Irjen Ferdy Sambo diperiksa Penyidik Timsus Polri di Mako Brimob

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasety

Jakarta Tenarnews tv9.Irjen Ferdy Sambo Tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J akan diperiksa oleh Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada 11 Agustus 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Dedi mengungkap pemeriksaan ini berkoordinasi dengan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

Namun, karena pendalaman terhadap Ferdy Sambo masih dilakukan oleh tim penyidik, Komnas HAM batal melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo pada hari ini.

Baca Juga :  Presiden Buka Jambore Nasional Dai Desa Madani Parmusi 

Pemeriksaan akan dijadwalkan menunggu proses pendalaman oleh tim penyidik.

Pihak Komnas HAM belum bisa memastikan kapan akan melakukan pemeriksaan terhadap Sambo. Hal ini juga telah dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Polri.

“Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka, maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, sehingga FS belum bisa diperiksa oleh Komnas HAM karena pemeriksaan Timsus Polri sifatnya pro justitia,” ungkap Dedi .

Dedi juga menambahkan bahwa pemeriksaan hari ini hanya melibatkan penyidik tim khusus dan tidak ada pejabat utama tim khusus yang hadir dalam pemeriksaan ini.

Menurutnya, pemeriksaan sudah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hari ini.

Baca Juga :  Daftar Kekayaan 34 Kapolda se-Indonesia, Ada yang 23 Miliar, Cek Sekarang

Selanjutnya, pemeriksaan juga akan dilakukan kepada KM, tersangka yang merupakan asisten rumah tangga dan sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Agenda Irsus pada hari ini adalah melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka menyusul Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf (KM).

Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.(Tim)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru