Sidang PT Pakuan di PTUN Bandung, Saksi Ahli Jokowi Turun Tangan

- Jurnalis

Jumat, 7 Januari 2022 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTUN Bandung jabar

Bandung Tenarnews tv9.
Sidang saksi kasus tanah PT. Pakuan di gedung Pengadilan TUN Bandung, 6 januari 2022 perkara no 101 / 05/2021/PTUN.Bdg dengan penggugat, Ida Farida dan tergugat, BPN Depok.

Ruang Sidang Saksi Ahli

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Kemas Mendi Zatmiko, S.H.,M.H. Yustam Abithoyib, S.H dan Fadholy Hermanto, S.H.,M.H. serta Panitra Kiswono, S.H.,M.H. dengan agenda kesimpulan tambahan bukti para Pihak Dan keterangan Ahli. Penggugat serta saksi tersebut berjalan dengan aman dan tertib.

Saksi Ahli Dr. Fahri Bachmid, S.H. M.H.Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia bidang Hukum Tata Negara, Konstitusi & Hukum Administrasi Negara yang juga mantan Kuasa Hukum Calon Presiden Jokowi pada saat sengketa Pilpres tahun 2019 , pada sidang yang hampir berjalan 2 jam lebih Itu, sagala yang dijabarkan saksi Ahli diyakini mencengangkan para Pihak yang datang menghadiri persidangan.

Baca Juga :  3 kandidat,dan masyarakat Desa Sukadana Datangi Kantor Camat Muara Pinang

Pasalnya pada Penjabaran Sk. Kinag tersebut, Fahri mengatakan, Sk. Kinag dengan sertifikat sejajar Hak nya. Dan belum ada Sk pembatalan.

Baca Juga :  ASIA 87 Band Reuni Bersama Koeswoyo

“Kecuali ada Sk pembatalan. jadi jika belum ada SK pembatalan tidak boleh BPN menerbitkan sertifikat diatas tanah Itu, Kalau Itu terjadi maka Itu merupakan penyelundupan Hukum yang dapat menimbulkan kekacauan Hukum Itu,” tutur Fahri.

Ruang Kantin ,Usai sidang Duduk bersama Ibu Ida Farida ,Dr Fahri dan kawan2.

Terkait sidang ini, Hakim membebankan

alat bukti dari penggugat yaitu Sk. Kinag dan dari tergugat yaitu BPN agar membwa warkah HGB 302/kedaung yang alas haknya dari Sk. Kinag. ( tim)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru