SURAT PIUTANG GUBERNUR NTB,RP 1,45 MILIAR BEREDAR LUAS , KEJARI TURUN TANGAN

- Jurnalis

Sabtu, 23 Juli 2022 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah menjawab soal utang piutang dengan ketua PKB NTB yang mencuat ke publik, Jum'at (22/7/2022) saat mengunjungi kawasan wisata Desa Taman Ayu Lombok Barat.

NTB TENARNEWS .Persoalan utang piutang antara Gubernur NTB, Zulkieflimansyah dengan Ketua DPW PKB, Hadrian Irfani sebesar Rp 1,45 miliar mencuat ke publik.

Bahkan, informasi surat kuasa penagihan piutang yang diberikan Gubernur NTB pada anggota DPRD NTB Najamuddin Moestofa

Pemberian kuasa pengambilan dana tersebut tertuang dalam surat kuasa bernomor 388/W/Not/VII/2018 yang ditandatangai di hadapan notaris Ali Masadi di Lombok Timur, pada 9 Juli 2018.

Dalam surat tersebut, Zulkieflimansyah sebagai pemberi kuasa masih berstatus sebagai anggota DPR RI.

Sedangkan penerima kuasa Najamuddin Moestofa tertulis bekerja sebagai peta

Fenomena Citayam Fashion Week, Tempat Adu Gaya hingga Ladang

Saat dikonfirmasi Media

 melalui telepon, anggota DPRD NTB Najamuddin Moestofa mengaku bahwa surat tersebut tersebar. Dia mengatakan bahwa itu adalah peristiwa masa lalu.

“Surat kuasa itu bukan saya yang sebar, tapi gubernur sendiri yang menyebut di grup WhatsApp, tiba-tiba semua menanyakan itu ke saya karena ada nama saya sebagai pihak yang diserahkan (kuasa) gubernur (untuk) menagih utang,” terang Najamudin kepada Media

Kuasa yang diberikan Gubernur Zulkieflimansyah tersebut ialah ketika Zulkieflimansyah masih sebagai anggota DPR RI dan tengah bertarung dalam Pemilihan Gubernur NTB 2018.

Baca Juga :  Debat Capres Ketiga, sebuah Panggung Bully

“Tiba-tiba setelah Pilkada, diminta saya menagih utang, setelah beliau menang sebagai Gubernur NTB, saya diminta menagih pada seseorang, yang ternyata kawan saya karena ketika itu saya masih di PKB, ” jelas Najamuddin.

Dia meminta masyarakat lebih cerdas menanggapi surat kuasa yang tersebar luas

Najamuddin mengaku, menyusul mencuatnya surat kuasa tersebut, dirinya telah dipanggil oleh pihak Kejati NTB dan bertemu dengan Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati.

“Ya, saya diklarifikasi terkait soal surat kuasa itu. Saya ditanya langsung sama Bu Ely Rahmawati,” kata dia.

Dia memastikan telah menceritakan kronologi secara menyeluruh pada pihak Kejaks

Dipanggil kejaksaan

Kejaksaan Tinggi NTB telah memanggil Najamudin dan Ketua DPW PKB Hadrian Irfani, Selasa (19/7/2022) untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait munculnya masalah penangihan utang piutang antara Gubernur NTB dan Ketua DPW PKB.

Kepada Kejaksaan Tinggi NTB, Sungarpin mengatakan bahwa kejaksaan hanya mengundang dan ingin mengklarifikasi pada pihak-pihak terkait.

“Jadi tidak di-BAP kayak orang lidik, itu kan beda, jadi saya ingin tahu karena beritanya simpang siur, jadi Kejaksaan berkewajiban untuk mengetahui, karena masih sumir,” kata Sungarpin, Jumat (22/7/2022

Baca Juga :  Generasi Pemenang Pasca-Ramadhan

Sungarpin menekankan bahwa pemanggilan Najamudin (Anggita DPRD NTB) bertujuan untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait persoalan utang piutang tersebut.

“Ada yang mengatakan itu gratifikasi, ada yang mengatakan itu utang piutang, kan gitu ya. Kita dapat informasi itu dari pemberitaan di media,” kata Sungarpin.

Tidak hanya Najamuddin yang dipanggil dan diminta menjelaskan soal utang piutang itu tetapi juga ketua DPW PKB NTB, Hadrian Irfani

Tanggapan gubernur

Terkait kasus ini, Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang dikonfirmasi mengatakan tidak memiliki masalah dengan siapa pun.

“Dengan yang bersangkutan saya enggak ada masalah apa-apa, tapi kok ada yang ribut. Sangat politis lah itu, hubungan saya dengan Ketua PKB itu tidak ada masalah apa-apa, kita punya cara masing masing untuk ngobrol,” kata Gubernur.

Ditanya mengenai nominal Rp 1,45 miliar yang tertulis, Gubernur mengatakan hal tersebut adalah urusan dirinya dengan ketua PKB NTB.

“Itu urusan saya dengan Ketua PKB, enggak ada masalah,” kata Zulkieflimansyah.

Sementara itu ketua DPW PKB NTB, Hadrian Irfani yang dikonfirmasi terkait masalah tersebut belum memberi tanggap…..(Red Husniadi)

Berita Terkait

DPRD Depok Gelar Paripurna HUT Ke-26
*Pendampingan aktualisasi Paralegal Pos Bantuan Hukum Cilangkap oleh Kanwil Kemenkum*
Pemkot Tangsel Siapkan Ratusan Los Kosong di Gedung Pasar Ciputat, Cukup Daftar dan Gratis
Halal Bi halal dan Silaturahmi Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025Iqbal Prastowo: PT. Samukti Karya Lestari selalu mendukung
Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025
Pelantikan Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Orgenes Wanimbo Waktu Harus Tepat.
Gubernur Papua Pegunungan Resmi di lantik, Senator Arianto Kami Siap Bersinergi.
Senator Arianto : Sebagai Perpanjangan tangan, kami disini siap membantu, bersinergi dan berkolaborasi.
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 15:01 WIB

DPRD Depok Gelar Paripurna HUT Ke-26

Jumat, 25 April 2025 - 04:34 WIB

*Pendampingan aktualisasi Paralegal Pos Bantuan Hukum Cilangkap oleh Kanwil Kemenkum*

Kamis, 24 April 2025 - 12:22 WIB

Pemkot Tangsel Siapkan Ratusan Los Kosong di Gedung Pasar Ciputat, Cukup Daftar dan Gratis

Minggu, 20 April 2025 - 09:55 WIB

Halal Bi halal dan Silaturahmi Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025Iqbal Prastowo: PT. Samukti Karya Lestari selalu mendukung

Minggu, 20 April 2025 - 06:00 WIB

Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025

Berita Terbaru

Tenar News

DPRD Depok Gelar Paripurna HUT Ke-26

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:01 WIB

Tenar News

Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025

Minggu, 20 Apr 2025 - 06:00 WIB