Tenar News

Raja Agung Nusantara Ketua Umum DPP GMPRI Mendesak Presiden Republik Indonesia Untuk Segera Mencopot Jabatan Kapolri terkait dengan Kegaduhan atau Gejolak di Tubuh Polri

Hidup Mahasiswa Indonesia…!!!
Hidup Pemuda Indonesia….!!!
Salam Indonesia Gilang – Gemilang….!!!

Jakarta Tenarnews tv9. Datu Raden Hajarudin Al Nusantara Alias Raja Agung Nusantara Ketua Umum DPP GMPRI (Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia)
Berdasarkan Investigasi, Analysa dan Media yang beredar saat ini Bahwa di Tubuh Polri masih terjadi Gonjang – ganjing dan Carut Marut sehingga mengakibatkan Gejolak besar di Tubuh Polri.

Perkara atau kasus ini sudah menjadi

Nasional dan sedang Ramai di Perbincangkan di kalangan Aktivis, Masyarakat dan Rakyat Indonesia. Dampak dari Gejolak ini bisa merusak nama Polri atau mencederai nama Baik Polri di mata Publik dan Rakyat Indonesia.
Yang selama ini Nama Baik Polri sangat luar biasa di mata Rakyat Indonesia.
Karena Persoalan ini salang Menyalahkan dan saling Keberatan, maka Orang yang paling bertanggung Jawab dengan Persoalan atau masalah ini adalah Kapolri yaitu Bapak Jendral Polri Listio Sigit Prabowo sebagai Pimpinan Tertinggi di Tubuh Polri.
Oleh sebab itu Persoalan masih bergejelok hingga saat ini berarti ada dugaan Bahwa Bapak Jendral Polri Listio Sigit Prabowo tidak mampu meredam dan menyelesaikan Persoalan ini selaku Pemimpin Tertinggi Institusi Polri yang sama sama kita Hormati dan sama sama kita Jaga Marwahnya.

Maka dari Itu Bapak Ir H Joko Widodo Selaku Presiden Republik Indonesia atau sebagai Kepala Negara dan Panglima Tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini harus memanggil dan Mengevakuasi Kinerja Kapolri dan Mencopot atau memberhentikan Bapak Jendral Polri Listio Sigit Prabowo dari Jabatan Kapolrinya Karena ini bagian dari Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia.

Kami dari DPP GMPRI Meminta dan Mendesak Bapak Ir H Joko Widodo untuk segera Mencopot dan memberhentikan Bapak Jendral Pol Listio Sigit Prabowo dari Jabatan Kapolri demi terjaganya Marwah dan Nama Baik Institusi Polri yang sama sama kita Hormati dan muliakan.

Dan kami dari DPP GMPRI Mendengan dan melihat dari bebagai informasi atau Pemberitaan di Media maupun Media Online
Misalnya

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus menyelidiki kabar yang menyebutkan Brigadir J melecehkan Putri istri Ferdy Sambo di kamar rumah pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.

Diketahui sosok istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan sebab mengaku dilcehkan di rumahnya.

Dugaan pelecehan yang dialami Putri istri Ferdy Sambo tersebut membuat Bharada E dan Brigadir J baku tembak.

Dalam kejadian itu Brigadir Polisi (Brigpol) Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua tewas di tempat setelah terkena peluru.

Kini Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengakui belum menemukan bukti pelecehan yang dilakukan Brigadir J ke Putri.

Tudingan pelecehan tersebut muncul setelah Brigadir J dan Bharada E baku tembak. Akibat dari aksi saling tembak tersebut Brigadir J atau Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas.

Istana Negara

Padahal Brigadir Yosua diketahui mahir menembak atau sniper andal saat bertugas di Polda Jambi.

Brigadir J ditembak mati oleh Barada E. Sosok Barada E ini merupakan Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam,Irjen Ferdy Lembo.

Sementara Brigadir J adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai supir dinas istri Ferdy Sambo, Putri.

Kabar terbaru, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah memeriksa tiga saksi, termasuk istri Kadiv Propam Polri, Putry Sambo.

Sedangkan tiga saksi lainnya adalah, Barada E, K dan R. Setelah melakukan pemeriksaan saksi, fakta lain terungkap. Fakta itu berkaitan untuk pembuktian pelecehan.

Polisi juga telah melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP) di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, jakarta Selatan.

“Sampai saat ini, berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan, kami belum menemukan adanya alat bukti yang menguatkan persangkaan terhadap Brigadir J yang melakukan pidana (pelecehan),” katanya menjawab pertanyaan para wartawan, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Selasa (12/7/2022).

Kata Budhi, proses pengungkapan kasus baku tembak dua Polisi tersebut dilakukan secara scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah).

Dimana, pihaknya akan akan berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mencari kebenaran atas kasus ini sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Bahwa pasal 184 KUHAP, ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan oleh Polisi. Pertama adalah keterangan saksi.

Kedua adalah keterangan ahli. Ketiga adalah surat atau dokumen. Keempat adalah petunjuk. Kelima adalah keterangan terdakwa,” jelas Budhi mengurai.

Dibalik tewasnya Brigadir J atau Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat ada banyak fakta dan isu miring muncul.

