Kuasa Hukum tergugat akan bebaskan Yusra dari ” gugatannya” ?

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnews – Dalam proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kuasa Hukum yang mewakili terdakwa, Yusra Amir Yahya, menyoroti dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pandangan bahwa dakwaan tersebut kurang cermat dan terkesan dipaksakan.

Pada agenda sidang eksepsi yang berlangsung pada Rabu, 20 Maret 2024, di PN Depok, tim Kuasa Hukum Yusra Amir Yahya, yang dipimpin oleh MA. Siregar dan Partners, memberikan nota keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU Kejari Depok. Mereka mengemukakan sejumlah analisis hukum yang menunjukkan bahwa dakwaan tersebut sebenarnya bukanlah merupakan perkara pidana, melainkan lebih condong ke arah perkara perdata.

Analisis ini didasarkan pada kesimpulan dari eksepsi yang menyebutkan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU Kejari Depok tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai motif atau alasan di balik tindakan yang dituduhkan kepada Yusra Amir. Lebih lanjut, mereka menilai bahwa dakwaan tersebut juga bertentangan dengan pedoman yang telah ditetapkan dalam surat edaran Jaksa Agung nomor SE-004/J.A/11/1993. Mathilda, sebagai anggota tim Kuasa Hukum, menekankan bahwa surat dakwaan tersebut tidak memenuhi standar kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan yang seharusnya ada dalam proses hukum.

Baca Juga :  Santri Bagian Pembangunan Menuju Indonesia Maju Membawa NKRI Menjadi Lebih Baik

Dalam eksepsi yang disampaikan di muka sidang, Mathilda juga menyoroti bahwa dakwaan terhadap Yusra Amir tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHP. Selain itu, mereka menegaskan bahwa surat dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam pasal 143 ayat 4 KUHP. Oleh karena itu, mereka menyimpulkan bahwa surat dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga :  Pelantikan Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Orgenes Wanimbo Waktu Harus Tepat.

Di pihak lain, dalam sidang eksepsi yang dihadiri oleh JPU Kejari Depok, Putri Dwi Astrini Bumengajukan dakwaan terhadap Yusra Amir dengan mengacu pada Pasal 378 dan 372 KUHP. Dia menyatakan akan mempelajari eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa dan akan memberikan tanggapan dalam agenda sidang lanjutan yang diagendakan satu pekan kemudian.

Sidang perkara pidana dengan terdakwa Yusra Amir akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda sidang tanggapan dari pihak JPU terhadap eksepsi atau replik yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa. Sebelumnya, JPU Kejari Depok telah mendakwa Yusra Amir dengan pasal 378 dan 372 KUHP atas dugaan tindakan yang menyebabkan kerugian kepada pelapor Daut Kornelius Kamarudin senilai Rp. 2 miliar. (M. Murod)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 278 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB