Hut KAI Ke-14 Deklarasikan 4 Keputusan

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2022 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

,Tenarnews: Kongres Advokat Indonesia (KAI) merayakan HUT ke- 14 dengan tema “Bangkit, Maju, Membangun KAI Bersama Organisasi Anggota Advokat Yang Lain Bersatu Membangun Marwah Advokat Indonesia Dalam Bingkai Etika dan Profesionalitas Semangat Menuju Dewan Etik Nasional” yang diadakan pada hari Senin, 30 Mei 2022 di Hotel Sultan, Senayan Jakarta.

Aprillia Supaliyanto sebagai Vice Presiden Advokat Indonesia yang memberikan wawancaranya dihadapan Media Elektronik, Cetak dan TV, bahwasanya terkait dengan ada Polemik Antar Organisasi di Indonesia menjelaskan : “Kita akan mengambil inisiatif ini, karena jujur harus sama-sama kita akui banyak pimpinan organisasi advokat dan para senior saat ini mengalami apriori apatisme terhadap persoalan – persoalan yang mengurus kehidupan organisasi advokat.

Tentu kami tidak ingin seperti itu, kalau bukan kita yang memikirkan siapa lagi. Kita berpikir bahwa kita tidak memikirkan kita pada saat ini, tapi bagaimana organisasi advokat kedepan itu yang kami pikirkan.

Konggres Advokat Indonesia yang bersekretariat di Gedung Sarinah Jakarta Pusat pimpinan Herman Umar dan yang bersekretariat di Jalan Juanda pimpinan A. Darwin R sebagai salah satu presidium dan M. Juntri sebagai Komisioner Pengawas juga Advokat Medan sebagai Sekjen sepakat mendeklarasikan hal-hal sebagai berikut

  1. Bahwa kami telah berprinsip sepakat menyatakan dan menegaskan bahwa kami adalah Kepala Advokat yang tergabung didalam Konggres Advokat Indonesia. Sebagai organisasi advokat yang lahir dan dideklarasikan pada tanggal 30 mei 2008.
  2. Bahwa kami memegang teguh nilai-nilai kejuangan dan pikiran – pikiran serta cita-cita luhur yang menjadi dasar dan landasan dan alasan lahirnya Konggres Advokat Indonesia.
  3. Bahwa untuk kepentingan dan tujuan membangun kembali dan atau mengembalikan marwah Konggres Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat yang berorientasi kepada nilai-nilai kejuangan, nilai-nilai profesionalitas, kualitas, dan integritas. Kami sepakat untuk bersatu, mengelola, membangun, dan membesarkan Konggres Advokat Indonesia yang berpijak kepada nilai-nilai luhur tersebut.
  4. Bahwa sebagai tindaklanjut dari deklarasi ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan dilaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi yang bersifat konsolidatif, administratif, dan konstitutif sebagai langkah untuk mewujudkan maksud dan tujuan deklarasi ini.
Baca Juga :  Pilkada Sumbawa PENYERAHAN SK DPP NASDEM UNTUK MO-NOVI DISAMBUT DOA RELAWAN

Ditempat yang sama Heytman Jansen.,P.S.,S.H, Sekjen KAI mengatakan untuk menyatukan Advokat harus kembali kepada histori KAI itu sendiri yang merupakan kesepakatan untuk melakukan keabsahan organisasi advokat jadi bukan sengaja untuk membentuk KAI namun untuk memaksimalkan legalitas PERADI.

Baca Juga :  Akmil Gelar Serah Terima Jabatan Dan Tradisi Warga

Jadi pada saat itu Peradi yang sudah memang penyemangatan apa yang jadi perintah undang undang advokat No 18 thn 2003 bahwa adanya organisasi advokat sebagai pelaksana UU tersebut, Delapan Organisasi yang ada pada saat itu memaksimalkan untuk meyepakati dalam bentuk deklarasi.

Perwujudan itu akan dimaksimlkan setelah dua tahun untuk memunaskan diri, namun tawaran munas tersebut juga tidak pernah direalisasikan oleh Abang Kita Otto Hasibuan, akhirnya Adnan Buyung sebagai Icon Advokat Dengan ketokohannya memprakarsailah lahirnya kongres.

Adanya KAI 1-2 dan 3 itu semata mata emosional pengurus nah dalam situasi yang sekarang sudah bukan singlebar tapi multibar akhirnya kita memikirkan untuk bagaimana KAI ini jadi satu suara mendampingi organisasi organisasi yang ada

Untuk kita dapat bersatu adalah kesemangatan untuk penegakan martabat dari organisasi itu sendiri bagaimna KAI ini bisa menjadi pemersatu advokat advokat lain.

Organisasi boleh ada tapi penyamaan tentang fungsi profesi advokat itu adalah satu dalam kepentingan bersamannya organisasi itu adalah wadah mereka lahirnya dan profesinya disana namun untuk penyatuan ini memng tidak mungkin. Kalau KAI bersatau itu beda bukan berarti organisasi disatukan Jelas Heytman. (Guruh)

Berita Terkait

Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul
Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum
Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.
Di Balik Viral KDM vs Purbaya
Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum
Simposium Nasional SMSI: Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas
Di Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 07:41 WIB

Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul

Selasa, 18 November 2025 - 07:28 WIB

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 06:59 WIB

Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.

Senin, 17 November 2025 - 13:29 WIB

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Senin, 17 November 2025 - 12:18 WIB

Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum

Berita Terbaru

Tenar News

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 Nov 2025 - 07:28 WIB

Tenar News

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Senin, 17 Nov 2025 - 13:29 WIB