Salah satunya soal gosip hubungan asmara Brigadir J dengan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Diberitakan sebelumnya kalau Brigadir J merupakan Ajudan dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Namun belakangan ada fakta baru yang justru terungkap.

Diketahui desas desus hubungan asmara Brigadir J dengan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo semakin liar pascapenembakan di rumah pejabat tinggi Polri itu.

Bahkan, desas-desus tersebut mengarah ke hal sensitif yang tidak bisa dijawab secara cepat oleh kepolisian.

Kabar dugaan adanya hubungan asmara diduga dari leluasanya Brigadir J atau pemilik nama lengkap Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk ke kamar istri Ferdy Sambo.

Sebelum peristiwa adu tembak Brigadir J dengan Barada E, Brigadir J masuk ke dalam kamar istri Ferdy Sambo yang ada di Jl Duren Tiga, Jakarta.

Disebut pula, di dalam kamar tersebut, Brigadir J menodongkan pistol kepada istri Ferdy Sambo.

Kapolres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus itu menjawab desas desus hubungan tersebut.

“Itu agak sensitif kalau ini, tentunya itu masuk ke dalam materi penyidikan yang tidak bisa diungkap ke publik,” ungkap Kombes Pol Budhi kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022.

Budhi juga tidak menjawab secara gamblang pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.

Ia hanya menuturkan bahwa istri dari Kadiv Propam itu melaporkan soal pasal pelecehan.

“Yang jelas kami menerima laporan Polisi dari Propam dengan sanggakan Pasal 335 dan 289 KUHP.”

“Tentunya kami akan buktikan dan kami proses karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum, sehingga equality before the law juga akan benar-benar kami terapkan,” jelasnya.

Pihaknya saat ini tidak ingin berasumsi dan hanya berpedoman pada alat bukti yang ada di TKP saja.

“Tidak ada alat bukti atau pun bukti yang mendukung adanya hal tersebut, jadi kami tidak mau berasumsi, kami hanya berdasarkan fakta yang ditemukan di TKP,”

Berdasarkan Investigasi, Analysa dari DPP GMPRI bahwa Media yang beredar saat ini Bahwa di Tubuh Polri masih terjadi Gonjang – ganjing dan Carut Marut sehingga mengakibatkan Gejolak besar di Tubuh Polri.

Perkara atau kasus ini sudah menjadi Isu Nasional dan sedang Ramai di Perbincangkan di kalangan Aktivis, Masyarakat dan Rakyat Indonesia. Dampak dari Gejolak ini bisa merusak nama Polri atau mencederai nama Baik Polri di mata Publik dan Rakyat Indonesia.
Yang selama ini Nama Baik Polri sangat luar biasa di mata Rakyat Indonesia.
Karena Persoalan ini salang Menyalahkan dan saling Keberatan, maka Orang yang paling bertanggung Jawab dengan Persoalan atau masalah ini adalah Kapolri yaitu Bapak Jendral Polri Listyo Sigit Prabowo sebagai Pimpinan Tertinggi di Tubuh Polri.
Oleh sebab itu Persoalan masih bergejelok hingga saat ini berarti ada dugaan Bahwa Bapak Jendral Polri Listio Sigit Prabowo tidak mampu meredam dan menyelesaikan Persoalan ini selaku Pemimpin Tertinggi Institusi Polri yang sama sama kita Hormati dan sama sama kita Jaga Marwahnya.

Maka dari Itu Bapak Ir H Joko Widodo Selaku Presiden Republik Indonesia atau sebagai Kepala Negara dan Panglima Tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini harus memanggil dan Mengevakuasi Kinerja Kapolri dan Mencopot atau memberhentikan Bapak Jendral Polri Listio Sigit Prabowo dari Jabatan Kapolrinya Karena ini bagian dari Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia.

Kami dari DPP GMPRI Meminta dan Mendesak Bapak Ir H Joko Widodo untuk segera Mencopot dan memberhentikan Bapak Jendral Pol Listio Sigit Prabowo dari Jabatan Kapolri demi terjaganya Marwah dan Nama Baik Institusi Polri yang sama sama kita Hormati dan muliakan.

Dan kami dari DPP GMPRI Mendengan dan melihat dari bebagai informasi atau Pemberitaan di Media maupun Media Online.

Tuntutan DPP GMPRI Kepada Presiden Republik Indonesia adalah:

1. kami dari DPP GMPRI Meminta dan Mendesak Bapak Ir H Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk segera Mencopot Bapak Jendral Pol Listio Sigit Prabowo dari Jabatan Kapolri dalam waktu dekat demi terjaganya Kondusifitas di Tubuh Polri dan Masyarakat Indonesia dan Nama baik dan Marwah Institusi Polri.

2.Kami dari DPP GMPRI akan menggelar Aksi dan Membangun Konsilidasi dan Mengerahkan Masa untuk mengelar Aksi di Depan Istana Negara jikalau Bapak Presiden Republik Indonesia Yaitu Bapak Ir H Joko Widodo tidak cepat mengambil tindakan dan Mencopot Jabatan Bapak Jend Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dari Kapolri.(Tim investigasi Tenarnewstv9)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *