Bandung Tenarnews tv9.
Sidang saksi kasus tanah PT. Pakuan di gedung Pengadilan TUN Bandung, 6 januari 2022 perkara no 101 / 05/2021/PTUN.Bdg dengan penggugat, Ida Farida dan tergugat, BPN Depok.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Kemas Mendi Zatmiko, S.H.,M.H. Yustam Abithoyib, S.H dan Fadholy Hermanto, S.H.,M.H. serta Panitra Kiswono, S.H.,M.H. dengan agenda kesimpulan tambahan bukti para Pihak Dan keterangan Ahli. Penggugat serta saksi tersebut berjalan dengan aman dan tertib.
Saksi Ahli Dr. Fahri Bachmid, S.H. M.H.Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia bidang Hukum Tata Negara, Konstitusi & Hukum Administrasi Negara yang juga mantan Kuasa Hukum Calon Presiden Jokowi pada saat sengketa Pilpres tahun 2019 , pada sidang yang hampir berjalan 2 jam lebih Itu, sagala yang dijabarkan saksi Ahli diyakini mencengangkan para Pihak yang datang menghadiri persidangan.
Pasalnya pada Penjabaran Sk. Kinag tersebut, Fahri mengatakan, Sk. Kinag dengan sertifikat sejajar Hak nya. Dan belum ada Sk pembatalan.
“Kecuali ada Sk pembatalan. jadi jika belum ada SK pembatalan tidak boleh BPN menerbitkan sertifikat diatas tanah Itu, Kalau Itu terjadi maka Itu merupakan penyelundupan Hukum yang dapat menimbulkan kekacauan Hukum Itu,” tutur Fahri.
Terkait sidang ini, Hakim membebankan
alat bukti dari penggugat yaitu Sk. Kinag dan dari tergugat yaitu BPN agar membwa warkah HGB 302/kedaung yang alas haknya dari Sk. Kinag. ( tim)