Pelecehan Kerja Jurnalistik

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juni 2022 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangsel Tenarnews Tv9 .Kerja jurnalistik panggilan jiwa untuk keadilan pradaban, ia adalah pilar demokrasi sebagai penyeimbang atas jalannya roda pembangunan. karenanya, tugas jurnalistik dijamin dan dilindungi negara dan PBB. Menyajikan informasi yang valid dengan disertai data yang akurat terhadap semua kejadian di belahan bumi ini adalah tugas jurnalis.

Kejadian yang kurang menyenangkan dialami jurnalis kampus UIN pada hari Jumat 17/6/22 yaitu mendapat perlakuan yg tidak menyenangkan dari Rektor UIN Jakarta Prof. Amany Lubis, selaku pimpinan kampus dan kaum intelektual tidak semestinya melakukan tindakan yang kurang terpuji terhadap awak media. Karena yang bersangkutan sekalipun tidak melarang diwawancarai.

Baca Juga :  KADES RENAH GAJAH MATI MENGHALANGI TUGAS WARTAWAN

Adapun kronologis kejadian yaitu :
Sekitar pukul 10.an. Saat saya sedang wawancara video dengan Sekjen Kemenag Prof Nizar. Tiba- tiba kamera HP saya Nanang syaikhu dirampas oleh rektor dan tdk boleh merekam tanpa alasan yg jelas. Kejadian tsb berlangsung seusai acara peletakan batu pertama pembangunan gedung baru Fakultas Ilmu Kesehatan UIN Jakarta di komplek Puri Intan Pisangan Ciputat Tangsel. Saat kejadian saya tidak memberikan reaksi apapun dengan melawan karena masih menghargai tamu yang ada dan juga Sekjen kemenag. Saya tidak terpancing emosi karena tidak ingin ada kericuhan di tengah acara.” Demikian singkat kronologis kejadian tutur Nanang Syaikhu ke media tenarnewstv9.

Baca Juga :  Daftar Pejabat Eselon II yang Dimutasi Gubernur Iqbal, Dua Pejabat Kena Demosi

Selaku insan jurnalis ini adalah pelecehan terhadap tugas jurnalis yang harus dipublikasikan atas nama solidaritas dan menjaga perbuatan yang serupa agar tidak terulang oleh siapapun dan lembaga apapun. Selama tidak bertentangan dengan kode etik jurnalis.

Keterbukaan informasi adalah hak publik dan percepatan pelayanan prima selaku pelayan pengawal negri sipil yang bertugas mencerdaskan anak bangsa berbanding terbalik dengan tindakan pelecehan yang dilakukan terhadap kerja jurnalisme. ini perlu mendapat perhatian semua pihak karena ini zaman keterbukaan informasi yang merupakan bagian dari agenda pemerintah Jokowi.(Red)

Berita Terkait

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum
Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.
Di Balik Viral KDM vs Purbaya
Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum
Simposium Nasional SMSI: Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas
Di Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Lombok Tengah Jadi Panggung Besar, Puncak HUT NTB ke-67 Siap Gebrak 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 07:28 WIB

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 06:59 WIB

Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.

Senin, 17 November 2025 - 13:29 WIB

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Senin, 17 November 2025 - 12:18 WIB

Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum

Senin, 17 November 2025 - 10:57 WIB

Simposium Nasional SMSI: Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas

Berita Terbaru

Tenar News

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 Nov 2025 - 07:28 WIB

Tenar News

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Senin, 17 Nov 2025 - 13:29 WIB