Tanah Sk. Kinag 64 diperebutkan, BPN “batalkan” Sertifikat Pakuan

- Jurnalis

Jumat, 8 Juli 2022 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok – Tenarnews tv9.Berdasarkan keputusan Kepala Inspeksi Agraria, 31-12-1964 ( SK. Kinag Jabar) No. 205 D/Vlll-54/1964 tanah Negra + – 100 hektar lokasi di Kel. Sawangan dan Bojongsari, Kota Depok(Jabar) semula tanah Egendom ( partikelir) Verpoding No 2 (sisa) a/n. Gadelaire Petroneline V/D Clare Bor Mardire, kemudian menjadi Sertipikat “hak milik”no.1 sawangan a/n. Pt. Pakuan dan sertipikat no.1 Bojong Sari hak milik a/n. PT. Pakuan kembali menjadi tanah Negara,”

Hal tersebut bedasarkan surat Badan Negara(BPN) Provensi Jawa Barat No. 1106/19/VIll/2016, tgl 12-8-2016 atas dasar keputusan Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Negara Jaksel, pada suratnya telah membatalkan seluruh sertipikat a/n. Pakuan antaralain, SHGB no. 27,28,29,30,863,864,865/ Sawangan dan SHGB no. 4,13/Bojongsari Kota depok Jabar, dengan alasan diatas tanah tersebut dari hak milik diberikan lagi hak pakai, hal itu dinilai Menteri tidak memenuhi syarat materiil,”bahwa yang dijadikan dasar penerbitan hak pakai no. 1 /sawangan dan hak pakai no. 1/Bojongsari tidak memenuhi syarat formal dan materiil dalam penerbitannya, karnanya keputusan tersebut menjadi cacat Administrasi, dan lokasi tanah Negara Sk. Kinag 64 tersebut kembali dikuasai Negara.

Baca Juga :  Notaris resmikan Koperasi Bamuss Depok Maju Makmur Berbadan Hukum, Siap Dorong Perekonomian Kota Depok

Dan dengan adanya solusi dalam penyelesaian masalah tanah obyek perkara itu tentu sangat bermanfaat bagi para pihak maupun Majelis Hakim yang memutuskan perkaranya demikian isi keputasan surat Menteri tersebut

Terkait adanya polemik di atas tanah itu, . Ida Farida pihak penggugat dengan tegas dia mengatakan, seluruh penggarap pemegang Sk. Kinag 64 diatas lokasi tanah itu sudah saya berikan ganti rugi garapannya kepada penggarap pemegang Sk. Kinag,dan sudah membayar redistribusi di Bank TANI, semua ada buktinya, terang Ida Farida yang sedang mempertahankan Hak nya pada tanah itu,”

Baca Juga :  PERNYATAAN WALI KOTA BENGKULU.MENUNDA PEMBANGUNAN KANTOR WALI KOTA YANG BARU TANPA WAKTU YANG DI TENTUKAN"TENARNEWES TV9" BENGKULU.14_10_2021

dia juga memjelaskan bahwa khasus sengketa diatas tanah itu sampai sekarang masih berjalan di Kasasi tegas nya dengan bukti memori Kasasi no. 101/G/2021/PTUN.BDG

Ida mengatakan, sertipikat sudah dibatalkan oleh BPN, Agustus 2017 dan di umumkan dikoran namun Pemkot depok mengeluarkan surat ijin mendirikan bangunan (IMB) diatas lokasi tanah tersebut, karnanya saya buat surat Pengaduan ke Pemkot untuk dapat menghentikan sementara semua kegiatan diatas tanah yang masih bersengketa itu sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht) tegas nya

Ditempat terpisah, pihak perijinan Dradjat berjanji akan segera memanggil para pihak untuk dimediasikan, namun belakangan ketika di konfirmasi wartawan dia lebih kepada menghindar,’ nanti saya panggil kata nya sambil menghindar. ( tim tenarnewstv9)

Berita Terkait

Perluas Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DKJ Dampingi Pembentukan Posbakum di Cipete Utara
Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I
Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)
Warga Pondok Aren Tolak Rencana Pembangunan Fly Over oleh Pengembang di Bintaro
Surat sakti PT.HCAP no.B/058/ V/2025 Jadi bola panas,” Wali Kota di – duga”bungkem”?
Posbankum Hadir di Cipedak, Wujud Akses Hukum Merata untuk Warga
Andra Soni Luncurkan Dana Bantuan Rp 100 Juta Per Desa di Banten
Ketua Yayasan Sekolah Bergensi Di Bogor melakukan Penipuan & Asusila Tenarnews- Bogor- B R melalui CV. Sofia Konveksi selaku Vendor menyetujui kerjasama pengadaan seragam untuk yayasan Bogor Center School ( Borcess ) berlokasi Jln.Salabemda raya Parakan Jaya Kec. Kemang yayasan pendidikan milik Mujtahidin. Di dalamnya berdiri lembaga pendidikan SD, SMP, SMK, Kerjasama ini berawal sekitar tahun 2015 bersama M selaku ketua yayasan. Barang seragam Borcess mulai di produksi dalam jumlah besar 1000 stel ke atas. Memasuki tahun 2016, seragam yang masuk dengan jumlah yang besar, dalam realisasi pembayaran sering tertunda. Sehingga pihak vendor terus dirugikan karena harus membayar bunga pinjaman ke pemberi pinjaman. Karena, sering telat bayar oleh pihak Muztahidin. Memasuki tahun 2017 akibat pembayaran M… yang Morat marit, kondisi keuangan vendor semakin melemah. Atas kesanggupan yayasan dari lisan M… B R memberanikan menyediakan asetnya sendiri ke bank BRI Syariah Kebon Jeruk untuk tambahan suntikan modal guna terus memproduksi seragam yayasan pendidikan milik M.. Dari sinilah awal petaka dimulai hingga tahun 2024 perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan tidak terjadi. Pihak CV Sofia Konveksi gulung tikar dibuat M.. karena pembayaran yang amburadul. Sementara bank terus menagih, aset pihak vendor pun melayang. Saat ini pihak CV. Sofia Konveksi menuntut agar aset dapat dikembalikan. Yang lebih mengerikan menurut penuturan lansung B R, CV. Sofia Konveksi selaku pihak Vendor setiap menagih pembayaran saudara inisial M melakukan tindakan keji menyekapnya dan memaksa melayani nafsu bejatnya di ruangan kantor kerjanya sendiri. Ketua yayasan pendidikan yang di dalamnya terdapat ribuan anak bangsa menimba ilmu akan sangat berbahaya melihat kekejaman ketua yayasannya berani dengan sadar melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan yang telah banyak membantu atas kemudahan yayasannya mendapatkan seragam sekolah. Perempuan yang tidak berdaya dimanfaatkan sebagai budak nafsu jahatnya. M Al Ayyubi begitulah dikenal banyak orang sebagai pemilik yayasan juga menurut penuturan beberapa sumber yang siap bersaksi telah banyak melakukan pelecehan seksual terhadap anak muridnya. Mereka yang telah dijadikan budak nafsunya enggan melapor karena sebagian diancam dan sebagian sudah dapat dibungkam dengan kekuatan uang sogokan. Saat ini B R bersama pengacara nya telah menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas perkara yang menimpanya agar M… mau melunasi dan bertanggung jawab mengembalikan aset yang sudah dijaminkan ke bank BRI. Pihak kami sudah semua dipanggil oleh penyidik dan dimintai keterangan tinggal pihak M.. Sudah puluhan tahun saya mencari keadilan agar semua kerugian dan aset saya saudara M.. tanggung jawab. Saya percaya Presiden Indonesia sangat mencintai rakyatnya masih melindungi warganya yang dizolimi”. Tutur nya pada media.
Berita ini 737 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:56 WIB

Perluas Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DKJ Dampingi Pembentukan Posbakum di Cipete Utara

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:39 WIB

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:29 WIB

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)

Senin, 19 Mei 2025 - 21:59 WIB

Warga Pondok Aren Tolak Rencana Pembangunan Fly Over oleh Pengembang di Bintaro

Senin, 19 Mei 2025 - 21:52 WIB

Surat sakti PT.HCAP no.B/058/ V/2025 Jadi bola panas,” Wali Kota di – duga”bungkem”?

Berita Terbaru