Menampilkan 63 Hasil
Ekonomi, Liputan Utama, Pendidikan, Tenar News

Zoom Meeting Bakti Kominfo “Pemanfaatan Ruang Digital sebagai Wadah Penyaluran ”

Tenarnewstv9- Jakarta- Saat ini ruang digital menjadi salah satu andalan para wakil rakyat, khususnya yang memiliki konsituen puluhan ribu untuk mendengarkan aspirasi dan menjalankan komunikasi yang baik dengan masyarakat selama menjalankan tugas di masa pandemi.

Hillary Brigitta Lasut selaku Anggota Komisi 1 DPR RI mengatakan bahwa masa pandemi membuat segala aktivitas menjadi terbatas, salah satunya pembatasan sosial yang melarang kita untuk berkerumun.

Hal itu tentu sangat mengganggu pekerjaan seorang wakil rakyat khususnya yang mengandalkan aspirasi sebagai penentu jalannya program yang akan dia lakukan.

Namun ia juga mensyukuri karena lahir pada era yang bisa mengandalkan potensi platform digital untuk membangun komunikasi, menyalurkan aspirasi, dan menindaklanjuti laporan
“Melalui internet dengan harga yang lebih murah kita bisa menjangkau lebih banyak orang.

Dengan memanfaatkan sosial media dan e-commerce kita bisa menjangkau potensi pasar yang lebih besar. Dengan demikian, ini adalah hal yang harus mulai dibiasakan dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat. Sehingga masyarakat dapat mendesak wakil-wakil rakyat untuk mendengar aspirasi rakyatnya melalui ruang digital,” ungkap Hillary selaku narasumber pada Seminar Merajut Nusantara yang digelar oleh BAKTI Kominfo dengan tema “Pemanfaatan Ruang Digital sebagai Wadah Penyaluran Aspirasi” secara virtual, Jakarta (28/02/2022).

Ia berharap kepada generasi muda untuk jangan ada pesimisme yang berpikir seakan-akan menyampaikan aspirasi dalam ruang digital adalah hal yang sia-sia.

Kita harus berjuang dan mau berupaya untuk menemui anggota-anggota dewan atau wakil rakyat yang bisa kita salurkan aspirasi kita melalui platform digital, sehingga kita bisa menjadikan platform digital sebagai wadah penilaian terhadap kinerja wakil rakyat yang sedang menjabat.

Dewan Pengawas PFN, Dr. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si mengatakan, “Tantangan di era digital telah membuat lingkungan menuntut agar kita bisa cepat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan yang tidak terduga, yang membuat kita harus senantiasa berpikir “outside the box” di luar wilayah keahlian kita.

Di era digital ini tentunya ada juga masyarakat yang masih belum terkoneksi oleh internet, bahkan beberapa diantaranya adalah daerah yang blankspot.
“ Saat ini BAKTI di kementerian Kominfo sedang sangat gencar dalam membangun infrastruktur.

Selama tahun 2020 sampai 2023 BAKTI sedang bekerja keras untuk membangun konektivitas internet bagi masyarakat, khususnya untuk wilayah terpencil,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa sekarang ini BAKTI juga sedang proses dalam pengadaan Satelit Satria, satelit ini akan menutup daerah-daerah blankspot yang tidak bisa terlayani dengan BTS yang ada.

Sekretaris DPW Garnita Sulawesi Utara, Yelly Walasendow mengajak masyarakat untuk menggunakan media digital untuk menyampaikan aspirasi dengan sopan dan beretika, serta mematuhi norma-norma yang berlaku.

Kita gunakan itu semaksimal mungkin supaya apa yang kita cita-citakan untuk Indonesia yang lebih maju dan melek digital bisa dicapai.(Red)

Ekonomi, Hukum, Liputan Utama, Tenar News

Pol-PP segel Gubug Jerami , Dinilai”Tebang Pilih”?Pedagang Menjerit dan Bingung

Depok, tenarnews: Menyoal penyegelan panggung gubug beratap jerami bertiang bambu di nilai”tebang pilih” dan berlebihan, demikian ungkap warga yang tidak bersedia disebut indentitasnya

pasalnya, panggung yang sudah hampir sebulan tidak melakukan kegiatan apapun lantaran ada surat yang dianggap nyasar alis salah alat ternyata belakangan Sat Pol-PP Kota Depok dengan rombongan pengawalan ketat tetap melakukan penyegelan yang sekaligus memasang tali kuning pada bangunan yang sudah tidak melakukan beratifitas apa pun

Adanya penyegelan itu, kepada Tenar Asmat 78 tahun warga setempat sebagai pedagang nasi dan makanan kecil yang juga mewakili para pedagang lain, dia mengeluhkan adanya penyegelan tersebut
Dikatakan Asmat, berawal saya mendapat surat resmi dari Sat Pol-PP Kota Depok yg isi nya penghentian dan pembongkaran atas panggung beratap jerami itu, namun surat saya tolak karna salah alamat, saya bukan pemilik nya, dan saya baca di beberapa puin surat itu yang mengatakan hasil pengawasan dan penyelidikan petugas lapangan bahwa bangunan milik saudara sampai saat ini belum memiliki ijin (IMB), pengawasan dan penyelidikan yang mana, saya ga pernah merasa ditanya kenapa surat itu di tujukan atas nama saya ini memalukan buat saya, saya bukan pemilik bangunan itu, dan jangan bilang hanya katanya, terang Asmat
Dia juga mengatakan, saya hanya pedagang kecil yang sudah puluhan tahun dagang di areal lokasi itu bersama pedagang lain,sekalipun surat itu saya tolak namun kegiatan sudah berheti lama tapi sepertnya mereka belum puas saya duga ada”titipan”? hingga tetap di Segel ?

Asmat juga keluhkan, adanya penyegelan itu sangat berdampak pada kami para pedagang kecil yang nyaris gulung tiker dan itu jeritan buat kami, liat saja sendiri semua pedagang pribumi kosong hanya satu dua yang buku itu pun untung untungan ungkap Asmat dalam menuangkan kegelisahan nya

Diungkap Asmat, sebelum ada penyegelan itu, pernah pak. Wakil Walikota datang kesini sempat ngobrol dengan saya dan kemudian beliau kelokasi tanah yang diakui miming, beliau berdiri dilokasi tanah itu dengan Miming bos bawang putih, terang Asmat yang sempat ambil gambar mereka yang sedang berdua

Ditempat terpisah, adanya penyegelan tersebut, Ida farida pemilik lokasi tanah yang sah berdasarkan putusan MA no. 554/1973 dengan enteng dia menjawab, buat saya tidak ada masalah dengan segel itu, asal jangan yang katanya penegakan Perda mengawal Perda nya “tebang pilih” ? Saya lihat banyak segel setinggi 3 meter sudah berbulan bulan hanya jadi tontonan warga, dimana tegaknya? Kalau bicara IMB, kenapa dua bangunan joglo permanen hanya di lewati ? apa ada IMB nya? Ida juga mengatakan, dia akan pasang papan nama di pintu jalan masuk lokasi yang menerangkan Tanah ini milik Ida farida Sk. Kinag no. 205/D/VIII – 1945 – 1964. Berdasarkan SPH telah di daftar di PN Depok no. 03/WMK/SPWA/2007/PN. Depok luas tanah 6,3 Ha Sudah memiliki kekuatan Hukum tetap Mahkamah Agung no. 554/1973 .
Dengan demikian siapa saja yang merasa punya hak silahkan komplin ke saya, tegas Ida.
(tim tenarnews )

Liputan Lainnya, Nusantara, Tenar News

Ultah ke 3 Anniversary 3RD AHPC Depok Region Janar Santuni Yatim

Depok, tenarnews: Ulang tahun yang ke 3 tahun perkumpulan Anniversary 3RD AHPC Depok Region Jabar yang berlangsung saptu, 26/2/2022 di Villa wilayah Sawangan Depok patut di nilai sukses dan meriah, Abdul Rohim atau bang Boim warga Cinere Gandul selaku Ketua perkumpulan tersebut kepada media ini dia mengatakan, acara hut yang ke 3 tahun ini terutama menyambung silaturahmi semua Anggota yang sekaligus mengadakan santunan anak Yatim, yang diadakan setiap tahun, terang bang Boim, dia juga mengatakan jelang puasa kita akan mangadakan Safari Ramadan biasa kita ke anak Yatim, kita santuni lagi, ungkap Abdul Rohim, dia juga berharap paguyuban ini semangkin maju di udara dan di darat, dan kita juga masih menerima anggota baru yang tentunya ada syarat yang wajib dipenuhi, pungkas dia

Ditempat yang sama, nyi. Ida farida warga Sawangan yang juga pemilik Villa pada tanggapannya mengatakan, saya bersyukur mumen seperti ini dapat selalu diadakan, terlebih acara tersebut yang dikedepan kan santunan anak Yatim mudah mudahan menjadi berkah, santunan ini juga dengan mengundang bpk. Ustad Syaiful Lukman dari Sawangan, terang nyi. Ida farida yang juga turut menyantuni anak Yatim tersebut.
( Anggi Anggraeni)

Ekonomi, Hukum, Liputan Utama, Tenar News

Pol-PP segel Gubug cerami dinilai”Tebang Pilih”Pedagang MENJERIT

Depok, tenarnews: Menyoal penyegelan panggung gubug beratap jerami bertiang bambu di nilai”tebang pilih” dan berlebihan
pasalnya panggung yang sudah hampir sebulan tidak melakukan kegiatan apapun lantaran ada surat nyasar alis salah alat ternyata belakangan Sat Pol-PP Kota Depok dengan rombongan pengawalan ketat telah melakukan penyegelan yang sekaligus memasang tali kuning pada bangunan yang sudah lapuk tersebut

Adanya penyegelan itu, kepada Tenar Asmat sebagai pedagang nasi/makanan kecil yang juga mewakili para pedagang lain, dia mengeluhkan adanya penyegelan tersebut
Dikatakan Asmat, berawal saya mendapat surat penghentian dan pembongkaran atas panggung beratap jerami itu, namun surat saya tolak karna salah alamat, saya bukan pemilik nya, dan saya baca di beberapa puin surat itu yang berbunyi hasil pengawasan dan penyelidikan petugas lapangan bahwa bangunan milik saudara sampai saat ini belum memiliki ijin(Imb), pengawasan dan penyelidikan yang mana tanya Asmat, saya ga pernah merasa ditanya kenapa surat itu di tujukan atas nama saya ini memalukan buat saya, saya bukan pemilik bangunan itu, jangan bilang hanya katanya terang Asmat

Asmat menerangkan,

hanya pedagang kecil yang sudah puluhan tahun dagang di areal lokasi itu bersama pedagang lain terang nya

sekalipun surat itu saya tolak namun kegiatan sudah berheti lama tapi sepertnya mereka belum puas saya duga ada”titipan”? hingga di Segel ?
Adanya penyegelan itu sangat berdampak pada kami para pedagang kecil yang nyaris gulung tiker dan itu jeritan buat kami, liat saja sendiri semua pedagang pribumi kosong hanya satu dua yang buku itu pun untung untungan ungkap Asmat dalam menuangkan kegelisahan nya,

sebelum ada penyegelan terang

Bangunan yg tidak di segel

, pernah pak. Wakil kesini ngobrol dengan saya dan kemudian berdiri dilokasi tanah itu dengan Miming bos bawang putih, terang Asmat

Ditempat terpisah, Ida farida pemilik lokasi tanah yang sah berdasarkan putusan MA no. 554/1973 dengan enteng dia menjawab, buat saya tidak ada masalah dengan segel itu, asal jangan penegakan Perda mengawal Perda nya “tebang pilih” ? Saya lihat banyak segel setinggi 3 meter sudah berbulan bulan hanya jadi tontonan warga, dimana tegaknya? Ida juga mengatakan, dia akan pasang papan nama di jalan masuk menerangkan Tanah ini milik Ida farida Sk. Kinag no. 205/D/VIII – 1945 – 1964. Berdasarkan SPH telah di daftar di PN Depok no. 03/WMK/SPWA/2007/PN. Depok luas tanah 6,3 Ha Sudah memiliki kekuatan Hukum tetap Mahkamah Agung no. 554/1973 .
Dengan demikian siapa saja yang merasa punya hak silahkan komplin, tegas Ida.(tim tenar )

Ekonomi, Hukum, Liputan Utama, Tenar News

Sat Pol-PP Tegakkan Perda”Hanya Pada Gubug atap jerami” Gadang permanen yang ?

Depok tenarnews: lantaran tidak ada IMB, banguna beratap jerami bertiang bambu tanpa diding nyaris dibongkar paksa oleh Sat Pol-PP kota Depok, dan tanpa ampun dengan pengawalan ketat gubuk tak berdaya itu telah dikelilingi tali kuning dan tertancap papan nama segel Pol PP, aneh nya dua bangunan permanen di sampingnya berbentuk joglo dan beratap genteng melenggang? demikin kata sejumlah warga yang heran dan prihatin atas di segelnya bangunan itu

Saya heran bangunan reot atap jerami tiang bambu itu disegel dengan pengawalan ketat hanya karna tidak ada IMB nya seperti yang saya baca di tiang besi segel itu, kata Asmat 78 tahan salah satu pedagang masi diseputar tempat itu, dengan adanya segel itu, lanjut Asmat, kami para pedagang kecil ini terkena imbasnya, mau cari makan dimana lagi sudah dua minggu dagangan kami sepi keluh Asmat dan pedagang lainnya, aneh nya lamjut Asmat, dua bangun joglo permanin kenapa hanya dilewati, apa karna sebelumnya ada berdiri bpk wkl walikota dengan Miming di tanah itu? tanya Asmat seakan bertanya pada diri sendiri

timbulnya dua papan nama lain

ada papan nama Ida farida, diantaranya papan a/n. Miming J. Tjugiarto dan papan a/n. Arif, tak pelak gubug beratap cerami bertiang bambu itu kini di segel terang Ida farida pemilik tanah dan bangunnya,
Saya dapat dua surat dari Sat Pol-PP Kota Dpk penyegelan dan pembongkaran atas bangun beratap cerami tiang bambu tanpa diding milik saya itu terang Ida, hanya lantaran tidak ada IMB imbuh nya,
lantas lanjut ida, dua bangunan permanin lain ( joglo) milik miming Juanita Tjugiarto di sebelah bangunan saya itu sepertinya melenggang? ada apa, kalau mereka merasa memiliki SHM diatas tanah saya mari adu data, saya memiliki putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 554k/1973 inkrah atas lokasi tanah itu, sebetulnya saya pernah bermusyawah dengan bu miming tapi tidak ada titik terang

Kalau memang mau di segel karna tidak ada IMB, segel semua biar jangan dinilai tebang pilih tedasnya

Thofiqkurahman ketika di konfirmasi perihal penyegelan tersebut dia mengatakan, saya hanya perintah atasan dan mengawal Perda, kata thofiq singkat. (tim)

Ekonomi, Hukum, Liputan Utama, Politik, Tenar News

MAU DAPAT BANTUAN BPNT BAYAR DULU 50 – 100 RIBU ATAU BAGI DUA

TENARNEWS TV9 EMPAT LAWANG/Sumatera Selatan
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah dengan dana bersumber APBN, yang diberikan kepada KPM setiap bulannya sebanyak Rp 600 ribu per 3 bulan yang di bagikan di kantor pos kecamatan pendopo kabupaten Empat Lawang jum’at 25/02/2022

salah satu oknum pengurus penerima uang bantuan BPNT yang berasal dari desa nyeraman kecamatan pendopo tersebut telah melakukan aksinya di depan kantor pos,dan bagi masyarakat yang telah mendapat kan uang tersebut mereka berkumpul untuk memberikan uang tip untuk si pengurus tersebut

Cenci selaku Ketua Dpk lsm gerhana empat lawang dan Ferri Ketua lsm bakornas sumsel angkat bicara mengenai oknum memintak uang kepada masyarakat dengan bantuan sosial
sangat di sayangkan hal tersebut dan kenapa masih ada oknum yang berani mengambil atau memintak perjanjian agar masyarakat apabila mendapatkan uang tersebut berbagi hasil,,

Sambungnya kedua lsm tersebut sudah mendapatkan bukti yang kuat berupa video bahwa masyarakat memberikan uang kepada oknum yang bersangkutan, dan hal ini akan di angkat ke APH. (tutupnya)

(APRIANTO ST)

Ekonomi, Hukum, Liputan Utama, Tenar News

GRPK Akan Laporkan Proyek Dinas PUPR Lahat Proses Hukum

TENARNEWS TV9 SUMATERA SELATAN
Terkait Hasil Pekerjaan PT/CV Serunting Sakti pada Satuan Kerja Dinas PU Penataan Ruang Kabupaten Lahat pada Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Desa Prabu Menang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat APBD Tahun 2021 Aspirasi dari Anggota DPRD Lahat Davil II senilai rp 666.480.145,51 dengan Pagu rp 678.996.930, 00 HPS rp 678.996.000,00 diduga hanya untuk kepentingan Pejabat dan tidak ada Azas Manfaat, Mubazir (25 Februari 2022)

Ketua Gerakan Rakyat Perduli Keadilan Republik Indonesia (GPK-RI) Saryono Anwar S. Sos didampingi Sekretaris Hadili Hasibuan. SE kepada MMCNEWS mengatakan telah menyampaikan Surat Laporan kepada Dinas PUPR Lahat pada No : 1034/GRPK-RI/II/2022 Tentang Konfirmasi hak Jawab (Informasi Keterbukaan Publik) mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 terkait proyek diatas

Pekerjaan Proyek yang ada hampir sepang 160 meter dan Lebar 4 meter diduga telah dikerjakan asal asal asalan, dilokasi Proyek tidak dipasang papan nama Proyek, pada Permukaan Badan Jalan Banyak yang tidak dilapisi Aspal diduga Dinas PUPR Lahat ada kerjasama konkalingkong Persekongkolan Jahat dengan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) saat melakukan Tender serta di bangun di atas Tanah milik PT. KAI Lahat yang belum jelas atas status Pengunaan Aset PT. KAI sehingga GRPK -RI memberi limit 2×24 Jam bila tidak ada Klarifikasi sebagai bukti awal Laporan akan di Lanjutkan ke Proses Hukum tegas Saryono.

Di lokasi Pekerjaan Jalan Lingkar desa Prabu menang hanya dikerjakan di seputaran Rumah salah satu Oknum Anggota DPRD Lahat berinisial (Yun) hal ini kuat indikasi adanya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) diatur dalam Undang undang RI No. 31 Tahun 1999 .

(APRIANTO ST)

Ekonomi, Hukum, Liputan Utama, Politik, Tenar News

ANGGOTA DPR RI FRAKSI NASDEM SYAMSUL LUTFHI SAYANGKAN KEBIJAKAN ITDC,

MATARAM Tenarnews tv9.Anggota DPR RI Dapil NTB, HM. Syamsul Lutfhi dari Fraksi Nasdem meminta Gubernur NTB H. Zulkifliemansyah untuk turun tangan menuntaskan polemik yang terus bermunculan jelang perhelatan MotoGP Maret 2022. Lebih-lebih dengan beredarnya promosi dilakukan pihak ITDC dengan cara menjual tiket MotoGP dengan mempaketkan nginap di hotel yang ada di Nusa Dua Bali. “Aspirasi-aspirasi …

Ekonomi, Hukum, Liputan Utama, Mimbar Agama, Tenar News

Ya Allah, Menteri Agama

Catatan Ilham Bintang Seperti itu suara lirih masyarakat yang saya “tangkap” dan karena itu saya jadikan judul tulisan ini. Merespons pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara azan sama dengan gonggongan anjing. Analogi itu disampaikan Menag kepada wartawan dalam kunjungannya di Pekanbaru, Riau, Rabu, (23/2). Yaqut, seperti dikutip media, mengatakan jika tinggal di …

Hukum, Liputan Utama, Mimbar Agama, Tenar News

Ketua Dewan Da’wah Kota Bogor: Selama Ini Tidak Ada yang Terganggu Suara Azan

Bogor Tenarnews tv9. Ketua Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kota Bogor Ustaz Abdul Halim menanggapi pernyataan Menteri Agama Yaqut Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Ustaz Halim mengatakan, berfikir yang standar umum itu jika dapat menyamakan yang sama dan membedakan yang beda. “Jika ada menteri tidak dapat membedakan suara adzan dan suara anjing …