
Depok,Tenarnewstv9:
Dua proyek berkelas yakni proyek alun alun dan perumahan Shila,
keduanya diduga berada di atas lokasi tanah yang di sengketakan, dengan luas + – 91 Ha yang di ketahui lokasi tanah tersebut masih sengketa, demikian terang sumber kuat kepada media ini

Menyoal khasus 91 hektar tanah yang kini diduduki PT Pakuan dan perumahan Shila serta belakangan di atas tanah tersebut juga sedang berjalan proyek alun2 senilai Rp 45 M, dengan adanya khasus tersebut, Bareskrim Mabes Polri bersama INAFIS melakukan pengecekan obyek perkaranya,

Pada pengacekan itu berdasarkan surat Badan Reserse Kriminal Polri no: B/7084/X/RES .1.9./ 2023/ Dittipidum, perihal melakukan pengecekan lokasi pada obyek perkara atas khasus tanah seluas 91 Ha yang berlokasi di wilayah Sawangan dan Bojongsari kota Depok
Dan mengacu pada surat rujukan : Undang Undang No. 2 tahun 2002, serta adanya laporan Polisi no.LP/B/183/VII/2023 /SPKT/Bareskrim Mabes Polri tanggal 10 Juli 2023 a/n pelapor Hj. Ida Farida serta surat perintah Penyelidikan SP.Lidik/ 1454/VII/RES.1.9./ 2023/ Dittipidum. tanggal 28 Juli 2023 dengan tiga tembusan antaralain, Kabareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri dan Dir Tipidum Bareskrim Polri

Sehubungan dengan surat laporan dan rujukan tersebut di atas, unit IV Subdit II Dirtipikor melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akte autentik atau menyuruh menempat kan keterangan palsu kedalam akte autentik, sebagaimana dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atas pelapor yang diduga dilakukan oleh pihak BPN inisial AMI dan pihak pakuan ini sial RWP dimana luas obyek tanah tersebut terletak di Kel. Sawangan dengan luas 681.075 M2 dan di Kel. Bojongsari luas 236.795 M2 milik pelapor berdasarkan surat pelepasan hak tanggal 17 Maret 2007 yang terdaftar di Pengadilan Negeri Depok no. 03/WMK/ SPAW/2007/PN/Dpk tanggal 26 Maret 2007, namun obyek tanahnya kini dikuasai PT Pakuan dan diduduki pengembang perumahan Shila kemudian telah diterbitkan Sertipikat HGB a/n PT Pakuan, namun dasar penerbitan Sertipikat tesebut diduga menggunakan dokumen yang diduga palsu ? demikian terang Hj. Ida dalam surat laporannya
Terkait surat laporan itu, Bareskrim Mabes Polri dan INAFIS melakukan pengecekan lokasi obyek perkaranya, Selasa 31 Oktober 2023,

Sebelum melakukan pengecekan obyek perkara, Penyidik AKP Muhammad Anas dari Bareskrim Mabes Polri telah memaparkan kepada yang terkait maksut dan tujuan pada pengecekan obyek yang diperkarakan tersebut, dikatakan Kanit, kami hanya melakukan pengecekan obyek perkara berdasarkan laporan Hj. Ida Farida bukan melakukan mengukur lokasi dan lain lainnya, terang AKP Muhammad Anas saat memberikan keterangan dihadapan para pihak dan yang lainnya
( tim Tenarnewstv9)


