Sidang PT Pakuan di PTUN Bandung, Saksi Ahli Jokowi Turun Tangan

- Jurnalis

Jumat, 7 Januari 2022 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTUN Bandung jabar

Bandung Tenarnews tv9.
Sidang saksi kasus tanah PT. Pakuan di gedung Pengadilan TUN Bandung, 6 januari 2022 perkara no 101 / 05/2021/PTUN.Bdg dengan penggugat, Ida Farida dan tergugat, BPN Depok.

Ruang Sidang Saksi Ahli

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Kemas Mendi Zatmiko, S.H.,M.H. Yustam Abithoyib, S.H dan Fadholy Hermanto, S.H.,M.H. serta Panitra Kiswono, S.H.,M.H. dengan agenda kesimpulan tambahan bukti para Pihak Dan keterangan Ahli. Penggugat serta saksi tersebut berjalan dengan aman dan tertib.

Saksi Ahli Dr. Fahri Bachmid, S.H. M.H.Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia bidang Hukum Tata Negara, Konstitusi & Hukum Administrasi Negara yang juga mantan Kuasa Hukum Calon Presiden Jokowi pada saat sengketa Pilpres tahun 2019 , pada sidang yang hampir berjalan 2 jam lebih Itu, sagala yang dijabarkan saksi Ahli diyakini mencengangkan para Pihak yang datang menghadiri persidangan.

Baca Juga :  TP Sriwijaya Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Masyarakat Sumbagsel

Pasalnya pada Penjabaran Sk. Kinag tersebut, Fahri mengatakan, Sk. Kinag dengan sertifikat sejajar Hak nya. Dan belum ada Sk pembatalan.

Baca Juga :  Strategi Jitu Menembus Hibah Penelitian: Coaching Clinic STIE Ganesha

“Kecuali ada Sk pembatalan. jadi jika belum ada SK pembatalan tidak boleh BPN menerbitkan sertifikat diatas tanah Itu, Kalau Itu terjadi maka Itu merupakan penyelundupan Hukum yang dapat menimbulkan kekacauan Hukum Itu,” tutur Fahri.

Ruang Kantin ,Usai sidang Duduk bersama Ibu Ida Farida ,Dr Fahri dan kawan2.

Terkait sidang ini, Hakim membebankan

alat bukti dari penggugat yaitu Sk. Kinag dan dari tergugat yaitu BPN agar membwa warkah HGB 302/kedaung yang alas haknya dari Sk. Kinag. ( tim)

Berita Terkait

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:41 WIB

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB