Asosiasi Musik, Ganjal Usulan Perubahan Undang Undang Oleh PT. Musica Studio .

- Jurnalis

Senin, 27 Desember 2021 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HR OMA IRAMA DKK

Depok, Tenarnews :

Sejumlah Asosiasi Musik, PAMMI, PAPPRI, FESMI, LMK – LMK serta Tokoh musik dan pencipta lagu, penyanyi serta pemusik , antaralain, H. Rhoma Irama , Sam Bimbo, Jony Maukar, Candra Darusman, Dwika Darmawan, Ike Nurjanah, Dharma Oratmangun, Cicu Hendarto dan Dani Rochimat melalu 11 Kuasa Hukum nya sepakat melakukan penolakan dan perlawanan terhadap upaya PT. Musica Studio yang berupaya menguasai hak cipta tanpa batas waktu dengan meminta Perubahan Pasal 18 malalui Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan Alasan Pasal tersebut bertentangan dengan Konstitusi.

Sementara, sesuai Pasal 18,30 dan 122 Undang Undang No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta, bahwa hak atas lagu lagu yang dijual Putus setelah lewat waktu 25 tahun dikembalikan Oleh Negara Kepada pencipta lagu, penyanyi, pemusik dan Produkser, demikian rilis yang dibacakan pada jumpa Pers yang berlangsung, di Studio Sonata, jln Tole Iskandar no. 41.kota Depok Jawa Barat.

Baca Juga :  Top BUMD Award 2025, BPR Sampuraga Cemerlang Raih Penghargaan Bintang Top 4.

Dalam sambutannya H. Rhoma Irama mengatakan,
secara historis Undang Undang Itu dibuat memang untuk membela seniman Indonesia Dari ketidak adilan yang di lakukan Oleh para pruduser industri saat Itu, yang kamudian dengan gagasan teman teman di DPR dan Presiden pada tahun 2014 maka munculah Undang Undang Hak cipta 1578 yang sampai saat ini Undang Undang Itu terus berjalan secara propesional dan adil.

Namun tiba tiba muncul yang hendak menyerakahi suatu hak cipta.

“Teman-teman kompak bersatu membela hak nya sebagai pemilik legel stending mengajukan kanter dan Mohon doa nya, ” terang H. Rhoma

Baca Juga :  Waketum Nasdem Jalin Silaturahmi Ke-Sekber Gerindra-PKB

Ditempat tepisah, Oto Hasibuan dengan tegas mengatakan, pasal 18 Undang Undang hak cipta telah bertentangan dgn pasal 28 UUD‘45 karena pasal 18 menyebutkan bahwa hak cipta yg sudah dibeli di kembalikan kepada pencipta setelah 25 tahun.

” Seharusnya kalau hak cipta sudah dibeli maka pembeli menjadi pemilik dari hak cipta itu selamanya . lain hal nya kalau sewa menyewa, ” tutur Oto.

Lebih jauh di katakan nya, UUD menjamin hak milik setiap warga negara dan menjamin kepastian hukum. jadi pasal 18 UU hak ciptalah yg “merampas” hal pemegang hak cipta itu, dan yang saya uji di MK Itu Pasal 18 Karna dianggap bertentangan dengan Undang Undang Dasar, terang Oto. ( moer)

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 467 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru