkara perdata.

Analisis ini didasarkan pada kesimpulan dari eksepsi yang menyebutkan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU Kejari Depok tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai motif atau alasan di balik tindakan yang dituduhkan kepada Yusra Amir. Lebih lanjut, mereka menilai bahwa dakwaan tersebut juga bertentangan dengan pedoman yang telah ditetapkan dalam surat edaran Jaksa Agung nomor SE-004/J.A/11/1993. Mathilda, sebagai anggota tim Kuasa Hukum, menekankan bahwa surat dakwaan tersebut tidak memenuhi standar kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan yang seharusnya ada dalam proses hukum.

Baca Juga :  Warga Pondok Aren Tolak Rencana Pembangunan Fly Over oleh Pengembang di Bintaro

Dalam eksepsi yang disampaikan di muka sidang, Mathilda juga menyoroti bahwa dakwaan terhadap Yusra Amir tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHP. Selain itu, mereka menegaskan bahwa surat dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam pasal 143 ayat 4 KUHP. Oleh karena itu, mereka menyimpulkan bahwa surat dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga :  Syukuran Relawan Bolone SS atas kemenangan Drs.H.Supian Suri Chandra Rachmansyah di Pilkada Kota Depok 2024 - 2030

Di pihak lain, dalam sidang eksepsi yang dihadiri oleh JPU Kejari Depok, Putri Dwi Astrini Bumengajukan dakwaan terhadap Yusra Amir dengan mengacu pada Pasal 378 dan 372 KUHP. Dia menyatakan akan mempelajari eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa dan akan memberikan tanggapan dalam agenda sidang lanjutan yang diagendakan satu pekan kemudian.

Sidang perkara pidana dengan terdakwa Yusra Amir akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda sidang tanggapan dari pihak JPU terhadap eksepsi atau replik yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa. Sebelumnya, JPU Kejari Depok telah mendakwa Yusra Amir dengan pasal 378 dan 372 KUHP atas dugaan tindakan yang menyebabkan kerugian kepada pelapor Daut Kornelius Kamarudin senilai Rp. 2 miliar. (M. Murod)

Berita Terkait

Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi
Muharam 1448 H, Meneguhkan Semangat Hijrah untuk Bangun Peradaban
Pelatihan Pembuatan Website Portofolio untuk Meningkatkan Daya Saing Siswa SMK Techno Media*
Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi
Menakar Program Makan Bergizi Gratis: Jembatan Nutrisi Menuju Indonesia Emas 2045.* Oleh: Sukarya Putra /Sekjen PASPROBO
Tanpa memungut,” Pelepasan angkatan ke 32 SDN SukmaJaya 5 tampil memukau
Berita ini 272 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:56 WIB

Senin, 15 Juni 2026 - 22:10 WIB

Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi

Senin, 15 Juni 2026 - 20:00 WIB

Muharam 1448 H, Meneguhkan Semangat Hijrah untuk Bangun Peradaban

Senin, 15 Juni 2026 - 15:03 WIB

Pelatihan Pembuatan Website Portofolio untuk Meningkatkan Daya Saing Siswa SMK Techno Media*

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:23 WIB

Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi

Berita Terbaru

Tenar News

Senin, 15 Jun 2026 - 23:56 WIB