Asosiasi Musik, Ganjal Usulan Perubahan Undang Undang Oleh PT. Musica Studio .

- Jurnalis

Senin, 27 Desember 2021 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HR OMA IRAMA DKK

Depok, Tenarnews :

Sejumlah Asosiasi Musik, PAMMI, PAPPRI, FESMI, LMK – LMK serta Tokoh musik dan pencipta lagu, penyanyi serta pemusik , antaralain, H. Rhoma Irama , Sam Bimbo, Jony Maukar, Candra Darusman, Dwika Darmawan, Ike Nurjanah, Dharma Oratmangun, Cicu Hendarto dan Dani Rochimat melalu 11 Kuasa Hukum nya sepakat melakukan penolakan dan perlawanan terhadap upaya PT. Musica Studio yang berupaya menguasai hak cipta tanpa batas waktu dengan meminta Perubahan Pasal 18 malalui Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan Alasan Pasal tersebut bertentangan dengan Konstitusi.

Sementara, sesuai Pasal 18,30 dan 122 Undang Undang No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta, bahwa hak atas lagu lagu yang dijual Putus setelah lewat waktu 25 tahun dikembalikan Oleh Negara Kepada pencipta lagu, penyanyi, pemusik dan Produkser, demikian rilis yang dibacakan pada jumpa Pers yang berlangsung, di Studio Sonata, jln Tole Iskandar no. 41.kota Depok Jawa Barat.

Baca Juga :  Sandya Suradinata Pimpin Kembali HDCI Jakarta Selatan periode 2025 - 2028

Dalam sambutannya H. Rhoma Irama mengatakan,
secara historis Undang Undang Itu dibuat memang untuk membela seniman Indonesia Dari ketidak adilan yang di lakukan Oleh para pruduser industri saat Itu, yang kamudian dengan gagasan teman teman di DPR dan Presiden pada tahun 2014 maka munculah Undang Undang Hak cipta 1578 yang sampai saat ini Undang Undang Itu terus berjalan secara propesional dan adil.

Namun tiba tiba muncul yang hendak menyerakahi suatu hak cipta.

“Teman-teman kompak bersatu membela hak nya sebagai pemilik legel stending mengajukan kanter dan Mohon doa nya, ” terang H. Rhoma

Baca Juga :  ASIA 87 Band Reuni Bersama Koeswoyo

Ditempat tepisah, Oto Hasibuan dengan tegas mengatakan, pasal 18 Undang Undang hak cipta telah bertentangan dgn pasal 28 UUD‘45 karena pasal 18 menyebutkan bahwa hak cipta yg sudah dibeli di kembalikan kepada pencipta setelah 25 tahun.

” Seharusnya kalau hak cipta sudah dibeli maka pembeli menjadi pemilik dari hak cipta itu selamanya . lain hal nya kalau sewa menyewa, ” tutur Oto.

Lebih jauh di katakan nya, UUD menjamin hak milik setiap warga negara dan menjamin kepastian hukum. jadi pasal 18 UU hak ciptalah yg “merampas” hal pemegang hak cipta itu, dan yang saya uji di MK Itu Pasal 18 Karna dianggap bertentangan dengan Undang Undang Dasar, terang Oto. ( moer)

Berita Terkait

Guru Besar STIK: Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden dengan Ulama dan Pimpinan Ormas Islam*
AS-Israel Kobarkan Perang di Iran, Presiden Forum Kebangsaan Samianto; Indonesia Angkat Kaki dari Board of Peace
PERADI PROFESIONAL Hadir Bukan Sebagai Tandingan Tetapi Menjawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia
Kejanggalan Mutasi 392 ASN Pemprov NTB, Jabatan Tak Sesuai SK hingga Pejabat Pensiun Tetap Dilantik
MUI Desak Prabowo Keluarkan Indonesia dari Board of Peace
Galian C”Ilegal” Cut and fell dilokasi lahan seluas 9,3 hektare Kuat dugaan Pemkat “tutup mata”
Berita ini 364 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:26 WIB

Guru Besar STIK: Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:01 WIB

PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:04 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden dengan Ulama dan Pimpinan Ormas Islam*

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:58 WIB

AS-Israel Kobarkan Perang di Iran, Presiden Forum Kebangsaan Samianto; Indonesia Angkat Kaki dari Board of Peace

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:47 WIB

PERADI PROFESIONAL Hadir Bukan Sebagai Tandingan Tetapi Menjawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia

Berita Terbaru

Tenar News

PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis

Sabtu, 7 Mar 2026 - 19:01 WIB