DALAM SITUASI PADEMI, IJAZAH YANG DITAHAN DAN JANJI SPP GRATIS GUBERNUR ROHIDIN

- Jurnalis

Rabu, 25 Agustus 2021 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Agustam Rachman

(Dilansir dari Tenarnews.com, (24/8/2021)) Sudah 2 (dua) minggu ini publik heboh, sedikitnya 30 Ijazah siswa setingkat SMU/SMK di Propinsi Bengkulu yang ditahan oleh pihak sekolah. Konyolnya pihak sekolah beralasan bahwa siswa tersebut belum melunasi kewajiban membayar SPP. Dalam hal ini tentu kejadian itu bukan hal yang sederhana dan kecil. Tetapi merupakan masalah besar yang wajib jadi perhatian kita semua.

Adapun hal yang mendasari mengapa hal itu bukan masalah kecil adalah sebagai berikut; Pertama, situasi pandemi covid 19 yang hampir berlangsung selama 2 (dua) tahun ini seharusnya menambah sensitifitas pejabat publik untuk membantu rakyat yang kesusahan akibat pandemi.

Baca Juga :  SILATURRAHIM, DOA, dan NEGARA yang MENCARI ARAH: Makna Kunjungan Ketua Mahkamah Agung RI ke Pondok Pesantren Al-Ittifaqiah (PPI)

Ditengah upaya Pemerintah Pusat memberikan subsidi kepada rakyat agar tidak mati kelaparan seperti subsidi listrik, paket internet, bantuan sosial tunai dan paket sembako. Tapi malah sebaliknya Pemerintah Propinsi Bengkulu ‘mencekik rakyat’ dan tega menahan ijazah siswa setingkat SMU/SMK tersebut karena alasan belum membayar SPP. Bahkan secara terang-terangan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Bengkulu menyalahkan siswa.

Dalam hal ini, apakah tidak terbayang oleh mereka bahwa bisa saja ijazah tersebut akan dipakai untuk mencari kerja guna mencari sesuap nasi membantu ekonomi keluarganya.

Kedua, dengan diundangkannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka sekolah setingkat SMU/SMK menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi. Kewenangan ini diperkuat pula oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIV/2016. Sehingga terang dan jelas bahwa penyelenggaraan pendidikan setingkat SMU/SMK adalah Kewajiban Konstitusional Pemerintah Propinsi.

Baca Juga :  Diskusi Forum Pemimpin Redaksi SMSI Se-Indonesia dan LBH Pers SMSI Provinsi Riau "Integritas Pers dan Kekerasan pada Wartawan"

Maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa ada unsur pelanggaran konstitusi dan sumpah jabatan dalam kasus ini oleh Gubernur Rohidin. Publik menunggu apakah DPRD Propinsi Bengkulu akan memanggil Gubernur Rohidin yang ‘bersumpah’ akan menggratiskan SPP waktu kampanyenya agar bertanggung-jawab, sebab kasus ini bukan salah pihak sekolah saja tapi menyangkut sebuah sistem dimana Rohidin adalah pemimpinnya.

Penulis adalah Pengamat sosial.

Berita Terkait

Ketua Umum Ormas Masyarakat Cinta Masjid Indonesia Wisnu Dewanto Berlabuh Di Partai Rakyat Indonesia
Guru Besar STIK: Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden dengan Ulama dan Pimpinan Ormas Islam*
AS-Israel Kobarkan Perang di Iran, Presiden Forum Kebangsaan Samianto; Indonesia Angkat Kaki dari Board of Peace
PERADI PROFESIONAL Hadir Bukan Sebagai Tandingan Tetapi Menjawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia
Kejanggalan Mutasi 392 ASN Pemprov NTB, Jabatan Tak Sesuai SK hingga Pejabat Pensiun Tetap Dilantik
MUI Desak Prabowo Keluarkan Indonesia dari Board of Peace
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:23 WIB

Ketua Umum Ormas Masyarakat Cinta Masjid Indonesia Wisnu Dewanto Berlabuh Di Partai Rakyat Indonesia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:26 WIB

Guru Besar STIK: Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:01 WIB

PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:04 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden dengan Ulama dan Pimpinan Ormas Islam*

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:58 WIB

AS-Israel Kobarkan Perang di Iran, Presiden Forum Kebangsaan Samianto; Indonesia Angkat Kaki dari Board of Peace

Berita Terbaru

Tenar News

PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis

Sabtu, 7 Mar 2026 - 19:01 WIB