Tenar News

Kuasa Hukum tergugat akan bebaskan Yusra dari ” gugatannya” ?

Depok, Tenarnews – Dalam proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kuasa Hukum yang mewakili terdakwa, Yusra Amir Yahya, menyoroti dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pandangan bahwa dakwaan tersebut kurang cermat dan terkesan dipaksakan.

Pada agenda sidang eksepsi yang berlangsung pada Rabu, 20 Maret 2024, di PN Depok, tim Kuasa Hukum Yusra Amir Yahya, yang dipimpin oleh MA. Siregar dan Partners, memberikan nota keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU Kejari Depok. Mereka mengemukakan sejumlah analisis hukum yang menunjukkan bahwa dakwaan tersebut sebenarnya bukanlah merupakan perkara pidana, melainkan lebih condong ke arah perkara perdata.

Analisis ini didasarkan pada kesimpulan dari eksepsi yang menyebutkan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU Kejari Depok tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai motif atau alasan di balik tindakan yang dituduhkan kepada Yusra Amir. Lebih lanjut, mereka menilai bahwa dakwaan tersebut juga bertentangan dengan pedoman yang telah ditetapkan dalam surat edaran Jaksa Agung nomor SE-004/J.A/11/1993. Mathilda, sebagai anggota tim Kuasa Hukum, menekankan bahwa surat dakwaan tersebut tidak memenuhi standar kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan yang seharusnya ada dalam proses hukum.

Dalam eksepsi yang disampaikan di muka sidang, Mathilda juga menyoroti bahwa dakwaan terhadap Yusra Amir tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHP. Selain itu, mereka menegaskan bahwa surat dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam pasal 143 ayat 4 KUHP. Oleh karena itu, mereka menyimpulkan bahwa surat dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

Di pihak lain, dalam sidang eksepsi yang dihadiri oleh JPU Kejari Depok, Putri Dwi Astrini Bumengajukan dakwaan terhadap Yusra Amir dengan mengacu pada Pasal 378 dan 372 KUHP. Dia menyatakan akan mempelajari eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa dan akan memberikan tanggapan dalam agenda sidang lanjutan yang diagendakan satu pekan kemudian.

Sidang perkara pidana dengan terdakwa Yusra Amir akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda sidang tanggapan dari pihak JPU terhadap eksepsi atau replik yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa. Sebelumnya, JPU Kejari Depok telah mendakwa Yusra Amir dengan pasal 378 dan 372 KUHP atas dugaan tindakan yang menyebabkan kerugian kepada pelapor Daut Kornelius Kamarudin senilai Rp. 2 miliar. (M. Murod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *