DIDUGA LANGGAR PPKM, GARMENT KENLEE “KANGKANGI”KEBIJAKAN CAMAT

- Jurnalis

Minggu, 25 Juli 2021 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


TENAR NEWS TV9 : Parung – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang di wajib kan untuk di taati di seluruh masyarakat indonesia nampaknya tidak sedikit yang melanggar Aturan PPKM tersebut.

Seperti yang di lakukan PT Kenlee Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Parung No. 20 Pemagarsari Kecamatan Parung,Bogor Jawa Barat.

Perusahan yang bergerak di bidang garment baju pengantin tersebut di duga telah melanggar PPKM.

Dari hasil investigasi TENARNEWS TV 9 di lapangan, pukul 21.00 WIB terlihat ratusan karyawan perusahaan berbondong-bondong dan berdesakan keluar dari pintu gerbang tanpa menjaga jarak.

Terlihat juga petugas dari pihak kepolisian dan pihak Koramil serta anggota Pol- PP Kecamatan Parung yang memvideo kan kejadian tersebut.

Baca Juga :  Komisi B DPRD Kota Depok, Motor Penggerak Ekonomi dan Kesejahteraan Warga Depok

“Kami hanya menjalankan tugas, silakan tanya Pimpinan saya” kata Arifin selaku anggota Pol PP Kecamatan Parung.

Dan saat wartawan hendak konfirmasi dengan pemilik atau yang berwenang di perusahaan tersebut, satpam dengan sikap agak arogan mengatakan bos tidak ada.

Ditempat terpisah, Camat parung,Yudi dengan tegas mengatakan, sudah dua kali memberikan surat peringatan peneguran kepada PT. Kenlee.

“Kami sudah dua kali memberikan surat peneguran, dan kalau tetap membandal kami akan tutup, ujar Yudi, Kamis (22/07/2021)

Lebih lanjut di katakanya, setiap malam Pol PP Kecamatan bersama pihak Polsek dan pihak Koramil terus memantau ke lokasi dan ternyata PT Kenlee masih membandal.

Baca Juga : 

” Pantaun kami terhadap PT Kenlee yang saat ini masih membandel pasti akan saya laporkan ke atas,” tegas Camat.

ditempat yang sama Kasi Trantib Pol PP , Endang Dermawan saat di konfirmasi mengenai hal itu mengatakan bahwa tidak melanggar hukum jika perusahaan masih tetap beraktivitas, asalkan hanya 50 persen saja dari jumlah keseluruhan karyawan, tuturnya.

Namun, saat di konfirmasi berapa jumlah keseluruhan karyawan Kenlee, Kasi Trantib Pol-Pp tidak bisa menjawab.

“Kami hanya menjalankan tugas dan melaporkan nya pada pimpinan, ” ujarnya singkat.( tim)

Berita Terkait

Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses
Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak
Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)
Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG
Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta
Berita ini 287 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:39 WIB

Wisuda dan Pelepasan SMK SMP YPUI di Gedung Green Village berjalan sukses

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:16 WIB

Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:23 WIB

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:59 WIB

Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:58 WIB

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak

Berita Terbaru

Tenar News

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:23 WIB