Kasus Tanah Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) “Tampar Wajah” Presiden RI

- Jurnalis

Sabtu, 16 Juli 2022 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Depok Tenarnews tv9.Gugatan tanah yang akan dibangun gedung Universitas Islam Internasional Indonesia ( UIII) peletakan batu pertamanya oleh Presiden RI Joko Widodo,” dapat diyakini pembangunanya terancam”batal” ?

Pasalnya, lokasi lahan seluas 121 yang akan dibangun gedung Universitas Islam Internasional Indonesia ( UIII) sampai hari ini lokasi tanahnya masih milik warga kampung Bojong bojong Malaka kel. Cisalak, kec. Cimanggis Kota depok Jabar yang belum pernah dibebaskan oleh pihak RRI maupun pihak lain, karnanya bila tanah warga tidak dibebaskan, UIII terancam batal demikian terang Yoyo Effendi Sekjen Koalisi Rakyat Anti Mafia tanah ( KRAMAT) selaku kuasa aliwaris Ibrahim bin Djungkir dkk

Pada keterangannya di RM. Ba’jowa malam tadi, Yoyo Effendi dengan gamblang dia mengatakan, RRI duduki tanah tersebut sejak tahun 1961 dan tahun 1981 RRI mengakui tanah tersebut tanah Negara, dan tahun 2016 RRI melaporkan tanah yang didudukinya tanah Negara lalu keluar sertipikat nomor 001 tahun 2007 ( oleh Sofan Jalil) kenapa baru tahun 2016 dilaporkan tanah Negara, padahal tahun 1981 RRI sudah duduki tanah itu, terang Yoyo, kemudian lanjutnya,
juli 2016 peletakan batu pertama oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo yang kemudian diserahkan ke Devartemen Agama untuk membangun Universitas Islam Internasional Indonesia
berdasarkan sertipikat no. 002 tahun 2018,ucap Yoyo,”

Baca Juga :  Jakarta With Love Di Tahun Ke-13 Kembali Adakan Buka Puasa Bersama Dengan 500 Anak Yatim Dan Dhuafa.

karnanya kami selalu kuasa Aliwaris lakukan gugutan perdata kepada RRI dan lima Instansi pemerintah terkait di Pengadilan Negeri ( PN) Depok no.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk para tergugat antaranya, RRI, Komimpo, Departemen Agama, BPN depok, BPN Kanwi Prov jabar dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) dan kini gugutan itu sudah sampai pada Sidang lapangan, papar Yoyo, dia juga mengatakan khasus ini takubahnya”tampar” wajah Presiden dan sudah 5 Pejabat BPN yang dicopot olehnya, kata Yoyo.

Baca Juga :  MASYARAKAT MERAPI SELATAN BERSYUKUR ATAS KEHADIRAN PT.BOMBA GROUP

Menyoal sidang lapangan yang dipimpin 3 Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Depok, 13/7/2022) tersebut,” yang disaksikan seluruh warga penggugat dan 6 pihak Instansi Tergugat ( interferensi) berlangsung aman dan terkendali hingga usai sidang,”

Pada sedangnya, Ibrahim bin Djungkir Selaku Aliwaris dengan gamblang dia menjawab dan menunjuk batas batas tanah kepada Hakim, namun 6 pihak para tergugut yang dihadirkan, tidak satupun yang dapat menyanggah petunjuk keterangan dari Ibrahim bin Djungkir tersebut ( M. Murod)

Berita Terkait

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan
Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya
DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*
Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan
Hadir di Indonesia BuildTech 2025 VIVERE Group Ambil Tema”Designed For Life” Dan Inovasi Produk Unggulan
Viral Chat Audio Hacker WA, Beneran Bisa Bobol Rekening?
Gelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cikoko, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Angkat Isu KDRT hingga Hukum Waris
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:05 WIB

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:32 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:01 WIB

Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:55 WIB

DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:55 WIB

Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan

Berita Terbaru