Pelecehan Kerja Jurnalistik

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juni 2022 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangsel Tenarnews Tv9 .Kerja jurnalistik panggilan jiwa untuk keadilan pradaban, ia adalah pilar demokrasi sebagai penyeimbang atas jalannya roda pembangunan. karenanya, tugas jurnalistik dijamin dan dilindungi negara dan PBB. Menyajikan informasi yang valid dengan disertai data yang akurat terhadap semua kejadian di belahan bumi ini adalah tugas jurnalis.

Kejadian yang kurang menyenangkan dialami jurnalis kampus UIN pada hari Jumat 17/6/22 yaitu mendapat perlakuan yg tidak menyenangkan dari Rektor UIN Jakarta Prof. Amany Lubis, selaku pimpinan kampus dan kaum intelektual tidak semestinya melakukan tindakan yang kurang terpuji terhadap awak media. Karena yang bersangkutan sekalipun tidak melarang diwawancarai.

Baca Juga :  HUT Warung Lengkong Ke 4 Tahun Di Rayakan Bersama Ribuan Masyarakat Dan UMKM

Adapun kronologis kejadian yaitu :
Sekitar pukul 10.an. Saat saya sedang wawancara video dengan Sekjen Kemenag Prof Nizar. Tiba- tiba kamera HP saya Nanang syaikhu dirampas oleh rektor dan tdk boleh merekam tanpa alasan yg jelas. Kejadian tsb berlangsung seusai acara peletakan batu pertama pembangunan gedung baru Fakultas Ilmu Kesehatan UIN Jakarta di komplek Puri Intan Pisangan Ciputat Tangsel. Saat kejadian saya tidak memberikan reaksi apapun dengan melawan karena masih menghargai tamu yang ada dan juga Sekjen kemenag. Saya tidak terpancing emosi karena tidak ingin ada kericuhan di tengah acara.” Demikian singkat kronologis kejadian tutur Nanang Syaikhu ke media tenarnewstv9.

Baca Juga :  TELAN DANA MILYARAN, DIDUGA PROYEK JEMBATAN DESA LUBUK ULAK BELUM MENCAPAI 80%

Selaku insan jurnalis ini adalah pelecehan terhadap tugas jurnalis yang harus dipublikasikan atas nama solidaritas dan menjaga perbuatan yang serupa agar tidak terulang oleh siapapun dan lembaga apapun. Selama tidak bertentangan dengan kode etik jurnalis.

Keterbukaan informasi adalah hak publik dan percepatan pelayanan prima selaku pelayan pengawal negri sipil yang bertugas mencerdaskan anak bangsa berbanding terbalik dengan tindakan pelecehan yang dilakukan terhadap kerja jurnalisme. ini perlu mendapat perhatian semua pihak karena ini zaman keterbukaan informasi yang merupakan bagian dari agenda pemerintah Jokowi.(Red)

Berita Terkait

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB