11 Oktober 2024

MENYOAL BAYI USIA 7 BULAN YANG TERTAHAN DI RUMAH SAKIT, INI KOMENTAR KETUA DKR DEPOK

0

TENARNEWS TV9: DEPOK- Layanan kinerja jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota ( Pemkot) Depok di keluhkan oleh salah seorang warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong Kota Depok, Markus.

Dia bahkan sempat merasa kesal, lantaran lambatnya kerja ASN Pemkot Depok saat proses pengurusan surat jaminan kesehatan untuk anaknya, MGS berusia 7 bulan yang sempat di rawat inap di salah satu Rumah Sakit Swasta yang berada di wilayah Kota Depok karena terinfeksi bakteri.

” Saya kecewa lambatnya kinerja aparatur di Kelurahan dan pihak Dinas Kesehatan yang menolak berkas jaminan kesehatan untuk anak saya yang sedang sakit, ” ujar Markus.

Markus mengungkapkan, pihak Dinas Kesehatan Kota Depok tidak menyetujui berkas surat jaminan tersebut dengan alasan adanya keterlambatan.

“Memang saya akui ada keterlambatan kepengurusan, namun tidak sepenuhnya itu kesalahan pribadi. Karena keterlambatan justru ada di Kelurahan saya tinggal yakni Sukamaju, ” Ungkap Markus.

“Dinkes seakan-akan tutup mata akan nasib anak saya, hingga anak saya sempat tertahan beberapa hari di rumah sakit” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat ( DKR) Kota Depok, Roy Pengharapan mengatakan, jika terkendala pada proses pengurusan surat jaminan kesehatan masyarakat segera laporkan ke Walikota Depok, Mohammad Idris guna mendapatkan solusi.

” Lapor segera ke pak Wali atau Wakil Walikota, ” ucapnya, Kamis (09/09/21)

Lebih jauh Roy mengatakan, pihaknya mencatat, sebanyak 10 ribu jiwa warga Depok yang masih belum ter-cover jaminan kesehatan pemerintah.

Dan dari 10 ribu jiwa tersebut, mayoritas terkendala oleh sistem pendataan dari pemerintah.

“Kendala masyarakat miskin belum mendapatkan jaminan kesehatan lantaran belum di data dan harusnya pihak Pemkot melakukan pendataan warga, ” tutur Roy.

Menurut Roy, seharusnya semua warga negara mendapatkan hak-haknya. Termasuk hak mendapatkan jaminan kesehatan, pungkas Ketua DKR Depok. (Emy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *