Sengketa Lahan KEK Mandalika Warga Disarankan Selesaikan Persoalan Internal Baru Ajukan Klaim

- Jurnalis

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lombok Tengah
, Tenarnews.tv9.

Sengketa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika antara PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan puluhan warga lingkar kawasan The Mandalika, menurut Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Prof. Dr. Djumardin, memiliki banyak kesamaan. Di mana poin persoalan sesungguhnya bukan antara warga dengan ITDC. Tetapi ada di internal warga itu sendiri. 

Dalam artian, lahan-lahan tersebut sebenarnya sudah dibebaskan atau dibayar oleh pihak ITDC kepada warga. Tetapi diklaim lagi oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris sah dari lahan yang telah dibayar oleh ITDC tersebut.

“Ini persoalan yang banyak ditemukan dalam sengketa lahan di kawasan The Mandalika,” sebut Djumardin, kepada Media Senin (14/2) kemarin. 

Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada warga yang mengklaim lahan di kawasan The Mandalika agar menuntaskan persoalan di internalnya terlebih dahulu. Dengan menentukan secara hukum siapa sesungguhnya ahli waris lahan tersebut, jika itu masih dalam satu ikatan keluarga. Atau pemilik yang berhak atas lahan tersebut, jika melibatkan orang lain. Apakah warga yang sudah menjual lahan tersebut ataukah warga yang saat ini mengklaim.Tes Iklan

“Dan, itu hanya bisa dilakukan melalui proses peradilan di Pengadilan Agama (PA),” sebutnya.

Hal itu penting, untuk memberikan kepastian dihadapan hukum soal siapa yang berhak atas lahan yang diklaim. Kalau sudah ada ketetapan hukum soal ahli waris atau kepemilikan lahan, barulah warga bisa mengajukan gugatan atau klaim kepada ITDC. 

Baca Juga :  Muktamar NWDI I Berhidmat Untuk Ummat Bangun Indonesia Jaya

Dengan begitu, pihak ITDC juga bisa memperoleh kepastian hukum soal siapa sesungguhnya ahli waris atau pemilik sah atas lahan tersebut.

“Yang terjadi selama ini, lahan sudah dibayar ke pihak lain. Kemudian ada pihak yang lain mengaku sebagai ahli waris atau pemilik lahan, mengajukan klaim. Secara hukum ini masih belum jelas. Bahkan, kalaupun sampai warga mengajukan gugatan perdata, pasti tidak akan diterima oleh hakim,” jelasnya.

Terbukti, dibeberapa gugatan yang diajukan oleh warga ke Pengadilan Negeri (PN), hakim pasti memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO. Karena dokumen yang diajukan oleh warga, secara hukum masih lemah.    

Tim ahli Satgas Percepatan Penyelesaian Lahan KEK Mandalika Provinsi NTB ini mengaku, dari 10 obyek lahan yang sudah dan akan dimediasi oleh satgas saat ini, hampir sama persoalannya. Antar warga saling klaim sebagai pemilik atau ahli waris. Dengan sama-sama mengajukan dokumen yang sama. 

Dalam hal ini, persoalan tersebut tentu tidak bisa diselesaikan melalui mediasi. Harus melalui proses hukum di pengadilan. Supaya ada ketetapan hukum soal siapa yang paling berhak atas lahan yang diklaim tersebut.

“Kalau persoalan ini sudah tuntas, maka akan lebih mudah berurusan dengan pihak ITDC. Karena pihak ITDC sesungguhnya hanya dalam posisi menunggu saja,” tambahnya Djumardin. 

Baca Juga :  DI SELURUH INDONESIA.RIBUAN POLSEK TSK LAGI PENYIDIK

Hal senada juga disampaikan Prof. Dr. H. Zainal Asikin. Menurut Penasehat Satgas Percepatan Penyelesaian Lahan KEK Mandalika Provinsi NTB tersebut, mediasi penyelesaian lahan tidak akan bisa tuntas kalau para pihak belum jelas. Dalam artian, masih ada persoalan dari sisi warga. Karena dalam hal ini warga sama-sama memiliki dokumen pendukung.

“Jadi persoalan siapa yang berhak atas lahan tersebut harus tuntas dulu. Dan, itu hanya bisa diselesaikan melalui Pengadilan Agama. Kalau persoalan tersebut sudah tuntas, maka baru bisa melangkah ke tahap selanjutnya dengan ITDC. Dan, dalam hal ini ITDC pasti akan terbuka terhadap semua gugatan atau klaim dari warga,” tandasnya.

Berikut tim satuan tugas percepatan penyelesaian permasalahan tanah di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2022, antaranya, Prof. Dr. H. Zaenal Asikin, S.H.,S.U, KOMBESPOL Awan Hariono, S.H.,S.I.K.,M.H, H. Ahsanul Halik, S.Sos.,M.H, L. Rudy Gunawan, S.H, Supriyadi, S.SiT.,M.AP, Ir. Lalu Suharli, Muhammad Shaleh Basyarah, S.H.,M.H., Dedy Dilianto, S.H., Ihsan Asri, S.H., AKBP. Hery Indra Cahyo, S.H.,S.I.K.,M.H, AKP. Joko Tamtomo, S.H.,S.I.K.,M.H, AKP. Abdul Haris, Redho Rizki Pratama, S. Tr. K, Virziawan Septianto, S.T.K., Wahyu Amri, Zainudin, H. Herman Edy, S.H.,M.H, Bq. Elny Susanti, Marsoan, S.H, Aang Rizal Zamrony, S.H.,M.H, Ari Wahyuddin, S. STP.,MM terakhir Yudha Prawira Dilaga, S.H.,M.H (Red)

Berita Terkait

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada
Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .
Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya
KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia
Kisruh lahan tanah eks PTP perkebunan karet di Desa gunung Sindur kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Jawa Barat, penggarap lahan di rugikan.
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi Di Bogor melakukan Penipuan & Asusila
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi  “BORCESS” Di Bogor  melakukan pelanggaran ,” Asusila- Pelecehan Seksual,Penipuan.”
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 21:00 WIB

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:47 WIB

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:28 WIB

Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:04 WIB

Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:14 WIB

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Tenar News

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada

Senin, 23 Jun 2025 - 21:00 WIB

Tenar News

Sabtu, 21 Jun 2025 - 21:47 WIB

Tenar News

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:14 WIB