BANTAHAN ATAS PENDAPAT HUKUM YUSRIL IHZA MAHENDRA SOAL PRESIDEN BOLEH BERPIHAK DALAM PEMILU

- Jurnalis

Kamis, 25 Januari 2024 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat

“Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres cawapres tertentu, atau parpol tertentu yang dikampanyekannya,”

[Yusril Ihza Mahendra, 24/1]

Jagat politik tanah air menjadi geger karena pernyataan Presiden Jokowi yang menegaskan Presiden boleh berkampanye dan berpihak pada Pemilu 2024. Betapa tidak, pernyataan Presiden Jokowi ini justru menegaskan bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara curang.

Praduga adanya desain Pemilu curang, justru dikuatkan dengan pernyataan Presiden yang mengubah praduga tersebut menjadi sebuah keyakinan. Boleh jadi, saat ini masyarakat makin meyakini Pemilu 2024 (khususnya Pilpres) prosesnya telah, sedang dan akan dilaksanakan secara curang.

Salah satu indikator kecurangan itu adalah adanya keberpihakan. Saat Presiden berpihak, maka mustahil akan terjadi kompetisi yang fairness, pihak yang dirugikan adalah kontestan Pemilu yang tidak mendapatkan keberpihakan dari Presiden.

Adapun soal alasan membolehkan kampanye dan berpihak asalkan tidak memanfaatkan fasilitas jabatannya, ini lebih mustahil lagi. Sebab, seluruh fasilitas yang melekat pada jabatan Presiden, dari urusan Paspampres hingga sarana transportasi dan akomodasi, akan melekat menjadi fasilitas Presiden sepanjang jabatan itu melekat.

Karena itu, pernyataan Presiden berkampanye dan memihak tanpa menggunakan fasilitas jabatannya, adalah suatu ungkapan yang mustahil ada dalam realitanya. Itu artinya, ungkapan ini hanyalah basa-basi politik untuk melegitimasi kecurangan.

Lalu, tindakan Presiden yang secara sengaja mendeklarasikan Pemilu curang dengan menegaskan melakukan tindakan kampanye dan memihak, dibela dan dibenarkan oleh Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, UU membolehkan Presiden berkampanye, sehingga otomatis Presiden dibenarkan melakukan penindakan pada capres atau parpol tertentu.

Bantahan Soal Klaim Presiden Boleh Memihak

Untuk menyimpulkan boleh tidaknya Presiden melakukan pemihakan, maka kita harus kembalikan kepada UU Pemilu (UU No 7/2017). Dalam hal ini, Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu menegaskan:

“Pejabat negara, pejabat stuktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”.

Selanjutnya, Pasal 283 ayat (2) menyebutkan:

“Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”.

Dalam ketentuan Pasal 283 ayat (1) ditegaskan bahwa Pejabat Negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu. Bentuk kegiatan yang dilarang dijelaskan dalam Pasal 283 ayat (2) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Baca Juga :  Kepala Sekolah SDN 11 Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, Berinisial H. Arogan saat di komfirmasi tentang kebenaran data yang di himpun oleh LSM KPK Nusantara.

Selanjutnya, siapakah Pejabat Negara yang dilarang melakukan pemihakan?

Dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu, tidak ada penjelasan atau definisi tentang Pejabat Negara. Karena itu, kita harus mencari definisi Pejabat Negara dari UU atau peraturan hukum lainnya.

Definisi Pejabat Negara ini ada dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 UU 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan, dijelaskan bahwa:

“Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.”

Definisi berdasarkan UU Keprotokolan ini kurang limitatif. Karena itu, definisi ini harus dikaitkan dengan Pasal 122 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 122 UU ASN memberikan deskripsi rinci tentang contoh pejabat negara yaitu:

a. Presiden dan Wakil Presiden

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR;

c. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPD;

d. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR;

e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;

k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Gubernur dan wakil gubernur;

m. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan

n. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Dengan penafsiran yang sistematis, maka berdasarkan ketentuan Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU No 7/2017 tentang Pemilu Jo Pasal 1 angka 7 UU 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan Jo Pasal Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dapat disimpulkan bahwa Presiden selaku Pejabat Negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu, baik berupa kegiatan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Larangan ini tidak saja berlaku bagi Presiden, melainkan juga bagi menteri. Mengingat, berdasarkan Pasal 122 huruf j Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri termasuk Pejabat Negara, sehingga Menteri selaku Pejabat Negara juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu, baik berupa kegiatan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Presiden dan Menteri boleh berkampanye, dengan dasar dalam Pasal 280 ayat (2) dan ayat (3) Presiden dan Menteri tidak termasuk pihak yang dilarang berkampanye. Bahkan, pada Pasal 299 ayat (1) ditegaskan bahwa Presiden dan Wapres boleh berkampanye.

Baca Juga :  DEWAN GURU KECAMATAN MUARA PINANG.MENNYAMBUT MERIAH HUT PGRI "SD-SMP-SMA" DI LAPANGAN MERDEKA .

Jika demikian, seolah ada pertentangan norma pasal. Satu sisi, Presiden dilarang memihak, sementara disisi lain Presiden dibolehkan berkampanye.

Jawabannya adalah demikian.

Bahwa Jika Presiden juga berstatus sebagai Capres, seperti Jokowi pada Pilpres 2019 lalu, maka Presiden punya kewajiban Kampanye sebagai Capres sehingga larangan keperpihakan ini tidak berlaku. Karena sebagai Capres, Jokowi memang harus memihak pada dirinya yang ikut berkompetisi.

Namun, dalam Pilpres 2024 ini Jokowi tidak berkedudukan sebagai Capres. Karena itu, Jokowi tidak memiliki sandaran legitimasi hukum untuk berpihak, karena dengan berpihak kepada salah satu Capres maka Jokowi telah mengkhianati sumpah jabatannya yang berikrar menjadi Presiden untuk segenap rakyat Indonesia.

Redaksi sumpah jabatan Presiden pada Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya …”

Ketika Jokowi memihak kepada salah satu Capres, dalam hal ini kepada Prabowo karena ada Gibran sebagai wakilnya, maka Jokowi telah memposisikan dirinya sebagai Presiden bagi Prabowo dan Gibran. Bukan Presiden Republik Indonesia yang harus memihak kepada semua, termasuk kepada Anis dan Ganjar.

Alhasil, Presiden Jokowi tidak boleh berkampanye dalam Pemilu 2024 ini karena tidak berstatus sebagai Capres. Sebab, jika Presiden berkampanye pasti memihak, dan keberpihakan Presiden melanggar ketentuan Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Lagipula, saat Presiden Jokowi berkampanye dan berpihak, sudah pasti ini mengkonfirmasi Pemilu dilakukan secara curang. Presiden curang, adalah Presiden yang melakukan perbuatan tercela, melanggar ketentuan Pasal 7A UUD 1945, karenanya harus segera dimakzulkan. ( Red.01 Pr Tenarnews)

Berita Terkait

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada
Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .
Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya
KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia
Kisruh lahan tanah eks PTP perkebunan karet di Desa gunung Sindur kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Jawa Barat, penggarap lahan di rugikan.
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi Di Bogor melakukan Penipuan & Asusila
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi  “BORCESS” Di Bogor  melakukan pelanggaran ,” Asusila- Pelecehan Seksual,Penipuan.”
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 21:00 WIB

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:47 WIB

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:28 WIB

Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:04 WIB

Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:14 WIB

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Tenar News

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada

Senin, 23 Jun 2025 - 21:00 WIB

Tenar News

Sabtu, 21 Jun 2025 - 21:47 WIB

Tenar News

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:14 WIB