Tanah Sk. Kinag 64 diperebutkan, BPN “batalkan” Sertifikat Pakuan

- Jurnalis

Jumat, 8 Juli 2022 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok – Tenarnews tv9.Berdasarkan keputusan Kepala Inspeksi Agraria, 31-12-1964 ( SK. Kinag Jabar) No. 205 D/Vlll-54/1964 tanah Negra + – 100 hektar lokasi di Kel. Sawangan dan Bojongsari, Kota Depok(Jabar) semula tanah Egendom ( partikelir) Verpoding No 2 (sisa) a/n. Gadelaire Petroneline V/D Clare Bor Mardire, kemudian menjadi Sertipikat “hak milik”no.1 sawangan a/n. Pt. Pakuan dan sertipikat no.1 Bojong Sari hak milik a/n. PT. Pakuan kembali menjadi tanah Negara,”

Hal tersebut bedasarkan surat Badan Negara(BPN) Provensi Jawa Barat No. 1106/19/VIll/2016, tgl 12-8-2016 atas dasar keputusan Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Negara Jaksel, pada suratnya telah membatalkan seluruh sertipikat a/n. Pakuan antaralain, SHGB no. 27,28,29,30,863,864,865/ Sawangan dan SHGB no. 4,13/Bojongsari Kota depok Jabar, dengan alasan diatas tanah tersebut dari hak milik diberikan lagi hak pakai, hal itu dinilai Menteri tidak memenuhi syarat materiil,”bahwa yang dijadikan dasar penerbitan hak pakai no. 1 /sawangan dan hak pakai no. 1/Bojongsari tidak memenuhi syarat formal dan materiil dalam penerbitannya, karnanya keputusan tersebut menjadi cacat Administrasi, dan lokasi tanah Negara Sk. Kinag 64 tersebut kembali dikuasai Negara.

Baca Juga :  Camat Ciledug Potong Pita Di Warung Pak Teguh Dalam Rangka Launching Warung QTA

Dan dengan adanya solusi dalam penyelesaian masalah tanah obyek perkara itu tentu sangat bermanfaat bagi para pihak maupun Majelis Hakim yang memutuskan perkaranya demikian isi keputasan surat Menteri tersebut

Terkait adanya polemik di atas tanah itu, . Ida Farida pihak penggugat dengan tegas dia mengatakan, seluruh penggarap pemegang Sk. Kinag 64 diatas lokasi tanah itu sudah saya berikan ganti rugi garapannya kepada penggarap pemegang Sk. Kinag,dan sudah membayar redistribusi di Bank TANI, semua ada buktinya, terang Ida Farida yang sedang mempertahankan Hak nya pada tanah itu,”

Baca Juga :  DSI Dan Rekan Mengunjungi Word Bank Jalin Kerjasama.

dia juga memjelaskan bahwa khasus sengketa diatas tanah itu sampai sekarang masih berjalan di Kasasi tegas nya dengan bukti memori Kasasi no. 101/G/2021/PTUN.BDG

Ida mengatakan, sertipikat sudah dibatalkan oleh BPN, Agustus 2017 dan di umumkan dikoran namun Pemkot depok mengeluarkan surat ijin mendirikan bangunan (IMB) diatas lokasi tanah tersebut, karnanya saya buat surat Pengaduan ke Pemkot untuk dapat menghentikan sementara semua kegiatan diatas tanah yang masih bersengketa itu sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht) tegas nya

Ditempat terpisah, pihak perijinan Dradjat berjanji akan segera memanggil para pihak untuk dimediasikan, namun belakangan ketika di konfirmasi wartawan dia lebih kepada menghindar,’ nanti saya panggil kata nya sambil menghindar. ( tim tenarnewstv9)

Berita Terkait

Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul
Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum
Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.
Di Balik Viral KDM vs Purbaya
Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum
Simposium Nasional SMSI: Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas
Di Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Berita ini 861 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 07:41 WIB

Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul

Selasa, 18 November 2025 - 07:28 WIB

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 06:59 WIB

Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.

Senin, 17 November 2025 - 13:29 WIB

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Senin, 17 November 2025 - 12:18 WIB

Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum

Berita Terbaru

Tenar News

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 Nov 2025 - 07:28 WIB

Tenar News

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Senin, 17 Nov 2025 - 13:29 WIB