MK: DPT amburadul karena tim penyusun tak tahu UU

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Tenarnews.com,-Penyusunan DPT pemilu diwarnai berbagai masalah. Hal ini dinilai wajar karena sang penyusunnya tidak tahu Undang-Undang.

“Kemarin, KPU bilang NIK nggak wajib ada di DPT. KPU Jateng yang bilang, yang pakai ngancam-ngancam. Saya catat itu. Kalau penyusunnya saja nggak tahu UU, wajar saja DPT-nya amburadul,” kata hakim Akil Mochtar dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).

Baca Juga :  Fatwa MUI Bukan di Perdebatkan, Melainkan di Amalkan

Dalam UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu, kata Akil, daftar nama pemilih harus memuat NIK. Adalah aneh kalau penyelenggara pemilu selaku pihak yang berwenang menetapkan daftar pemilih tidak mengetahui hal tersebut. “Nggak baca UU itu,” kata Akil.

Fakta di lapangan yang terungkap di persidangan, banyak pemilih yang tidak memiliki NIK. Selain itu banyak pula ditemukan pemilih dengan NIK yang sama.

Baca Juga :  Ketua Umum IMSJ, Rudi Habibi Mendesak KPK RI Untuk Periksa Dan Tangkap Bupati Sumenep Karena Diduga Melakukan Korupsi Di Kabupaten Sumenep

Padahal, menurut Dirjen Adminduk Abdul Rasyid Saleh, dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang diserahkan pemerintah ke KPU, semua nama memiliki NIK, dan tidak ada satu pun yang sama.

Namun Rasyid mengakui, bukan tidak mungkin pemilih hasil pemutakhiran KPU tidak memiliki NIK karena memang KPU tidak berwenang memberikan NIK.(Tim)

Berita Terkait

Ngobrol Seru Bareng Gubernur Jawa Tengah, M.Mardiana: Perlu dan Rutin Harus dilaksanakan.
Pentingnya Menjaga Jejak Digital dalam Pandangan Islam
13 th Muslim Live Fair 2025, MAFAAZAA Resmi Luncurkan Koleksi Pakaian Couple Syar’i
Kapolda NTB Jadi Nominator Terbaik “He For She” Polri Award 2025
Jaga Soliditas dan Keberlanjutan Organisasi, Partai Demokrat Tunjuk PLT Ketua DPD NTB
Kembali Ke UUD’45, Forum Kebangsaan
Belasungkawa,” Anggota DPRD kota Depok tajiah dikediam (alm) Warga kampung hutan Citayam
DPC GMPRI SBT Geram Atas Lambannya Penanganan Kasus Pembacokan Mahasiswa UIN Ambon
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:29 WIB

Ngobrol Seru Bareng Gubernur Jawa Tengah, M.Mardiana: Perlu dan Rutin Harus dilaksanakan.

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:43 WIB

Pentingnya Menjaga Jejak Digital dalam Pandangan Islam

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:04 WIB

13 th Muslim Live Fair 2025, MAFAAZAA Resmi Luncurkan Koleksi Pakaian Couple Syar’i

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:09 WIB

Kapolda NTB Jadi Nominator Terbaik “He For She” Polri Award 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:33 WIB

Jaga Soliditas dan Keberlanjutan Organisasi, Partai Demokrat Tunjuk PLT Ketua DPD NTB

Berita Terbaru

Tenar News

Pentingnya Menjaga Jejak Digital dalam Pandangan Islam

Sabtu, 6 Des 2025 - 21:43 WIB