Khusus tanah Sengketa,”
Bareskrim cek obyek perkara, lokasi alun2 dan perumahan Shila masuk di tanah “sengketa”?

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2023 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,Tenarnewstv9:
Dua proyek berkelas yakni proyek alun alun dan perumahan Shila,
keduanya diduga berada di atas lokasi tanah yang di sengketakan, dengan luas + – 91 Ha yang di ketahui lokasi tanah tersebut masih sengketa, demikian terang sumber kuat kepada media ini

Menyoal khasus 91 hektar tanah yang kini diduduki PT Pakuan dan perumahan Shila serta belakangan di atas tanah tersebut juga sedang berjalan proyek alun2 senilai Rp 45 M, dengan adanya khasus tersebut, Bareskrim Mabes Polri bersama INAFIS melakukan pengecekan obyek perkaranya,

Pada pengacekan itu berdasarkan surat Badan Reserse Kriminal Polri no: B/7084/X/RES .1.9./ 2023/ Dittipidum, perihal melakukan pengecekan lokasi pada obyek perkara atas khasus tanah seluas 91 Ha yang berlokasi di wilayah Sawangan dan Bojongsari kota Depok
Dan mengacu pada surat rujukan : Undang Undang No. 2 tahun 2002, serta adanya laporan Polisi no.LP/B/183/VII/2023 /SPKT/Bareskrim Mabes Polri tanggal 10 Juli 2023 a/n pelapor Hj. Ida Farida serta surat perintah Penyelidikan SP.Lidik/ 1454/VII/RES.1.9./ 2023/ Dittipidum. tanggal 28 Juli 2023 dengan tiga tembusan antaralain, Kabareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri dan Dir Tipidum Bareskrim Polri

Baca Juga :  Kasus Polisi Tembak Polisi Terkuak Ferdy Sambo Tersangka

Sehubungan dengan surat laporan dan rujukan tersebut di atas, unit IV Subdit II Dirtipikor melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akte autentik atau menyuruh menempat kan keterangan palsu kedalam akte autentik, sebagaimana dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atas pelapor yang diduga dilakukan oleh pihak BPN inisial AMI dan pihak pakuan ini sial RWP dimana luas obyek tanah tersebut terletak di Kel. Sawangan dengan luas 681.075 M2 dan di Kel. Bojongsari luas 236.795 M2 milik pelapor berdasarkan surat pelepasan hak tanggal 17 Maret 2007 yang terdaftar di Pengadilan Negeri Depok no. 03/WMK/ SPAW/2007/PN/Dpk tanggal 26 Maret 2007, namun obyek tanahnya kini dikuasai PT Pakuan dan diduduki pengembang perumahan Shila kemudian telah diterbitkan Sertipikat HGB a/n PT Pakuan, namun dasar penerbitan Sertipikat tesebut diduga menggunakan dokumen yang diduga palsu ? demikian terang Hj. Ida dalam surat laporannya

Baca Juga :  Ketua Tim Kuasa Paslon 01 "AdaTambahan Alat Bukti Pelanggaran Paslon 03,Pilkada Kab. Katingan 2024".

Terkait surat laporan itu, Bareskrim Mabes Polri dan INAFIS melakukan pengecekan lokasi obyek perkaranya, Selasa 31 Oktober 2023,

Sebelum melakukan pengecekan obyek perkara, Penyidik AKP Muhammad Anas dari Bareskrim Mabes Polri telah memaparkan kepada yang terkait maksut dan tujuan pada pengecekan obyek yang diperkarakan tersebut, dikatakan Kanit, kami hanya melakukan pengecekan obyek perkara berdasarkan laporan Hj. Ida Farida bukan melakukan mengukur lokasi dan lain lainnya, terang AKP Muhammad Anas saat memberikan keterangan dihadapan para pihak dan yang lainnya
( tim Tenarnewstv9)

Tiga Putra Terbaik Indonesia yang akan mengadu Nasib jadi Presiden Pengganti Jokowi

Berita Terkait

Ngobrol Seru Bareng Gubernur Jawa Tengah, M.Mardiana: Perlu dan Rutin Harus dilaksanakan.
Pentingnya Menjaga Jejak Digital dalam Pandangan Islam
13 th Muslim Live Fair 2025, MAFAAZAA Resmi Luncurkan Koleksi Pakaian Couple Syar’i
Kapolda NTB Jadi Nominator Terbaik “He For She” Polri Award 2025
Jaga Soliditas dan Keberlanjutan Organisasi, Partai Demokrat Tunjuk PLT Ketua DPD NTB
Kembali Ke UUD’45, Forum Kebangsaan
Belasungkawa,” Anggota DPRD kota Depok tajiah dikediam (alm) Warga kampung hutan Citayam
DPC GMPRI SBT Geram Atas Lambannya Penanganan Kasus Pembacokan Mahasiswa UIN Ambon
Berita ini 301 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:29 WIB

Ngobrol Seru Bareng Gubernur Jawa Tengah, M.Mardiana: Perlu dan Rutin Harus dilaksanakan.

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:43 WIB

Pentingnya Menjaga Jejak Digital dalam Pandangan Islam

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:04 WIB

13 th Muslim Live Fair 2025, MAFAAZAA Resmi Luncurkan Koleksi Pakaian Couple Syar’i

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:09 WIB

Kapolda NTB Jadi Nominator Terbaik “He For She” Polri Award 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:33 WIB

Jaga Soliditas dan Keberlanjutan Organisasi, Partai Demokrat Tunjuk PLT Ketua DPD NTB

Berita Terbaru

Tenar News

Pentingnya Menjaga Jejak Digital dalam Pandangan Islam

Sabtu, 6 Des 2025 - 21:43 WIB