Hut KAI Ke-14 Deklarasikan 4 Keputusan

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2022 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

,Tenarnews: Kongres Advokat Indonesia (KAI) merayakan HUT ke- 14 dengan tema “Bangkit, Maju, Membangun KAI Bersama Organisasi Anggota Advokat Yang Lain Bersatu Membangun Marwah Advokat Indonesia Dalam Bingkai Etika dan Profesionalitas Semangat Menuju Dewan Etik Nasional” yang diadakan pada hari Senin, 30 Mei 2022 di Hotel Sultan, Senayan Jakarta.

Aprillia Supaliyanto sebagai Vice Presiden Advokat Indonesia yang memberikan wawancaranya dihadapan Media Elektronik, Cetak dan TV, bahwasanya terkait dengan ada Polemik Antar Organisasi di Indonesia menjelaskan : “Kita akan mengambil inisiatif ini, karena jujur harus sama-sama kita akui banyak pimpinan organisasi advokat dan para senior saat ini mengalami apriori apatisme terhadap persoalan – persoalan yang mengurus kehidupan organisasi advokat.

Tentu kami tidak ingin seperti itu, kalau bukan kita yang memikirkan siapa lagi. Kita berpikir bahwa kita tidak memikirkan kita pada saat ini, tapi bagaimana organisasi advokat kedepan itu yang kami pikirkan.

Konggres Advokat Indonesia yang bersekretariat di Gedung Sarinah Jakarta Pusat pimpinan Herman Umar dan yang bersekretariat di Jalan Juanda pimpinan A. Darwin R sebagai salah satu presidium dan M. Juntri sebagai Komisioner Pengawas juga Advokat Medan sebagai Sekjen sepakat mendeklarasikan hal-hal sebagai berikut

  1. Bahwa kami telah berprinsip sepakat menyatakan dan menegaskan bahwa kami adalah Kepala Advokat yang tergabung didalam Konggres Advokat Indonesia. Sebagai organisasi advokat yang lahir dan dideklarasikan pada tanggal 30 mei 2008.
  2. Bahwa kami memegang teguh nilai-nilai kejuangan dan pikiran – pikiran serta cita-cita luhur yang menjadi dasar dan landasan dan alasan lahirnya Konggres Advokat Indonesia.
  3. Bahwa untuk kepentingan dan tujuan membangun kembali dan atau mengembalikan marwah Konggres Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat yang berorientasi kepada nilai-nilai kejuangan, nilai-nilai profesionalitas, kualitas, dan integritas. Kami sepakat untuk bersatu, mengelola, membangun, dan membesarkan Konggres Advokat Indonesia yang berpijak kepada nilai-nilai luhur tersebut.
  4. Bahwa sebagai tindaklanjut dari deklarasi ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan dilaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi yang bersifat konsolidatif, administratif, dan konstitutif sebagai langkah untuk mewujudkan maksud dan tujuan deklarasi ini.
Baca Juga :  "KISAH TUKANG BECAK"

Ditempat yang sama Heytman Jansen.,P.S.,S.H, Sekjen KAI mengatakan untuk menyatukan Advokat harus kembali kepada histori KAI itu sendiri yang merupakan kesepakatan untuk melakukan keabsahan organisasi advokat jadi bukan sengaja untuk membentuk KAI namun untuk memaksimalkan legalitas PERADI.

Baca Juga :  Advokat Yonan Partner Siap Layangkan Somasi Atas Pencemaran Nama Baik

Jadi pada saat itu Peradi yang sudah memang penyemangatan apa yang jadi perintah undang undang advokat No 18 thn 2003 bahwa adanya organisasi advokat sebagai pelaksana UU tersebut, Delapan Organisasi yang ada pada saat itu memaksimalkan untuk meyepakati dalam bentuk deklarasi.

Perwujudan itu akan dimaksimlkan setelah dua tahun untuk memunaskan diri, namun tawaran munas tersebut juga tidak pernah direalisasikan oleh Abang Kita Otto Hasibuan, akhirnya Adnan Buyung sebagai Icon Advokat Dengan ketokohannya memprakarsailah lahirnya kongres.

Adanya KAI 1-2 dan 3 itu semata mata emosional pengurus nah dalam situasi yang sekarang sudah bukan singlebar tapi multibar akhirnya kita memikirkan untuk bagaimana KAI ini jadi satu suara mendampingi organisasi organisasi yang ada

Untuk kita dapat bersatu adalah kesemangatan untuk penegakan martabat dari organisasi itu sendiri bagaimna KAI ini bisa menjadi pemersatu advokat advokat lain.

Organisasi boleh ada tapi penyamaan tentang fungsi profesi advokat itu adalah satu dalam kepentingan bersamannya organisasi itu adalah wadah mereka lahirnya dan profesinya disana namun untuk penyatuan ini memng tidak mungkin. Kalau KAI bersatau itu beda bukan berarti organisasi disatukan Jelas Heytman. (Guruh)

Berita Terkait

Perluas Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DKJ Dampingi Pembentukan Posbakum di Cipete Utara
Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I
Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)
Warga Pondok Aren Tolak Rencana Pembangunan Fly Over oleh Pengembang di Bintaro
Surat sakti PT.HCAP no.B/058/ V/2025 Jadi bola panas,” Wali Kota di – duga”bungkem”?
Posbankum Hadir di Cipedak, Wujud Akses Hukum Merata untuk Warga
Andra Soni Luncurkan Dana Bantuan Rp 100 Juta Per Desa di Banten
Ketua Yayasan Sekolah Bergensi Di Bogor melakukan Penipuan & Asusila Tenarnews- Bogor- B R melalui CV. Sofia Konveksi selaku Vendor menyetujui kerjasama pengadaan seragam untuk yayasan Bogor Center School ( Borcess ) berlokasi Jln.Salabemda raya Parakan Jaya Kec. Kemang yayasan pendidikan milik Mujtahidin. Di dalamnya berdiri lembaga pendidikan SD, SMP, SMK, Kerjasama ini berawal sekitar tahun 2015 bersama M selaku ketua yayasan. Barang seragam Borcess mulai di produksi dalam jumlah besar 1000 stel ke atas. Memasuki tahun 2016, seragam yang masuk dengan jumlah yang besar, dalam realisasi pembayaran sering tertunda. Sehingga pihak vendor terus dirugikan karena harus membayar bunga pinjaman ke pemberi pinjaman. Karena, sering telat bayar oleh pihak Muztahidin. Memasuki tahun 2017 akibat pembayaran M… yang Morat marit, kondisi keuangan vendor semakin melemah. Atas kesanggupan yayasan dari lisan M… B R memberanikan menyediakan asetnya sendiri ke bank BRI Syariah Kebon Jeruk untuk tambahan suntikan modal guna terus memproduksi seragam yayasan pendidikan milik M.. Dari sinilah awal petaka dimulai hingga tahun 2024 perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan tidak terjadi. Pihak CV Sofia Konveksi gulung tikar dibuat M.. karena pembayaran yang amburadul. Sementara bank terus menagih, aset pihak vendor pun melayang. Saat ini pihak CV. Sofia Konveksi menuntut agar aset dapat dikembalikan. Yang lebih mengerikan menurut penuturan lansung B R, CV. Sofia Konveksi selaku pihak Vendor setiap menagih pembayaran saudara inisial M melakukan tindakan keji menyekapnya dan memaksa melayani nafsu bejatnya di ruangan kantor kerjanya sendiri. Ketua yayasan pendidikan yang di dalamnya terdapat ribuan anak bangsa menimba ilmu akan sangat berbahaya melihat kekejaman ketua yayasannya berani dengan sadar melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan yang telah banyak membantu atas kemudahan yayasannya mendapatkan seragam sekolah. Perempuan yang tidak berdaya dimanfaatkan sebagai budak nafsu jahatnya. M Al Ayyubi begitulah dikenal banyak orang sebagai pemilik yayasan juga menurut penuturan beberapa sumber yang siap bersaksi telah banyak melakukan pelecehan seksual terhadap anak muridnya. Mereka yang telah dijadikan budak nafsunya enggan melapor karena sebagian diancam dan sebagian sudah dapat dibungkam dengan kekuatan uang sogokan. Saat ini B R bersama pengacara nya telah menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas perkara yang menimpanya agar M… mau melunasi dan bertanggung jawab mengembalikan aset yang sudah dijaminkan ke bank BRI. Pihak kami sudah semua dipanggil oleh penyidik dan dimintai keterangan tinggal pihak M.. Sudah puluhan tahun saya mencari keadilan agar semua kerugian dan aset saya saudara M.. tanggung jawab. Saya percaya Presiden Indonesia sangat mencintai rakyatnya masih melindungi warganya yang dizolimi”. Tutur nya pada media.
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:56 WIB

Perluas Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DKJ Dampingi Pembentukan Posbakum di Cipete Utara

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:39 WIB

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:29 WIB

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)

Senin, 19 Mei 2025 - 21:59 WIB

Warga Pondok Aren Tolak Rencana Pembangunan Fly Over oleh Pengembang di Bintaro

Senin, 19 Mei 2025 - 21:52 WIB

Surat sakti PT.HCAP no.B/058/ V/2025 Jadi bola panas,” Wali Kota di – duga”bungkem”?

Berita Terbaru