Tanah Sk. Kinag 64 diperebutkan, BPN “batalkan” Sertifikat Pakuan

- Jurnalis

Jumat, 8 Juli 2022 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok – Tenarnews tv9.Berdasarkan keputusan Kepala Inspeksi Agraria, 31-12-1964 ( SK. Kinag Jabar) No. 205 D/Vlll-54/1964 tanah Negra + – 100 hektar lokasi di Kel. Sawangan dan Bojongsari, Kota Depok(Jabar) semula tanah Egendom ( partikelir) Verpoding No 2 (sisa) a/n. Gadelaire Petroneline V/D Clare Bor Mardire, kemudian menjadi Sertipikat “hak milik”no.1 sawangan a/n. Pt. Pakuan dan sertipikat no.1 Bojong Sari hak milik a/n. PT. Pakuan kembali menjadi tanah Negara,”

Hal tersebut bedasarkan surat Badan Negara(BPN) Provensi Jawa Barat No. 1106/19/VIll/2016, tgl 12-8-2016 atas dasar keputusan Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Negara Jaksel, pada suratnya telah membatalkan seluruh sertipikat a/n. Pakuan antaralain, SHGB no. 27,28,29,30,863,864,865/ Sawangan dan SHGB no. 4,13/Bojongsari Kota depok Jabar, dengan alasan diatas tanah tersebut dari hak milik diberikan lagi hak pakai, hal itu dinilai Menteri tidak memenuhi syarat materiil,”bahwa yang dijadikan dasar penerbitan hak pakai no. 1 /sawangan dan hak pakai no. 1/Bojongsari tidak memenuhi syarat formal dan materiil dalam penerbitannya, karnanya keputusan tersebut menjadi cacat Administrasi, dan lokasi tanah Negara Sk. Kinag 64 tersebut kembali dikuasai Negara.

Baca Juga :  Event MotoGp Mandalika Lombok,Hanya Langkah Awal dan Pintu Masuk. Selanjutnya Tergantung kita...(HIMALO)HIMPUNAN MASYARAKAT LOMBOK.SE -JABODETABEK

Dan dengan adanya solusi dalam penyelesaian masalah tanah obyek perkara itu tentu sangat bermanfaat bagi para pihak maupun Majelis Hakim yang memutuskan perkaranya demikian isi keputasan surat Menteri tersebut

Terkait adanya polemik di atas tanah itu, . Ida Farida pihak penggugat dengan tegas dia mengatakan, seluruh penggarap pemegang Sk. Kinag 64 diatas lokasi tanah itu sudah saya berikan ganti rugi garapannya kepada penggarap pemegang Sk. Kinag,dan sudah membayar redistribusi di Bank TANI, semua ada buktinya, terang Ida Farida yang sedang mempertahankan Hak nya pada tanah itu,”

Baca Juga :  Presiden Jokowi Gelar Pertemuan Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Adat Kalimantan Selatan

dia juga memjelaskan bahwa khasus sengketa diatas tanah itu sampai sekarang masih berjalan di Kasasi tegas nya dengan bukti memori Kasasi no. 101/G/2021/PTUN.BDG

Ida mengatakan, sertipikat sudah dibatalkan oleh BPN, Agustus 2017 dan di umumkan dikoran namun Pemkot depok mengeluarkan surat ijin mendirikan bangunan (IMB) diatas lokasi tanah tersebut, karnanya saya buat surat Pengaduan ke Pemkot untuk dapat menghentikan sementara semua kegiatan diatas tanah yang masih bersengketa itu sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht) tegas nya

Ditempat terpisah, pihak perijinan Dradjat berjanji akan segera memanggil para pihak untuk dimediasikan, namun belakangan ketika di konfirmasi wartawan dia lebih kepada menghindar,’ nanti saya panggil kata nya sambil menghindar. ( tim tenarnewstv9)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL: Era Baru Organisasi Advokat Berbasis Mutu dan Etika
Deklarasi PERADI Profesional: Dorong Advokat Berintegritas dan Modern
Sebelum Dieksekusi PN, Kejelasan Status Lahan di Jalan Hanafi Di Soal
Prestasi MTQ Terus Merosot, LPTQ NTB Dinilai tak Punya Inovasi
SMSI Perkuat Pengawasan Desa, 3.181 Media Siber Siap Publikasikan Program Jaga Desa
Digelar di Masjid Agung Nurul Huda, Tabligh Akbar Milad ke-10 PMI Dea Malela Hadirkan Ustadz Adi Hidayat
“Dipandang dari sisi itulah kita berharap banyak kepada Anies Baswedan agar  Tuhan berikan kesempatan yang lebih baik dalam kepemimpinannya. Indonesia tidak kekurangan orang pintar tetapi kekurangan orang jujur dan berkarakter
Hashim Djojohadikusumo Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia.
Berita ini 973 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:53 WIB

PERADI PROFESIONAL: Era Baru Organisasi Advokat Berbasis Mutu dan Etika

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:30 WIB

Deklarasi PERADI Profesional: Dorong Advokat Berintegritas dan Modern

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:57 WIB

Sebelum Dieksekusi PN, Kejelasan Status Lahan di Jalan Hanafi Di Soal

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:49 WIB

Prestasi MTQ Terus Merosot, LPTQ NTB Dinilai tak Punya Inovasi

Senin, 6 Juli 2026 - 09:55 WIB

SMSI Perkuat Pengawasan Desa, 3.181 Media Siber Siap Publikasikan Program Jaga Desa

Berita Terbaru

Tenar News

Prestasi MTQ Terus Merosot, LPTQ NTB Dinilai tak Punya Inovasi

Selasa, 7 Jul 2026 - 12:49 WIB