7 Desember 2024

Kasus Tanah Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) “Tampar Wajah” Presiden RI

0


Depok Tenarnews tv9.Gugatan tanah yang akan dibangun gedung Universitas Islam Internasional Indonesia ( UIII) peletakan batu pertamanya oleh Presiden RI Joko Widodo,” dapat diyakini pembangunanya terancam”batal” ?

Pasalnya, lokasi lahan seluas 121 yang akan dibangun gedung Universitas Islam Internasional Indonesia ( UIII) sampai hari ini lokasi tanahnya masih milik warga kampung Bojong bojong Malaka kel. Cisalak, kec. Cimanggis Kota depok Jabar yang belum pernah dibebaskan oleh pihak RRI maupun pihak lain, karnanya bila tanah warga tidak dibebaskan, UIII terancam batal demikian terang Yoyo Effendi Sekjen Koalisi Rakyat Anti Mafia tanah ( KRAMAT) selaku kuasa aliwaris Ibrahim bin Djungkir dkk

Pada keterangannya di RM. Ba’jowa malam tadi, Yoyo Effendi dengan gamblang dia mengatakan, RRI duduki tanah tersebut sejak tahun 1961 dan tahun 1981 RRI mengakui tanah tersebut tanah Negara, dan tahun 2016 RRI melaporkan tanah yang didudukinya tanah Negara lalu keluar sertipikat nomor 001 tahun 2007 ( oleh Sofan Jalil) kenapa baru tahun 2016 dilaporkan tanah Negara, padahal tahun 1981 RRI sudah duduki tanah itu, terang Yoyo, kemudian lanjutnya,
juli 2016 peletakan batu pertama oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo yang kemudian diserahkan ke Devartemen Agama untuk membangun Universitas Islam Internasional Indonesia
berdasarkan sertipikat no. 002 tahun 2018,ucap Yoyo,”

karnanya kami selalu kuasa Aliwaris lakukan gugutan perdata kepada RRI dan lima Instansi pemerintah terkait di Pengadilan Negeri ( PN) Depok no.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk para tergugat antaranya, RRI, Komimpo, Departemen Agama, BPN depok, BPN Kanwi Prov jabar dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) dan kini gugutan itu sudah sampai pada Sidang lapangan, papar Yoyo, dia juga mengatakan khasus ini takubahnya”tampar” wajah Presiden dan sudah 5 Pejabat BPN yang dicopot olehnya, kata Yoyo.

Menyoal sidang lapangan yang dipimpin 3 Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Depok, 13/7/2022) tersebut,” yang disaksikan seluruh warga penggugat dan 6 pihak Instansi Tergugat ( interferensi) berlangsung aman dan terkendali hingga usai sidang,”

Pada sedangnya, Ibrahim bin Djungkir Selaku Aliwaris dengan gamblang dia menjawab dan menunjuk batas batas tanah kepada Hakim, namun 6 pihak para tergugut yang dihadirkan, tidak satupun yang dapat menyanggah petunjuk keterangan dari Ibrahim bin Djungkir tersebut ( M. Murod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *