Zakiah Aini Ditembak Mati di Mabes Polri, HARIS AZHAR: APA POLISI YANG JAGA NGERTI CARA TANGANI TERORIS?

- Jurnalis

Jumat, 2 April 2021 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TenarNews.com :
Haris Azhar komentari pengambilan tindakan petugas polisi yang mengeksekusi mati terduga teroris di Mabes Polri. /Instagram.com/@azharharis

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus pengacara Haris Azhar mengeluarkan argumentasi terkait penindakan terorisme oleh aparat penegak hukum.

Argumentasi tersebut disampaikan Haris Azhar dalam kanal YouTube Refly Harun yang tayang pada 1 April 2021.

Haris Azhar menyinggung prinsip Kuba atau hukum Kuba yang memiliki pendekatan humanis dalam melakukan penegakan hukum.

Dalam prinsip Kuba, ungkap Haris Azhar, ada aturan dan prosedur yang mengatur aparat penegak hukum dalam menggunakan senjata api.

“Dalam standar HAM internasional itu ada namanya isu administrasi keadilan, salah satunya soal tata cara penggunaan senjata api oleh penegak hukum,” kata Haris Azhar.

Baca Juga :  Komisi V DPR RI Bakal Bawa Dana APBN Bangun Jalan di Muba

Menurut Haris Azhar, dalam prinsip Kuba terdapat ukuran-ukuran bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap aksi terorisme.

“Tembak melumpuhkan dan tembak mematikan dan sebelum melumpuhkan ada juga mencegah dan lain-lain,” tutur Haris Azhar.

Berdasarkan prinsip Kuba, ungkap Haris Azhar, terduga teroris seharusnya ditindak dengan penegakan hukum berupa pencegahan terlebih dahulu sebelum dieksekusi mati.

“Sebelum mematikan, harus melumpuhkan dulu. Sebelum melumpuhkan juga ada penegakan hukum lain, misalnya mencegah,” ujar Haris Azhar.

Selain itu, dalam prinsip Kuba, Haris Azhar mengungkap terdapat sejumlah ukuran yang menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan.

“Kuba Prinsipal. Dalam situasi seperti apa nembaknya boleh ke kaki, dalam situasi seperti apa nembaknya boleh ke dada,” ucap Haris Azhar.

Baca Juga :  Kunjungan kepala dinas sosial ke desa Tanjung beringin kecamatan pasmah air keruh

Haris Azhar juga menyinggung Perkap Pasal 19 yang mengatur aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan saat ada situasi serangan teror dadakan ke Mabes Polri.

“Setiap orang yang berakibat meninggal pada operasi penindakan terorisme, harus dilakukan pemeriksaan. Tapi, kan masalahnya situasi kemarin bukan dalam operasi penanggulangan terorisme,” tutur Haris Azhar.

Oleh karena itu, Haris Azhar mempertanyakan sikap dan landasan petugas polisi yang mengambil tindakan eksekusi mati terduga teroris di Mabes Polri.

“Dalam situasi kemarin, ada pendadakan dari terduga teroris. Persoalannya kemudian, apakah polisi kemarin yang jaga mengerti tata cara menangani serangan teroris?” kata Haris Azhar, yang dikutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com oleh DM212 dari TenarNews.com.***

Berita Terkait

Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi
Muharam 1448 H, Meneguhkan Semangat Hijrah untuk Bangun Peradaban
Pelatihan Pembuatan Website Portofolio untuk Meningkatkan Daya Saing Siswa SMK Techno Media*
Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi
Menakar Program Makan Bergizi Gratis: Jembatan Nutrisi Menuju Indonesia Emas 2045.* Oleh: Sukarya Putra /Sekjen PASPROBO
Tanpa memungut,” Pelepasan angkatan ke 32 SDN SukmaJaya 5 tampil memukau
Berita ini 306 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:56 WIB

Senin, 15 Juni 2026 - 22:10 WIB

Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi

Senin, 15 Juni 2026 - 20:00 WIB

Muharam 1448 H, Meneguhkan Semangat Hijrah untuk Bangun Peradaban

Senin, 15 Juni 2026 - 15:03 WIB

Pelatihan Pembuatan Website Portofolio untuk Meningkatkan Daya Saing Siswa SMK Techno Media*

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:23 WIB

Dinamika Politik Kian Sentral, Ketum SMSI Pusat Firdaus Minta Media Siber Daerah Jaga Independensi

Berita Terbaru

Tenar News

Senin, 15 Jun 2026 - 23:56 WIB