Komitmen Penegak Hukum Tentang Korupsi Di Indonesia

- Jurnalis

Minggu, 28 Februari 2021 - 05:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: team tenarnews.tv9

TENARNEWS : Setiap berganti rezim Orba (Orde Baru) mulai dari Presiden Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati, Yudhoyono hingga Jokowi, (Rezim Demokrasi) pemerintah memiliki komitmen kuat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Para elite kekuasaan mulai dari pusat hingga daerah bahkan masyarakat biasa yang terjerat korupsi, takluk di bawah putusan pengadilan kemudian menikmati hotel prodeo. Hukum berlaku adil bagi siapa saja yang ketahuan menggarong uang rakyat.

Sikap tegas pemerintah dan penegaka hukum juga tiada henti disampaikan kepada publik agar jangan coba-coba melakukan korupsi. Pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR pada Jumat (9/10/2020), misalnya, Presiden Jokowi juga bicara soal korupsi. Jokowi berpandangan, UU Cipta Kerja itu juga bertujuan mendorong upaya pemberantasan korupsi. Alasannya, omnibus law Cipta Kerja justru menyederhanakan perizinan. Upaya pemerintah memotong banyaknya perizinan, itu juga bagian menghilangkan pungutan liar. Melalui langkah menyederhanakan, memotong kemudian mengintegrasikan dalam sistem elektronik, maka pungli dapat dihilangkan.

Baca Juga :  MASYARAKAT PASUNDAN RAYA FOUNDATION GELAR ACARA BUKA PUASA BERSAMA PENGURUS DAN WARGA BINAAN Tenarnews tv9.- Raya Foundation, Yayasan yang bergerak dibidang Rehabilitasi Narkoba melaksanakan gelar acara buka puasa bersama disekretariat yang beralamat di Jl. H. Mawi No. 7 Desa Waru Jaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, acara ini digelar dalam rangka memeperat tali saliturahmi antar pengurus dan anak-anak binaan. Pada Momentum ini, Ketua Masyarakat Pasundan Raya Foundation "Dian Akhyar Abianu" mengatakan kepada awak media, merasa bersyukur dan berterima kasih kepada semua undangan yang turut serta hadir dalam acara ini, turut hadir Ketua Dewan Pembina Drs. Yonan Arifin, SH, MH, dan Ketua Dewan Penasehat Drs. Lulu Azhar Lucky, yang mana dalam sambutan dicara tersebut, Ketua Dewan Penasehat Drs. H. Lulu Azhar Lucky mengatakan akan memberikan hibah tanah seluas 1 Hektar kepada Masyarakat Raya Foundation yang akan dijadikan lokasi atau tempat Pusat Rehabilitasi Narkoba Dalam Panti didaerah Ciampea Kabupaten Bogor.

Meski ada niat baik pemerintah dan seluruh elemen bangsa mencegah korupsi, toh, praktik korupsi masih saja terjadi. Perilaku korupsi oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia: Yudhoyono sebagaimana disampaikan dalam pidato akhir masa jabatannya di gedung DPR RI, Senayan, (2014) silam telah diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa. Dengan demikian, pola penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa pula.

Korupsi adalah sumber segala bencana dan kejahatan, the root of all evils. Koruptor bahkan relatif lebih berbahaya dibandingkan teroris. Uang triliunan rupiah yang dijarah koruptor, misalnya, adalah biaya hidup-mati puluhan juta penduduk miskin Indonesia yang menyebar dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas hingga Rote. Dalam konteks itu, koruptor adalah the real terorist. Adalah mimpi di siang bolong untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan pelayanan kesehatan serta mutu pendidikan, dan lain-lain bila korupsi masih dibiarkan menari-nari di depan mata.

Baca Juga :  WUJUD NYATA KEDEKATAN POLRI DENGAN WARGA, BHABINKAMTIBMAS RUTIN LAKSANAKAN SAMBANG

Berdasarkan hasil riset Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (2021) disebutkan, korupsi merupakan permasalahan yang dihadapi semua pemerintah di dunia yang berlangsung baik di lembaga negara, lembaga privat maupun kehidupan sehari-hari karena terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Sedangkan World Bank mendefinisikan korupsi sebagai the misuse or abuse of public power to privat gain, yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau golongan. Ada dua prinsip utama menentang korupsi. Pertama, korupsi merupakan sebuah kejahatan sosial yang harus diberantas melalui proses peradilan tindak pidana kejahatan. Kedua, peraturan-peraturan harus dibuat baik secara domestik agar proses peradilan tindak kejahatan menjadi efektif.

Penulis adalah Pemerhati Hukum dan Korupsi dan Jurnalis di Jakarta

Berita Terkait

Forluxe menyediakan kebutuhan Dekorasi ruangan dengan desain yang Elegan, Menawan dan Modern bergaransi sepuluh tahun.
Gelaran Penghargaan Arsitektur 2025, IAI Banten Ikut berkontribusi dalam Pembangunan.
Gelaran Penghargaan Arsitektur, IAI Banten 2025 Ikut berkontribusi dalam Pembangunan.
10 Pahlawan Nasional 2025: Dari Soeharto Hingga Sarwo Edhie Wibowo
Dukung Peraturan Pemerintah, