Irjen Ferdy Sambo diperiksa Penyidik Timsus Polri di Mako Brimob
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasety
Jakarta Tenarnews tv9.Irjen Ferdy Sambo Tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J akan diperiksa oleh Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada 11 Agustus 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Dedi mengungkap pemeriksaan ini berkoordinasi dengan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Namun, karena pendalaman terhadap Ferdy Sambo masih dilakukan oleh tim penyidik, Komnas HAM batal melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo pada hari ini.
Pemeriksaan akan dijadwalkan menunggu proses pendalaman oleh tim penyidik.
Pihak Komnas HAM belum bisa memastikan kapan akan melakukan pemeriksaan terhadap Sambo. Hal ini juga telah dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Polri.
“Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka, maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, sehingga FS belum bisa diperiksa oleh Komnas HAM karena pemeriksaan Timsus Polri sifatnya pro justitia,” ungkap Dedi .
Dedi juga menambahkan bahwa pemeriksaan hari ini hanya melibatkan penyidik tim khusus dan tidak ada pejabat utama tim khusus yang hadir dalam pemeriksaan ini.
Menurutnya, pemeriksaan sudah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hari ini.
Selanjutnya, pemeriksaan juga akan dilakukan kepada KM, tersangka yang merupakan asisten rumah tangga dan sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Agenda Irsus pada hari ini adalah melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka menyusul Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf (KM).
Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.(Tim)