Sertifikat Plasma Belum Di Salurkan Ada Apa Di Balik Ini Alias Mandul Untuk Kepentingan Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 22 April 2022 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV9 EMPAT LAWANG /SUMSEL

Pemerintah Daerah Empat Lawang seolah olah tidak Berpihak dengan Kepentingan masyarakat tentang Sertifikat Plasma belum di salurkan ada apa di balik ini alias mandul untuk kepentingan masyarakat ,ibarat seperti pisau tajam kebawah timbul keatas.
Menurut ketua LSM NCW dan aktivis muda empat Lawang agustian Berdasarkan awal mulai berusaha masyarakat menuntut hak kepada PT ELAP dan KKST masyarakat dan NCW-4L bersama sama menuntut hak ke pemerintah daerah empat Lawang yang tidak berpihak Kepentingan masyarkat ada alasan kami menduga pemeritah emapt Lawang tidak perpihak kepentingan masyarkat empat Lawang sumatera selatan sebagai berikut

  1. SK plasma tahun 2015/16 sudah ter SK oleh Bupati empat Lawang 828 hektar tidak memberikan ke masyarkat sedang Itu sudah lama masyarkat berharap plasma masyarkat tersebut di PT ELAP dan KKST emapat Lawang
    2.SK plasma tahap 3 dan 4 sudah selesai dan sudah di cetak dan posisi sudah oleh pihak terkait tapi belum ada kejelasan sampai berita ini terbit
    3, alih fungsi lahan sawah jadi kan perkebunan dalam posisi alih fungsi masyarkat dan negarah di rugihkan pihak – pihak terkait seolah olah tidak melihat apalagi ada tindakan
    4,DAS dan AMDAL pada PT ELAP dan KKST sudah jelas melangar AMDAL dan DAS tapi itu tidak sikap tegas dari pihak terkait
    5, HGU dan RT RW perusahaan tersebut di dugah belum ada HGU dan RT RW pada PT ELAP dan KKST tersebut
Baca Juga :  Sri Sudjarwo Ungkap 23.195 ANGGOTA KSU RINJANI JADI KORBAN KEBIJAKAN GUBERNUR

Di dalam hasil analisah kami dugaan itu sudah jelas melangar UU perkebuna , AMDAL , alih funsi dan menelantarkan bangunan negarah yang ada di desa Tanjung raman dan najungan ,Dan suda patal melangar UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan UU no38 tahun 2009 Tetang Alih fungsi lahan sawah , di situ ada pindahanya dan sudah jelas UUD 1945 pasal 33 hasil di lapangan sudah jelas banyak pelangaran yang di lakukan oleh perusahaan perkebunan tersebut tapi , pemerintah seolah-olah tutup mata sudah jelas pelangaran PT ELAP dan KKST di depan mata tidak ada tindakan tegas oleh pihak-pihak terkait terutama pemeritah daerah empat Lawang kami sangat menyayangkan selaku ketua NCW empat Lawang Agustian berharap kepada pemerintah provinsi sumatera selatan dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan hukum kami mintak ketegasa dari , presiden , guburnur ,polri , Polda , jaksaan agung, jaksaan tinggi ,dan pihak terkait supaya tidak kesenjangan sosial ,hukum di tengah masyarakat tutur Agustian selaku LSM ncw empat Lawang…(Afrianto)

Baca Juga :  Untuk Menutupi Korupsi,Syopya Riantito Beli Bangku dan Komputer

Berita Terkait

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB