Lampu jalan DD tahun 2021 terindikasi Korupsi kepastian hukum di pertanyakan

- Jurnalis

Minggu, 15 Mei 2022 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepahiang, TENARNEWS TV9 com.–
Salah satu warga desa Peraduan Binjai Zainal (48) mempertanyakan kejelasan hukum dan Kejelasan dari pihak terkait untuk pengadaan lampu jalan yang dianggarkan dari Dana Desa Peraduan Binjai Tahun 2021 lalu.

Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) Pekerjaan Dana Desa Tahun 2021, telah dilaksankan Rabu (08/03) di Balai desa setempat. PJS Kades Peraduan Binjai 2021 Gusti Indra menyampaikan bahwa pekerjaan Dana Desa Tahun 2021 lampu jalan yang akan diserah terimakan hari ini belum selesai sebanyak 126 Unit lagi. Dan pihaknya bersedia menyelesaikan dalam jangka waktu 45 hari kedepan. Dengan surat perjanjian yang ditandatangani diatas materai Rp 10.000.

Baca Juga :  Blok Bra'an 9,5Ha Milik Hj. Ida Farida Sertifikat HGB jadi"bancaan"?

” Namun hingga hari ini mereka mangkrak dari perjanjian, sementara lampu jalan tersebut dianggarkan dari Dana Desa. Dan kegunaannya adalah untuk kepentingan masyarakat. Karena berdasarkan surat perjanjian tersebut diterangkan pihak terkait bersedia dikenakn sanksi dan ketentuan sesuai perundang undangan yang berlaku jika melanggar perjanjian. Maka saya mempertanyakan sanksi kepada pihak terkait jika materai Rp 10.000 tersebut berharga untuk jaminan,” terang Zainal.

Sementara itu di lain pihak Camat Kecamatan Tebat Karai Renal Saputro,SP mengatakan via WhatsApp jika memang perjanjian dilanggar maka yang terkait harus siap dengan konsekuensi.

” Sanksi sesuai hukum dan perundang-undangan lagi. Sebagaimana yang tercantum dalam surat perjanjian tersebut,” kata Renal.

Baca Juga :  Sinergi Komunitas Jurnalis Depok dan Pemerintah Dorong Kemajuan Kota

Inspektur Inspektorat Kepahiang, melalui Hendri Irban 3 mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Polres Kepahiang untuk mengaudit Desa Peraduan Binjai, Namun saat ini masih menunggu instruksi dari Inspektur. Dan terkait aset akan berkoordinasi dengan Dinas PMD.
” Benar kami sudah menerima permintaan Audit dari Polres Kepahiang namun kapan waktunya masih menunggu instruksi Inspektur. Dan masalah aset kita akan berkoordinasi dengan Dinas PMD,” sampai Hendri.
Dikomfirmasi ulang(12/5/2022) Hendri inspektorat irban III menjelaskan” surat itu sudah turun dan diserahkan ke polres sudah kami serahkan ditunjuk salah satu dari kami sekarang kami tinggal tunggu saja perintahnya
Rls jd com)

APRIANTO,ST.

Berita Terkait

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada
Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .
Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya
KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia
Kisruh lahan tanah eks PTP perkebunan karet di Desa gunung Sindur kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Jawa Barat, penggarap lahan di rugikan.
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi Di Bogor melakukan Penipuan & Asusila
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi  “BORCESS” Di Bogor  melakukan pelanggaran ,” Asusila- Pelecehan Seksual,Penipuan.”
Berita ini 302 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 21:00 WIB

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:47 WIB

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:28 WIB

Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:04 WIB

Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:14 WIB

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Tenar News

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada

Senin, 23 Jun 2025 - 21:00 WIB

Tenar News

Sabtu, 21 Jun 2025 - 21:47 WIB

Tenar News

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:14 WIB