Sandiaga Uno Hadiri Acara Lebaran Depok di Lokasi”Sengketa”Loh kok Wakil Gubernurnya ga Hadir
Depok, tenarnews tv9. lebaran depok akbar, dengan menghabiskan dana sedikitnya Rp. 350 juta(tiga ratus lima puluh juta) yang di gelar oleh pemkot depok dilokasi perumahan PT. Shila AT Sawangan tepatnya di wilayah Kec. Bojongsari dan Kec. Sawangan Kota Depok (Jabar ) dapat pujian Menteri Pariwisata Sandiaga Uno saat pada kujungannya di acara tersebut
Dalam sambutannya, Menteri memuji
Walikota(Idris) depok dalam selama kepemimpinan nya, namun patut disayangkan apakah elok Menteri menghadiri acara yang di gelar dilokasi lahan tanah bersengketa sejak puluhan tahun yang lalu, hingga kini sengketa itu masih bergulir di pengadilan Tinggi Jkt, perkara No. 81/B/2022 PT. TUN Jkt , demikian terang hj. Ida Farida kepada media ini, karna itu lanjut nya, saya berharap dengan masih adanya khusus itu Pemda Depok jangan tutup mata terkait dengan adanya surat jawaban tentang PBB nya, saya berharap tidak bisa dipecah sebelum ada kepastian hukum, terang Hj. Ida, karnanya Pradi Supriatna mantan Wakil Walikota Depok yang juga penasehat Kood menurut sumber mengatakan, sudah tiga kali diundang pada acara tersebut namun tidak mau datang lantaran dia tahu acara tersebut dilokasi tanah yang masih”sengketa” dengan pihak lain, terang sumber yang tidak mau disebut indentitasnya itu
Depok punya alun alun Kota, mengapa gelar acara dilahan “sengketa”imbuh sumber
Areal lahan + – 91 hektar yang dibangun perumahan PT. SHILA AT Sawangan belakangan diketahui masih bermasalah hukum di Pengadila Tinggi ( PT) dan Peradilan PTUN dengan perkara No. 81/B/2022 PTUN”, jelas juru bicara pemilik tanah itu, Muryanto, mendampingi pemilik lahan, Ida Farida, Muryanto memaparkan jika pihak BPN Depok juga telah membekukan status kepemilikan tanah atas nama PT. Pakuan Sawangan Golf (PSG) danpembekuan status tanah itu juga sudah diunumkan di media masa pada 4 Mei 2017 lalu, saat itu,pembekuan kepemilikan tanah atas nama PT Pakuan Sawangan Gollf tersebut ditanda tangani Kepala Kantor BPN Kota Depok Drs Almaini, SH MH, jelas nya
Terkait penggunaan lahan yang masih bersetatus sengketa untuk acara Lebaran Depok tahun 2022 oleh Pemkot itu, Muryanto sangat menyayangkan, terlebih, Depok punya Alun alun Kota.
“kenapa bukan di alun alun Kota, di dalam perumahan mewah yang lahannya masih bersengketa secara hukum”katanya
Pemkot dinilai tidak memberi contoh penegakan hukum. terlebih, lanjutnya, Pemkot juga ingin membangun alun alun Kota Depok wilayah timur
Idealnya Pemkot tidak melanjutkan rencana tersebut karna lahannya masih sengketa”,harap Muryanto
Terkait khasus itu diketahui, Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administeasi Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, selaku saksi ahli dalam khasus sengketa tersebut berharap perkaranya dapat selesai dengan baik. ( tim)