BPN Terbitkan Sertifikat Yang Sudah Dibatalkan, Tanah PT Pakuan Kembali Disoal

- Jurnalis

Selasa, 4 Januari 2022 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnews tv9,Gugatan perdata sengketa tanah PT Pakuan yang sudah bergulir puluhan tahun, penggugat Ida Farida, tergugat BPN Depok dan tergugat intervensi PT Pakuan kembali Di soal.

Pasalnya menurut pihak penggugat ( Ida Farida) sertifikat yang sudah dibatalkan Oleh Kanwil BPN Provinsi Jabar SK. No. 08/Pdt/BPN.32/2017 tanggal 14 maret 2017, tentang pembatalan sertipikat atas nama PT. Pakuan, belakangan BPN Depok telah menerbitkan kembali sertifikat yang sudah dibatalkan itu, ujar Ida Farida Kepada media Ini.

Dan gugatannya, lanjut Ida, kembali akan disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negera(PTUN) Bandung tanggal 6 januari 2022 mendatang sidang saksi dengan saksi Ahlinya dari Kami Bapak Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H. Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Atministrasi Negara Universitas Muslim Indonesia yang juga mantan Kuasa Hukum Calon Presiden Jokowi dan KH. Ma’aruf Amin pada saat sengketa Pilpres tahun 2019 yang lalu.

Baca Juga :  Kadishub inisial E dan Anggota DPRD inisial ND Tersandung Khasus

“Insya Allah pada sidangnya nanti Kami memohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim yang Mulia sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini dapat mempertimbangkan seadil-adilnya dalam putusan atas perjuangan saya yang lemah ini, dan sudah 20 tahun menuntut hak namun belum mendapat kepastian Hukum yang Kami terima,” harap Ida Farida nenek dari beberapa cucu cucunya yang nampak sudah lelah dan lemah Dalam kesendirian menuntut hak ranah miliknya

Baca Juga :  HIMPUNI Gelar Buka Puasa Bersama Untuk Memperkuat Sinergi Kolaborasi Alumni PTN Seluruh Indonesia.

Dia juga menjebutkan, gugatan tersebut lantaran BPN Depok telah kembali menerbitkan sertifikat yang antara lain, sertifikat HGB. No. 01970, HGB. No. 01971, HGB. No. 01972, HGB No. 01973, dan sertifikat HGB No. 0976 atas nama PT Pakuan lokasi diwilayah Kecamatan Sawangan Kota Depok. Terkait gugatan Itu, Kasi Konflik dan Sengketa BPN Depok, Lucky serta Kuasa hukum pihak PT Pakuan saat dihubungi melalui telpon tidak ada jawabannya. ( tim Media Nasional Tenarnews tv9)

Berita Terkait

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada
Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .
Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya
KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia
Kisruh lahan tanah eks PTP perkebunan karet di Desa gunung Sindur kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor Jawa Barat, penggarap lahan di rugikan.
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi Di Bogor melakukan Penipuan & Asusila
Pembina Yayasan Sekolah Bergensi  “BORCESS” Di Bogor  melakukan pelanggaran ,” Asusila- Pelecehan Seksual,Penipuan.”
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 21:00 WIB

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:47 WIB

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:28 WIB

Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80.Komunitas Jurnalis Depok (KJD) Gelar Lomba Mancing .

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:04 WIB

Sidang Perkara no.200/Pdt.G/2025/PN Depok”seret”orang no 1 dan sejumlah lainnya

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:14 WIB

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Berita Terbaru

Tenar News

Pemantik Silaturahim Genostieca Ledistiya Asa Itu Masih Ada

Senin, 23 Jun 2025 - 21:00 WIB

Tenar News

Sabtu, 21 Jun 2025 - 21:47 WIB

Tenar News

KLH Adakan Rakornas Laboratorium Lingkungan Seluruh Indonesia

Rabu, 18 Jun 2025 - 19:14 WIB