9 November 2024

PEMILU JURDIL TANPA KECURANGAN

0
Pesta demokrasi rakyat Indonesia dalam bentuk pemilu dan pilpres hanya tinggal 2 hari lagi, tepatnya hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
  Kita sangat berharap bahwa dalam perhelatan kontestasi nanti berjalan secara jujur, adil dan tanpa kecurangan.

Hal ini dimaksudkan supaya pemilu akan menghasilkan produk demokrasi yang berkualitas karena pelaksanaan pesta demokrasi yang jujur dan adil adalah representasi dari kehendak rakyat bukan kehendak orang yang sedang berkuasa.
Karakter jujur dan adil tanpa kecurangan adalah sesuatu yang memiliki 2 dimensi, yakni :

  1. Al-wajibah As-Syar’iyah
  2. Al-hajjah Al-Basyariyah. Untuk lebih jelas mari kita rinci kedua dimensi tersebut.
  3. Al-wajibah As-Syar’iyah
    (Kewajiban syariah)
    Allah SWT mewajibkan orang-orang beriman untuk bersikap jujur dan adil. Hal ini banyak sekali ditemukan dalam nash baik Al-Qur’an dan As-sunnah.
    Perintah untuk berbuat jujur dan adil adakalanya menggunakan bentuk perintah dan adakalanya dengan janji dan ancaman.
    Orang yang jujur dan adil balasannya adalah surga sedangkan orang yang curang akan mendapatkan balasan berupa adzab yang pedih.
    Tentu kita semua ingin mendapat surga dan Ridha Allah serta terhindar dari neraka dan murka Nya. Maka siapapun kita baik sebagai pihak yang berkuasa maupun rakyat harus berperan aktif dalam mewujudkan pemilu yang jurdil tanpa kecurangan.
  4. Al-hajjah Al-Basyariyah.
    (Kebutuhan mendasar bagi Manusia)
    Sifat dan perilaku jujur dan adil adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh umat manusia baik dalam konteks hubungan pribadi, keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara.
    Kehidupan tanpa kejujuran dan keadilan agan menimbulkan kekacauan, ketimpangan, dan penderitaan.
    Tanpa kejujuran dan keadilan orang-orang lemah akan tertindas sementara orang kuat akan bertindak otoriter dan menindas orang lemah.

BILA TERJADI KECURANGAN
Bila ternyata terjadi adanya kecurangan maka yang harus kita lakukan.
Berkembang dalam masyarakat ternyata ada 2 jalan keluar, yakni :

  1. Melalui jalur resmi
  2. Melalui jalur tidak resmi.
    Uraian dari kedua jalur ini adalah :
  3. Melalui jalur resmi.
    Yakni dilaporkan ke Bawaslu dan ujungnya adalah MK. Namun saat ini masyarakat sudah tidak lagi percaya lewat jalur resmi tidak mungkin keadilan kejujuran akan diterapkan.
    Masyarakat merasa pesimis lewat jalur ini.
  4. Jalur tidak resmi.
    Yakni rakyat harus turun tangan langsung memberikan protes di TPS-TPS manakala dijumpai adanya kecurangan dari stakeholder pemilu.
    Rakyat langsung meng-eksekusi atas segala kecurangan yang terjadi di lapangan. Tentu saja kedua opsi tersebut ada resikonya masing-masing.
    Jika mengikuti pilihan pertama akan beresiko pada tetapnya status quo dan jika mengambil pilihan kedua maka keinginan masyarakat untuk terwujudnya era perubahan bisa menjadi kenyataan ( Red *SK,1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *