DI SELURUH INDONESIA.RIBUAN POLSEK TSK LAGI PENYIDIK

- Jurnalis

Sabtu, 3 April 2021 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenarnews tv9. Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat keputusan terkait perubahan peran 1.062 kepolisian sektor. Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 itu, kepolisian sektor tidak lagi punya kewenangan menyidik suatu kasus.

Berdasarkan keputusan yang telah berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 tersebut, peran Polsek saat ini hanya sebatas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polsek yang tak lagi menyidik perkara paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Timur, yaitu 209 Polsek. Disusul Jawa Tengah (129), Jawa Barat (81), Aceh (80), Papua (80), dan Kalimantan Selatan (59).

Adapun jumlah paling sedikit adalah Bali (1). Dan tidak ada Polsek di wilayah DKI Jakarta yang terkena kebijakan ini.

Dalam keterangan tertulisnya, surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut memperhatikan soal program prioritas Commander Wish pada tanggal 28 Januari 2021.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi serta program penataan kelembagaan.

Juga kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu, tanpa kewenangan penyidikan.

Baca Juga :  GEBYAR KOMPETENSI SISWA SMP KOTA TANGERANG SELATAN

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” kata Listyo Sigit, dikutip dari Kompas pada Jumat (01/04/2021).

Keputusan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak Cari-cari Perkara
Wacana penghilangan kewenangan penyidikan pada Polsek sebenarnya sudah berhembus sejak awal tahun 2020.

Adalah Menkopolhukan, Mahfud MD yang mengusulkan agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).

Baca Juga :  BANG ZUL " MENDAYUNG DI ANTARA DUA KARANG "

“Polisi harus mendekatkan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP, dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP, sehingga ada gagasan tadi yaitu agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Mahfud MD pada Rabu (19/02/2020), dikutip dari Antara.

Mahfud MD mengaku mendapat informasi bahwa jajaran polisi di tingkat Polsek sering dibebani target penanganan perkara. Akibat hal itu, kata Mahfud, Polsek cenderung lebih memilih menggunakan pasal pidana terhadap kasus tertentu, yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif atau kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa.

“Karena ini Polsek seringkali pakai sistem target. Kalau tidak pakai pidana, dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, seharusnya yang itu ditonjolkan,” ujarnya.

“Jadi dengan ini, Polsek tidak cari-cari perkara,” imbuh.(Tiem)

http://feedproxy.google.com/~r/kiblat/pjKV/~3/1jdsl167aV0/

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB