Sidang PT Pakuan di PTUN Bandung, Saksi Ahli Jokowi Turun Tangan

- Jurnalis

Jumat, 7 Januari 2022 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTUN Bandung jabar

Bandung Tenarnews tv9.
Sidang saksi kasus tanah PT. Pakuan di gedung Pengadilan TUN Bandung, 6 januari 2022 perkara no 101 / 05/2021/PTUN.Bdg dengan penggugat, Ida Farida dan tergugat, BPN Depok.

Ruang Sidang Saksi Ahli

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Kemas Mendi Zatmiko, S.H.,M.H. Yustam Abithoyib, S.H dan Fadholy Hermanto, S.H.,M.H. serta Panitra Kiswono, S.H.,M.H. dengan agenda kesimpulan tambahan bukti para Pihak Dan keterangan Ahli. Penggugat serta saksi tersebut berjalan dengan aman dan tertib.

Saksi Ahli Dr. Fahri Bachmid, S.H. M.H.Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia bidang Hukum Tata Negara, Konstitusi & Hukum Administrasi Negara yang juga mantan Kuasa Hukum Calon Presiden Jokowi pada saat sengketa Pilpres tahun 2019 , pada sidang yang hampir berjalan 2 jam lebih Itu, sagala yang dijabarkan saksi Ahli diyakini mencengangkan para Pihak yang datang menghadiri persidangan.

Baca Juga :  Ade Armando Babak Belur Dipukuli Massa Demo Mahasiswa

Pasalnya pada Penjabaran Sk. Kinag tersebut, Fahri mengatakan, Sk. Kinag dengan sertifikat sejajar Hak nya. Dan belum ada Sk pembatalan.

Baca Juga :  Pakar Pariwisata UGM Sebut Pariwisata NTB Sudah Masuk Kelas Dunia

“Kecuali ada Sk pembatalan. jadi jika belum ada SK pembatalan tidak boleh BPN menerbitkan sertifikat diatas tanah Itu, Kalau Itu terjadi maka Itu merupakan penyelundupan Hukum yang dapat menimbulkan kekacauan Hukum Itu,” tutur Fahri.

Ruang Kantin ,Usai sidang Duduk bersama Ibu Ida Farida ,Dr Fahri dan kawan2.

Terkait sidang ini, Hakim membebankan

alat bukti dari penggugat yaitu Sk. Kinag dan dari tergugat yaitu BPN agar membwa warkah HGB 302/kedaung yang alas haknya dari Sk. Kinag. ( tim)

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 259 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru