7 Desember 2024

BPN Terbitkan Sertifikat Yang Sudah Dibatalkan, Tanah PT Pakuan Kembali Disoal

0
IMG_20220104_122033

Depok, Tenarnews tv9,Gugatan perdata sengketa tanah PT Pakuan yang sudah bergulir puluhan tahun, penggugat Ida Farida, tergugat BPN Depok dan tergugat intervensi PT Pakuan kembali Di soal.

Pasalnya menurut pihak penggugat ( Ida Farida) sertifikat yang sudah dibatalkan Oleh Kanwil BPN Provinsi Jabar SK. No. 08/Pdt/BPN.32/2017 tanggal 14 maret 2017, tentang pembatalan sertipikat atas nama PT. Pakuan, belakangan BPN Depok telah menerbitkan kembali sertifikat yang sudah dibatalkan itu, ujar Ida Farida Kepada media Ini.

Dan gugatannya, lanjut Ida, kembali akan disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negera(PTUN) Bandung tanggal 6 januari 2022 mendatang sidang saksi dengan saksi Ahlinya dari Kami Bapak Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H. Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Atministrasi Negara Universitas Muslim Indonesia yang juga mantan Kuasa Hukum Calon Presiden Jokowi dan KH. Ma’aruf Amin pada saat sengketa Pilpres tahun 2019 yang lalu.

“Insya Allah pada sidangnya nanti Kami memohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim yang Mulia sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini dapat mempertimbangkan seadil-adilnya dalam putusan atas perjuangan saya yang lemah ini, dan sudah 20 tahun menuntut hak namun belum mendapat kepastian Hukum yang Kami terima,” harap Ida Farida nenek dari beberapa cucu cucunya yang nampak sudah lelah dan lemah Dalam kesendirian menuntut hak ranah miliknya

Dia juga menjebutkan, gugatan tersebut lantaran BPN Depok telah kembali menerbitkan sertifikat yang antara lain, sertifikat HGB. No. 01970, HGB. No. 01971, HGB. No. 01972, HGB No. 01973, dan sertifikat HGB No. 0976 atas nama PT Pakuan lokasi diwilayah Kecamatan Sawangan Kota Depok. Terkait gugatan Itu, Kasi Konflik dan Sengketa BPN Depok, Lucky serta Kuasa hukum pihak PT Pakuan saat dihubungi melalui telpon tidak ada jawabannya. ( tim Media Nasional Tenarnews tv9)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *