11 Oktober 2024

Tanah Sk. Kinag 64 diperebutkan, BPN “batalkan” Sertifikat Pakuan

0

Depok – Tenarnews tv9.Berdasarkan keputusan Kepala Inspeksi Agraria, 31-12-1964 ( SK. Kinag Jabar) No. 205 D/Vlll-54/1964 tanah Negra + – 100 hektar lokasi di Kel. Sawangan dan Bojongsari, Kota Depok(Jabar) semula tanah Egendom ( partikelir) Verpoding No 2 (sisa) a/n. Gadelaire Petroneline V/D Clare Bor Mardire, kemudian menjadi Sertipikat “hak milik”no.1 sawangan a/n. Pt. Pakuan dan sertipikat no.1 Bojong Sari hak milik a/n. PT. Pakuan kembali menjadi tanah Negara,”

Hal tersebut bedasarkan surat Badan Negara(BPN) Provensi Jawa Barat No. 1106/19/VIll/2016, tgl 12-8-2016 atas dasar keputusan Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Negara Jaksel, pada suratnya telah membatalkan seluruh sertipikat a/n. Pakuan antaralain, SHGB no. 27,28,29,30,863,864,865/ Sawangan dan SHGB no. 4,13/Bojongsari Kota depok Jabar, dengan alasan diatas tanah tersebut dari hak milik diberikan lagi hak pakai, hal itu dinilai Menteri tidak memenuhi syarat materiil,”bahwa yang dijadikan dasar penerbitan hak pakai no. 1 /sawangan dan hak pakai no. 1/Bojongsari tidak memenuhi syarat formal dan materiil dalam penerbitannya, karnanya keputusan tersebut menjadi cacat Administrasi, dan lokasi tanah Negara Sk. Kinag 64 tersebut kembali dikuasai Negara.

Dan dengan adanya solusi dalam penyelesaian masalah tanah obyek perkara itu tentu sangat bermanfaat bagi para pihak maupun Majelis Hakim yang memutuskan perkaranya demikian isi keputasan surat Menteri tersebut

Terkait adanya polemik di atas tanah itu, . Ida Farida pihak penggugat dengan tegas dia mengatakan, seluruh penggarap pemegang Sk. Kinag 64 diatas lokasi tanah itu sudah saya berikan ganti rugi garapannya kepada penggarap pemegang Sk. Kinag,dan sudah membayar redistribusi di Bank TANI, semua ada buktinya, terang Ida Farida yang sedang mempertahankan Hak nya pada tanah itu,”

dia juga memjelaskan bahwa khasus sengketa diatas tanah itu sampai sekarang masih berjalan di Kasasi tegas nya dengan bukti memori Kasasi no. 101/G/2021/PTUN.BDG

Ida mengatakan, sertipikat sudah dibatalkan oleh BPN, Agustus 2017 dan di umumkan dikoran namun Pemkot depok mengeluarkan surat ijin mendirikan bangunan (IMB) diatas lokasi tanah tersebut, karnanya saya buat surat Pengaduan ke Pemkot untuk dapat menghentikan sementara semua kegiatan diatas tanah yang masih bersengketa itu sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht) tegas nya

Ditempat terpisah, pihak perijinan Dradjat berjanji akan segera memanggil para pihak untuk dimediasikan, namun belakangan ketika di konfirmasi wartawan dia lebih kepada menghindar,’ nanti saya panggil kata nya sambil menghindar. ( tim tenarnewstv9)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *