Menyoal Kasus Sengketa Lahan UIII, Puluhan Ahli Waris Kampung Bojong-Bojong Malaka Geruduk PN Depok
Depok Tenarnews tv9.Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Depok digeruduk puluhan massa, Selasa (26/07). Massa berasal dari gabungan ahli waris warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang saat itu ingin menyaksikan langsung pelaksanaan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi pengugat.
Koordinator ahli waris kampung Bojong-Bojong Malaka, Abdul Manap mengatakan, puluhan para ahli waris tersebut hadir di PN Depok atas inisiatif mereka masing-masing.
” Mereka hadir di PN Depok, atas sendiri. Karena mereka sudah tau jadwal persidangan, dan alhamdulillah meskipun banyak yang datang, keadaan tetap tertib dan kondusif, ” ujar Abdul Manap.
Sementara itu salah seorang
ahli waris cucu dari Misin bin Kasim, Yeni mengharapkan, semoga kebenaran cepat terungkap dan persidangan berjalan lancar.
“Meskipun jadwal sidangnya jadi molor sampai berjam-jam, tapi saya tetap akan di pengadilan sampai selesai. Semoga sidang berjalan lancar, menghasilkan yang baik serta Hak yang selama ini di perjuangkan segera di berikan “, tutur Yeni kepada awak Media.
Sya’piih (76 tahun) saksi dari penggugat yang telah di sumpah didepan majelis hakim memberikan kesaksian atas Perkara Perdata No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk
Dia mengatakan bahwa, lahan yang saat ini di klaim milik RRI adalah tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka.
“Dari lahir saya sudah berada di tanah ini. Ini tanah hak milik adat dan tidak pernah tanah ini di perjual belikan oleh siapa pun, ” ujarnya.
Sedangkan, tanah RRI letaknya di sebelah tanah adat kami. Yakni berada di sebelah selatan.
Dirinya juga mengakui mempunyai surat-surat keabsahan tanah tersebut yakni berupa girik.
Dipersidangan, Sya’piih juga mengungkapkan, bahwa dirinya beserta keluarga terpaksa meninggalkan tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka karena adanya pengusiran.
“Saya bersama orang tua tinggal di tanah itu pada Jaman peristiwa G30S PKI. Malam siang di tangkap langsung ditaro di rawa kalong, kaga makan sampai ada yang meninggal karena kelaparan, ” tuturnya dengan bahasa dialek Betawi.
Karena rasa ketakutan, lanjutnya, dan orang tua juga di tuduh sebagai PKI, kami di usir dari tanah Bojong-Bojong
Malaka.
” Bukan hanya saya sekeluarga, tapi ratusan warga Bojong-bojong Malaka pergi dari lahan karena rasa takut, dan akhirnya warga pendatang yang datang dan menempati lahan kami sampai nama Kampung Bojong-Bojong
Malaka hilang, ” bebernya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Divo Ardianto, SH. MH dan dua Hakim anggota, Nugraha Menica Prakasa, SH MH serta Fauzi, SH MH, terlihat para saksi-saksi yang di hadirkan dalam menjawab semua pertanyaan hakim, begitupun dengan cecaran pertanyaan dari kuasa hukum tergugat di jawab dengan gamblang dan tegas.
” Saya senang mereka ( tergugat) menanyakan kepada saya tentang sejarah tanah itu. Kalau bisa tanya sebanyak mungkin agar saya puas menjawab nya, karna saya sebagai saksi yang masih hidup “, ujar saksi usai persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat IV, Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Misrad mengatakan bahwa kesaksian dari para saksi penggugat tidak mengetahui fisik tanahnya.
“Pada prinsipnya kesaksian
mereka itu secara detail tidak tahu fisik tanahnya, karena Mereka-mereka yang mengklaim tanah itu, sejak tahun 1965 sudah tidak berada lagi di tanah tersebut, karena mereka sudah di usir dan terlibat PKI ” ujar Misrad di lansir dari detiknews.co.id
Misrad pun mengungkapkan, Sejak pembangunan kampus UIII yakni tahun 2019, sampai dengan hari ini uang kerohiman telah di berikan kepada para penggarap, sekitar 200 lebih penggarap.
“Kami telah memberikan uang kerohiman para penggarap yang saat ini menempati objek lahan, ” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa dari warga Kampung Bojong-Bojong
Malaka, Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (Kramat) Yoyo Effendi di dampingi Ketua Kramat, Syamsul B Marasabessy menjelaskan, semua yang di kemukakan oleh Kuasa Hukum UIII tersebut tidak dapat menjadi dasar dan alasan Hukum untuk menghapus jejak sejarah keberadaan tanah hak milik adat kampung Bojong-Bojong
Malaka.
” Jejak sejarah Ibrahim bin Jungkir dan kawan-kawan selaku penggugat dalam perkara ini tidak bisa di hapus begitu saja, ” tegas Yoyo, Rabu ( 28/07/2022)
Karena, lanjut Yoyo, ketentuan pasal 1 ayat 3 No. 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang pokok Agraria menyebutkan bahwa hubungan antara bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa termaksud dalam ayat 2, adalah hubungan yang bersifat abadi.
Artinya, hak warga Indonesia atas hak tanah bersifat abadi tidak bisa putus atau hapus haknya kecuali melakukan tindakan hukum yang menyebabkan haknya atas tanah terputus atau terhapus.
” Hak warga kampung Bojong-Bojong
Malaka atas tanah hak milik adat tersebut tetap melekat sampai kapanpun, sepanjang mereka tidak pernah melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut. Dan tampilnya mereka saat ini lalu menggugat para tergugat adalah hak setiap warga negara yang di lindungi oleh konstitusi negara, ” tutup nya. (Mur/roni)