LAHAN KAV DPR-RI 8HA DISENGKETA, DIRUT PT. JAYA SAMPORNA JADI TERLAPOR DI POLDA JABAR

- Jurnalis

Rabu, 11 Agustus 2021 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok Tenarnews tv9:
Direktur utama PT Jaya Sampurna Nalis Syafrudin kini berstatus sebagai terlapor dalam perkara kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu akta otentik di Polda Jawa Barat, hal itu
Atas adanya dugaan tindak pidana di tahun 2017 , dan terlapor terancam dua pasal sekaligus yaitu, pasal 263 KUHP serta memasukan keterangan palsu pasal 266 KUHP dan terancam akan dilakukan penahanan, karnanya
Dapat diyakini terlapor akan di tahan, Proses polisi kini baru sampai pada pemeriksaan saksi- saksi, saya pastikan nanti tersangkanya (Nalis) pasti ditahan”, ujar Pelapor Tarida Sondang, SH. MH

Menurut Sondang, laporan polisi bernomor LP/B/659/VII/2021/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 29 Juli 2021 berawal dari tidak sesuainya data SK Kinag Jabar nomor 205 tahun 1964 dalam dua perkara di PTUN Bandung dengan nomor perkara 13/G/2017/PTUN-BDG dan nomor perkara 81/G/PTUN-BDG.
“Dalam kedua persidangan itu memang dimenangkan PT Jaya Sampurna sebagai pihak penggugatnya. Namun, setelah dilakukan croscek terdapat kejanggalan”, tegasnya.

Baca Juga :  Forum Kebangsaan Bersihkan NKRI Dari Cengkraman Mafioso

Jadi, masih kata Sondang, letak lokasi lahan garapan yang dituangkan dalam dua perkara di PTUN Bandung tidak sesuai data resmi Kanwil Pertanahan Jabar. Lantaran itu, terlapor diduga telah berikan keterangan palsu.


“Sesuai data Kanwil Pertanahan Jabar SK kinag 64 terletak di Kelurahan Sawangan Depok, Sedangkan data sebagai bukti yang dikeluarkan terlapor 63 warga pengarap berada di Bedahan Sawangan”, jelasnya.

Lantaran itu juga, Sondang melanjutkan, selain membuat laporan polisi di Polda Jabar, dan pihaknya juga telah meneruskan laporan polisi tersebut kepada satuan tugas mafia tanah yang bekerjasama dengan ATR BPN Kanwil Jabar.

Baca Juga :  Rapat Kerja apa cuma jalan jalan,"Pokja"ilegal" tuai"hujatan"?

Sementara, Dirut PT Jaya Sampurna Nalis membantah tuduhan yang dialamatkan pada dirinya meski kini berujung pada pelaporan polisi.

“Pantang buat saya memalsukan surat apapun. Saya tidak pernah memalsukan sesuatu apapun. Apa adanya aja”, kata Nalis kepada wartawan.

Dia menjelaskan jika semua sudah melalui proses uji di PTUN. “Jadi, akte otentik apa yang saya palsukan.

Nalis bahkan menyebut jika dirinya juga bisa saja melaporkan Sondang lantaran diduga banyak lakukan unsur pidana.

“Saya juga bisa melaporkan Sondang. Banyak pidananya kalau mau terus menerus berperkara”, pungkasnya.( Moer)

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 283 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB