Jaksa Agung Soroti Anggaran Negara Pada Dewan Pers, Ada Bukti Temuan Tangkap Penjarakan
JAKARTA Tenarnews tv9.Diam-Diam menghanyutkan terdapat dugaan ada anggaran besar masuk dewan pers, namun tak dipublikasikan. Pasalnya pada tahun 2018 Dewan Pers mendapat kucuran dana Rp 19 miliar. Kira-kira kemana saja anggaran tersebut dan tidak mungkin kucuran dana berhenti di tahun 2018.
Perlu publik ketahui Dewan Pers dibentuk karena adanya Pers berlandaskan hukum UU Pers No. 40 Tahun 1999 dengan ini, diduga insan pers hanya dijadikan alat mendapatkan anggaran negara dengan istilah Dewan Pers Sejahtera Insan Pers Menderita.
Dinilai Dewan pers sudah melenceng dari tugas pokoknya yakni lebih mementingkan Kepribadian daripada kebersamaan insan pers. Terbukti salahsatunya lebih memihak sama Kapolres Sampang yang dinilai arogansi daripada insan pers yang tidak dihargai.
Fungsi Dewan Pers dalam kegiatan pers :
(1) melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; (2) melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers; (3) menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; (4) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki anggaran negara yang dikucurkan kepada Dewan Pers dan jika ada temuan penyalahgunaan anggaran agar segera dieksekusi masuk deruji besi.
Sekali lagi kami mohon kepada Sudara Jaksa agung republik Indonesia untuk menyoroti anggaran negara yang dikucurkan kepada Dewan Pers dan meminta Dewan pers untuk mempublikasikan penggunaan anggaran tersebut melalui situsnya dewanpers.or.id.
Jangan Insan pers hanya dijadikan bahan penghasil uang dibalik naungan berkedok dewan pers selaku pengayom insan pers. Namun faktanya dewan pers sudah melenceng dari tugas awal dan terkesan lebih mementingkan pribadi.
Mungkin dari berbagai kisah yang dialami Insan pers bahwa kepedulian Dewan Pers sudah sirna dari ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999. Serta alangkah baiknya presiden membubarkannya dan mengganti dengan yang lebih baik dalam pengayoman insan pers,” Pinta Hosen.
Seperti halnya Hari Pers Nasional yang sudah selesai dilaksanakan beberapa bulan lalu . memang sepatutnya dirayakan semeriah mungkin oleh insan pers tanah air. Namun pertanyaannya, apakah layak HPN 2022 itu dirayakan dengan kemeriahan dan
gemerlap anggaran milyaran rupiah uang rakyat, sementara kondisi pers Indonesia masih berada di titik terendah?
Faktanya, 80 persen lebih wartawan dan perusahaan pers di Indonesia masih jauh di bawah standar kemakmuran alias hidup segan mati tak mau. Prosentase angka itu diperoleh dari data informasi yang disebut Dewan Pers sendiri bahwa ada 40 ribuan media online ‘abal-abal’ yang tersebar di seluruh Indonesia.
Lebih parah lagi, dari 34 organisasi pers yang berjasa melahirkan Dewan Pers pasca reformasi seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara sepihak tersisa 7 organisasi yang dilabel konstituen Dewan Pers. Ke 27 organisasi pers, pelaku sejarah pers Indonesia, juga secara sepihak ditendang keluar dari hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.
Mirisnya, 27 organisasi pers tersebut didepak setelah memberi ‘hadiah manis’ kepada Dewan Pers melalui Kesepakatan Bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 untuk memberi penguatan kepada Dewan Pers, termasuk menelorkan keputusan bersama tentang Standar Organisasi Wartawan.
Secara ‘licik’ kesepakatan dan keputusan bersama itulah yang dijadikan alat dan alasan Dewan Pers membuat seluruh produk peraturan organisasi pers tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers dengan dalih memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.
Padahal setelah mendapat penguatan itulah Dewan Pers akhirnya benar-benar dikuatkan pemerintah dengan kucuran milyaran dana APBN dan fasilitas tenaga administrasi dari Kementrian Kominfo untuk kebutuhan staf sekretariat Dewan Pers.
Parahnya, setelah menjadi ‘super power’, Dewan Pers mendepak ke 27 organisasi pers itu dari keikursertaan memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers, termasuk usaha mengatur kehidupan pers nasional dengan dalil Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.
Dewan Pers juga dengan bangga ke publik bahwa hanya ada 7 organisasi pers yang diakui sebagai konstituen. Dan saat ini sudah bertambah menjadi 10 organisasi konstituen.
Seiring dengan waktu berjalan, label konstituen itu pun pada tahun 2016 telah dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers.
Implementasi Program dan Kebijakan Abal-Abal
Lantas apa yang dikerjakan Dewan Pers selama kurun waktu tahun 2003 sampai 2022 untuk menegakan kemerdekaan pers, meningkatkan kehidupan pers nasional, dan memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers?
Dewan Pers hanya berkutat pada bisnis Uji Kompetensi Wartawan –UKW dan verifikasi media dengan tebaran propaganda wartawan dan media abal-abal(Tim)