9 Desember 2024

Bimtek Pilkades Di Duga jadi Ajang Korupsi Berjamaah Oleh Oknum Panitia Juga Orang Ketiga.

0
IMG-20220414-WA0007-2

TENARNEWS TV9 EMPAT LAWANG.
Yang Menggunakan Anggaran Dana Desa,Ketua DPD NCW Mempertanyakan UU Dan PP Yang Mengatur Pengalihan ADD Sebesar 13 Juta Perdesa.

EMPAT LAWANG ,Ketua DPD NCW Empat Lawang soroti Dugaan Biaya panitia Pilkades Empat Lawang tahap 1 Tahun 2022 yang Memakan anggaran kurang lebih 1,9 Milyar yang Di Duga bersumber Dari Anggaran Dana Desa ( ADD ) tahun 2022, di duga ,dibebani dari anggaran ADD Perdesa Rp 13 000.000 ( tiga belas juta rupiah).Dari total 147 desa yang ada di Empat Lawang,Jum’at (29/04/2022).

Agustian Selaku Ketua LSM NCW Empat Lawang, mempertanyakan tentang taptip ,hukum dan UU yang mengatur mengalikan anggaran dana desa ( ADD ) untuk kegiatan bimtek tersebut memakan anggaran sangat besar alangka elok nyah anggaran tersebut di bantuankan dengan panitia Pilkades 103 yang sangat minim,Paparnya.

Selain Anggaran tersebut, dalam pelaksanaan Pilkades serentak di 103 desa di Kabupaten Empat Lawang ,menurut analisa dan penelitian akademis kami, yang sangat memerlukan anggaran pilkades di 103 desa tersebut pada tanggal 28 Mei 2022 itu menurut hemat kami,Bimtek tersebut mehaburkan uang rakyat yang kurang urjen di keadaan keuangan saat pesta demokrasi di Empat Lawang.Menurut berapa sumber dari panitia Pilkades di 103 desa tersebut.

Ketua DPD NCW Empat Lawang mempertanyakan mengapa tidak di lakukan di Empat Lawang menurut kami pasilitas di Empat Lawang sudah memadai dalam Acarah Bimtek tersebut untuk apa kegiatan bimtek tersebut mau di adakan di Palembang dan hotel berkelas.

Buat kami DPD NCW Empat Lawang bertanya kenapa Dinas DPMDP3A Empat Lawang ,terlaluh memaksakan kehendak untuk mengadakan Bimtek tersebut dan di duga, dikerjakan oleh pihak tiga dari pihak luar untuk dugaan sementara ,kami mintak kedinas DPMDP3A Empat Lawang terbuka tentang Anggaran Bimtek tersebut.

Ketua DPD NCW berharap Ke Dinas DPMDP3A Empat Lawang Tetang UU dan PP mengatur serta payung hukum pelaksanaan bimtek Pilkades tersebut yang memakai anggaran dana desa ,adakah aturan perda Daerah Empat Lawang atau Perbub Empat Lawang atau uu desa serta peraturan lain yang mengatur Tetang pelaksanaan bimtek di lakukan oleh pihak ke tiga ,itu harus jelas pertanggung jawabannya dan payung hukum sebab itu uang rakyat ,untuk uang belanja negara dengan anggaran yang cukup besar dari setoran anggaran belanja dana desa di setiap desa dari 147 desa yang di keluarkan.

Untuk di setor kepanitia bimtek tersebut dengan bentuk rincian dengan 103 desa yang akan melakukan Pilkades pada tanggal 28 Mei 2022 di Bebani Rp , 13.000.000 juta perdesa Dengan rincian, Rp 3.000.000 juta untuk saku ketua panitia dalam perdesa , dan 10,000.000.00 di setor ke panitia bimtek sedangkan desa yang belum melakukan pilkades di dugah juga di Bebani Rp 13.000.000 juta untuk perdesa. Dari 44 desa , ada apa yang belum melaksanakan pilkades juga di Bebani dengan anggaran dana desa masing masing,’ Pungkas Agustian.

Ketua NCW-4L berharap pihak terkait untuk di Audit karena dana bimtek tersebut dengan memakan anggaran terlaluh besar dengan dugaan pagu anggaran +- 1,9 meliar rupiah secarah terbuka dan transparan untuk masyarkat ibajeting penegak hukum.
NCW-4L berharap kepada pihak pihak yang terkait apa bilah ada pelangaran hukum dan kerugian negarah dalam Bintek tersebut dan ada tidakan korupsi dan melawan hukum dalam Bintek tersebut agar di proses secarah hukum yang berlaku.

Supaya segerah melakukan pemerikasaan ke Dinas DPMDP3A Empat Lawang dan panitian pelaksana. Supaya jadi pelajaran bagi kita semua tutur Agustian ketua DPD LSM NCW EMPAT LAWANG (APRIANTO.ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *