LAHAN KAV DPR-RI 8HA DISENGKETA, DIRUT PT. JAYA SAMPORNA JADI TERLAPOR DI POLDA JABAR
Depok Tenarnews tv9:
Direktur utama PT Jaya Sampurna Nalis Syafrudin kini berstatus sebagai terlapor dalam perkara kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu akta otentik di Polda Jawa Barat, hal itu
Atas adanya dugaan tindak pidana di tahun 2017 , dan terlapor terancam dua pasal sekaligus yaitu, pasal 263 KUHP serta memasukan keterangan palsu pasal 266 KUHP dan terancam akan dilakukan penahanan, karnanya
Dapat diyakini terlapor akan di tahan, Proses polisi kini baru sampai pada pemeriksaan saksi- saksi, saya pastikan nanti tersangkanya (Nalis) pasti ditahan”, ujar Pelapor Tarida Sondang, SH. MH
Menurut Sondang, laporan polisi bernomor LP/B/659/VII/2021/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 29 Juli 2021 berawal dari tidak sesuainya data SK Kinag Jabar nomor 205 tahun 1964 dalam dua perkara di PTUN Bandung dengan nomor perkara 13/G/2017/PTUN-BDG dan nomor perkara 81/G/PTUN-BDG.
“Dalam kedua persidangan itu memang dimenangkan PT Jaya Sampurna sebagai pihak penggugatnya. Namun, setelah dilakukan croscek terdapat kejanggalan”, tegasnya.
Jadi, masih kata Sondang, letak lokasi lahan garapan yang dituangkan dalam dua perkara di PTUN Bandung tidak sesuai data resmi Kanwil Pertanahan Jabar. Lantaran itu, terlapor diduga telah berikan keterangan palsu.
“Sesuai data Kanwil Pertanahan Jabar SK kinag 64 terletak di Kelurahan Sawangan Depok, Sedangkan data sebagai bukti yang dikeluarkan terlapor 63 warga pengarap berada di Bedahan Sawangan”, jelasnya.
Lantaran itu juga, Sondang melanjutkan, selain membuat laporan polisi di Polda Jabar, dan pihaknya juga telah meneruskan laporan polisi tersebut kepada satuan tugas mafia tanah yang bekerjasama dengan ATR BPN Kanwil Jabar.
Sementara, Dirut PT Jaya Sampurna Nalis membantah tuduhan yang dialamatkan pada dirinya meski kini berujung pada pelaporan polisi.
“Pantang buat saya memalsukan surat apapun. Saya tidak pernah memalsukan sesuatu apapun. Apa adanya aja”, kata Nalis kepada wartawan.
Dia menjelaskan jika semua sudah melalui proses uji di PTUN. “Jadi, akte otentik apa yang saya palsukan.
Nalis bahkan menyebut jika dirinya juga bisa saja melaporkan Sondang lantaran diduga banyak lakukan unsur pidana.
“Saya juga bisa melaporkan Sondang. Banyak pidananya kalau mau terus menerus berperkara”, pungkasnya.( Moer)