Raja Agung Nusantara Ketum DPP GMPRI Akan Melayangkan Surat Kepada Kemenrestekdikti RI
Jakarta Tenarnews.Datu Raden Hajarudin Al Nusantara Alias Raja Agung Nusantara Ketua Umum DPP GMPRI, Aktivis Nasional, Ketua DPP KNPI Bidang Luar Negeri, dan Wakil Presiden Pemuda OKI dan Sekaligus Alumni IKIP Mataram yang sekarang menjadi UNDIKMA sangat Kaget mendapatkan informasi terkait dengan kejadian di Lingkungan UNDIKMA yang sangat tidak Biasa, sehingga Raja Agung Nusantara Mengecam keras tindakan Rektor Universitas Pendidikan Mandalika Mataram atas keputusan untuk pemberhentian sementara menjadi mahasiswa terhadap delapan orang aktivis mahasiswa Undikma.
Raja Agung Nusantara Menegaskan Bawa apabila Persoalan ini tidak cepat di selesaikan secara Akademik dan Kekeluargaan maka kami dari DPP GMPRI akan segera melayangkan Surat Kepada Kemenristekdikti RI terkait dengan ada Dugaan kuat atau ada Indikasi Oknum Perguruan Tinggi yang melanggar Kode Etik Perguruan Tinggi yaitu UNDIKMA.
dan Raja Agung Nusantara juga Mendesak Kepada Ketua Yayasan Pembina Institut Keguruan Ilmu Pendidikan Mataram untuk Segera Mengevaluasi Undikma dan Memecat Rektor Undikma karena ada Indikasi Melanggar Kode Etik Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Raja Agung Nusantara Ketum DPP GMPRI mengatakan Ketika Pimpinan Perguruan Tinggi atau Rektor Undikma yang melaporkan delapan orang aktivis mahasiswa kepada penegak hukum mencerminkan watak kampus yang anti ilmiah, anti demokrasi dan fasis. Hal tersebut menunjukkan bahwa perguruan tinggi sebagai lembaga yang mendidik dan mencerdaskan kini telah disfungsi sebagaimana mestinya.
Berdasarkan Informasi di lapangan bahwa Peristiwa tersebut dimulai pada 24 Februari 2022 mahasiswa Undikma menggelar aksi damai untuk menuntut fasilitas yang layak, transparansi SPP, hingga pembatasan jam malam yang diterapkan oleh pihak birokrasi Undikma. Kemudian pada 21 Maret 2022 mahasiswa Undikma kembali menggelar aksi dan audiensi dengan pihak Undikma. Pasca peristiwa tersebut ada delapan mahasiswa yang dilaporkan oleh pihak birokrasi Undikma ke pihak polisi atas tuduhan kerusakan barang.
Selanjutnya, pada 6-12 April 2022, delapan mahasiswa Undikma terus melakukan audiensi serta pengawalan atas tindakan pelaporan dan juga tuntutan demokratis yang dilayangkan kepada pihak birokrasi Undikma. Kemudian pada perkembangannya 2 Juli 2022 tuduhan terhadap delapan aktivis mahasiswa Undikma yang menuntut hak demokratisnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Tidak sampai dengan itu, 5 Juli 2022 kembali memberikan kebijakan untuk memberhentikan aktivitas akademik delapan orang aktivis mahasiswa Undikma dengan tuduhan melanggar kode etik kampus.
Raja Agung Nusantara Ketum DPP GMPRI sebagai alumni IKIP Mataram atau UNDIKMA berpandangan pelaporan Mahasiswa kepada pihak kepolisian bukanlah satu-satunya jalan dan dalam konteks ini bukan jalan terbaik. Sebagaimana tertuang dalam UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi berfungsi untuk, pertama mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, kedua mengembangkan Sivitas Akademika yang responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan ketiga mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.
Maka ketika ada tindakan yang dianggap tidak pantas disanalah fungsi Pendidikan tinggi untuk membentuk watak dan karakter Mahasiswa, bukan kemudian langsung melakukan pendekatan pelaoran kepada pihak kepolisian. Selain itu, pihak kampus juga harus memperhatikan dampak jangka panjang ketika kasus ini terus dilanjutkan apalagi sampai menjadi Terpidana,” tegasnya.
Maka jelas masa depan mahasiswa yang harusnya dicerahkan oleh Kampus justru menjadi suram, baik di dunia sosial maupun di dunia kerja”.
Di sisi yang lain, kejadian ini dapat memberikan tekanan bagi nalar kritis Mahasiswa Undikma lainnya. Yang seharusnya mahasiswa sebagai agent of Control dalam berbagai aspek justru menjadi redup akibat sikap birokrasi Kampus yang “menakuti” mahasiswa sehingga tidak berani untuk bersuara dan menyampaikan pendapat,”
Atas dasar situasi tersebut Raja Agung Nusantara Ketum DPP GMPRI Mengecam dan mengutuk tindakan birokrasi Undikma atas pelaporan delapan aktivitas mahasiswa Undikma, Cabut kebijakan Rektorat Undikma terhadap pemberhentian sementara delapan aktivis mahasiswa Undikma, Berikan kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul di Undikma, Hentikan liberalisasi, komersialisasi dan privatisasi pendidikan, Wujudkan pendidikan yang ilmiah dan mengabdi pada rakyat.
Apabila Persoalan ini tidak cepat di selesaikan secara Akademik dan Kekeluargaan maka kami dari DPP GMPRI akan segera melayangkan Surat Kepada Kemenristekdikti RI terkait dengan ada Dugaan kuat atau ada Indikasi Oknum Perguruan Tinggi yang melanggar Kode Etik Perguruan Tinggi yaitu UNDIKMA.
dan kami Mendesak Kepada Ketua Yayasan Pembina UNDIKMA untuk Segera Mengevaluasi Undikma dan Memecat Rektor Undikma.(Red)