Kuasa Hukum tergugat akan bebaskan Yusra dari ” gugatannya” ?

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnews – Dalam proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kuasa Hukum yang mewakili terdakwa, Yusra Amir Yahya, menyoroti dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pandangan bahwa dakwaan tersebut kurang cermat dan terkesan dipaksakan.

Pada agenda sidang eksepsi yang berlangsung pada Rabu, 20 Maret 2024, di PN Depok, tim Kuasa Hukum Yusra Amir Yahya, yang dipimpin oleh MA. Siregar dan Partners, memberikan nota keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU Kejari Depok. Mereka mengemukakan sejumlah analisis hukum yang menunjukkan bahwa dakwaan tersebut sebenarnya bukanlah merupakan perkara pidana, melainkan lebih condong ke arah perkara perdata.

Analisis ini didasarkan pada kesimpulan dari eksepsi yang menyebutkan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU Kejari Depok tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai motif atau alasan di balik tindakan yang dituduhkan kepada Yusra Amir. Lebih lanjut, mereka menilai bahwa dakwaan tersebut juga bertentangan dengan pedoman yang telah ditetapkan dalam surat edaran Jaksa Agung nomor SE-004/J.A/11/1993. Mathilda, sebagai anggota tim Kuasa Hukum, menekankan bahwa surat dakwaan tersebut tidak memenuhi standar kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan yang seharusnya ada dalam proses hukum.

Baca Juga :  Alumi UNPAM Muhidin Kades Waru terpilih Preode : 2023 - 2029

Dalam eksepsi yang disampaikan di muka sidang, Mathilda juga menyoroti bahwa dakwaan terhadap Yusra Amir tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 dan 3 KUHP. Selain itu, mereka menegaskan bahwa surat dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam pasal 143 ayat 4 KUHP. Oleh karena itu, mereka menyimpulkan bahwa surat dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga :  BPN Diduga Menempatkan Polisi Di Kantornya,Warga Lapor ke Polresta Depok

Di pihak lain, dalam sidang eksepsi yang dihadiri oleh JPU Kejari Depok, Putri Dwi Astrini Bumengajukan dakwaan terhadap Yusra Amir dengan mengacu pada Pasal 378 dan 372 KUHP. Dia menyatakan akan mempelajari eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa dan akan memberikan tanggapan dalam agenda sidang lanjutan yang diagendakan satu pekan kemudian.

Sidang perkara pidana dengan terdakwa Yusra Amir akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda sidang tanggapan dari pihak JPU terhadap eksepsi atau replik yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa. Sebelumnya, JPU Kejari Depok telah mendakwa Yusra Amir dengan pasal 378 dan 372 KUHP atas dugaan tindakan yang menyebabkan kerugian kepada pelapor Daut Kornelius Kamarudin senilai Rp. 2 miliar. (M. Murod)

Berita Terkait

*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*
Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG
Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.
Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027
Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran
Membaca Pesan Moral Diskusi Kebangsaan FWK: Mengenang Rasa Aman di Era Soeharto
RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Membongkar Realitas Makan Bergizi Gratis: Mesin Penggerak Baru atau Beban Fiskal Berkedok Gimmick Mikroekonomi?*
Berita ini 273 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:09 WIB

*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:00 WIB

Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:09 WIB

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:38 WIB

Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran

Berita Terbaru

Tenar News

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:09 WIB