Asosiasi Musik, Ganjal Usulan Perubahan Undang Undang Oleh PT. Musica Studio .

- Jurnalis

Senin, 27 Desember 2021 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HR OMA IRAMA DKK

Depok, Tenarnews :

Sejumlah Asosiasi Musik, PAMMI, PAPPRI, FESMI, LMK – LMK serta Tokoh musik dan pencipta lagu, penyanyi serta pemusik , antaralain, H. Rhoma Irama , Sam Bimbo, Jony Maukar, Candra Darusman, Dwika Darmawan, Ike Nurjanah, Dharma Oratmangun, Cicu Hendarto dan Dani Rochimat melalu 11 Kuasa Hukum nya sepakat melakukan penolakan dan perlawanan terhadap upaya PT. Musica Studio yang berupaya menguasai hak cipta tanpa batas waktu dengan meminta Perubahan Pasal 18 malalui Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan Alasan Pasal tersebut bertentangan dengan Konstitusi.

Sementara, sesuai Pasal 18,30 dan 122 Undang Undang No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta, bahwa hak atas lagu lagu yang dijual Putus setelah lewat waktu 25 tahun dikembalikan Oleh Negara Kepada pencipta lagu, penyanyi, pemusik dan Produkser, demikian rilis yang dibacakan pada jumpa Pers yang berlangsung, di Studio Sonata, jln Tole Iskandar no. 41.kota Depok Jawa Barat.

Baca Juga :  Langkah BNPT dan LPSK Hormati Korban Terorisme Diapresiasi UNODC

Dalam sambutannya H. Rhoma Irama mengatakan,
secara historis Undang Undang Itu dibuat memang untuk membela seniman Indonesia Dari ketidak adilan yang di lakukan Oleh para pruduser industri saat Itu, yang kamudian dengan gagasan teman teman di DPR dan Presiden pada tahun 2014 maka munculah Undang Undang Hak cipta 1578 yang sampai saat ini Undang Undang Itu terus berjalan secara propesional dan adil.

Namun tiba tiba muncul yang hendak menyerakahi suatu hak cipta.

“Teman-teman kompak bersatu membela hak nya sebagai pemilik legel stending mengajukan kanter dan Mohon doa nya, ” terang H. Rhoma

Baca Juga :  Sambut Bulan Robiul Awal 1442 H jatuh pada tanggal 18 oktober sampai 15 November 2020

Ditempat tepisah, Oto Hasibuan dengan tegas mengatakan, pasal 18 Undang Undang hak cipta telah bertentangan dgn pasal 28 UUD‘45 karena pasal 18 menyebutkan bahwa hak cipta yg sudah dibeli di kembalikan kepada pencipta setelah 25 tahun.

” Seharusnya kalau hak cipta sudah dibeli maka pembeli menjadi pemilik dari hak cipta itu selamanya . lain hal nya kalau sewa menyewa, ” tutur Oto.

Lebih jauh di katakan nya, UUD menjamin hak milik setiap warga negara dan menjamin kepastian hukum. jadi pasal 18 UU hak ciptalah yg “merampas” hal pemegang hak cipta itu, dan yang saya uji di MK Itu Pasal 18 Karna dianggap bertentangan dengan Undang Undang Dasar, terang Oto. ( moer)

Berita Terkait

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)
Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG
Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta
Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng
Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA
Ase Edi Masturo, SE dan Kepala Kecamatan Beji Agus Sofan, ST,.MT, Lurah Kukusan, serta para Ketua RT/RW dan warga sekitar.
Abah Uhel: Kejatuhan Seorang Teladan, Presiden Forum Kebangsaan
Berita ini 407 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:58 WIB

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:55 WIB

Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:45 WIB

Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:31 WIB

Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng

Berita Terbaru

Tenar News

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

Tenar News

Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:31 WIB