BPN Terbitkan Sertifikat Yang Sudah Dibatalkan, Tanah PT Pakuan Kembali Disoal

- Jurnalis

Selasa, 4 Januari 2022 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnews tv9,Gugatan perdata sengketa tanah PT Pakuan yang sudah bergulir puluhan tahun, penggugat Ida Farida, tergugat BPN Depok dan tergugat intervensi PT Pakuan kembali Di soal.

Pasalnya menurut pihak penggugat ( Ida Farida) sertifikat yang sudah dibatalkan Oleh Kanwil BPN Provinsi Jabar SK. No. 08/Pdt/BPN.32/2017 tanggal 14 maret 2017, tentang pembatalan sertipikat atas nama PT. Pakuan, belakangan BPN Depok telah menerbitkan kembali sertifikat yang sudah dibatalkan itu, ujar Ida Farida Kepada media Ini.

Dan gugatannya, lanjut Ida, kembali akan disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negera(PTUN) Bandung tanggal 6 januari 2022 mendatang sidang saksi dengan saksi Ahlinya dari Kami Bapak Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H. Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Atministrasi Negara Universitas Muslim Indonesia yang juga mantan Kuasa Hukum Calon Presiden Jokowi dan KH. Ma’aruf Amin pada saat sengketa Pilpres tahun 2019 yang lalu.

Baca Juga :  Tabliq Akbar Dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw Dalam Rangka Milad Yang Ke -26 Ponpes Almusyarrofah Annawawi.

“Insya Allah pada sidangnya nanti Kami memohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim yang Mulia sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini dapat mempertimbangkan seadil-adilnya dalam putusan atas perjuangan saya yang lemah ini, dan sudah 20 tahun menuntut hak namun belum mendapat kepastian Hukum yang Kami terima,” harap Ida Farida nenek dari beberapa cucu cucunya yang nampak sudah lelah dan lemah Dalam kesendirian menuntut hak ranah miliknya

Baca Juga :  Halalbihalal MT Balai Wartawan Depok di Puncak, Pererat Silaturahmi dan Tebar Keberkahan

Dia juga menjebutkan, gugatan tersebut lantaran BPN Depok telah kembali menerbitkan sertifikat yang antara lain, sertifikat HGB. No. 01970, HGB. No. 01971, HGB. No. 01972, HGB No. 01973, dan sertifikat HGB No. 0976 atas nama PT Pakuan lokasi diwilayah Kecamatan Sawangan Kota Depok. Terkait gugatan Itu, Kasi Konflik dan Sengketa BPN Depok, Lucky serta Kuasa hukum pihak PT Pakuan saat dihubungi melalui telpon tidak ada jawabannya. ( tim Media Nasional Tenarnews tv9)

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 334 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru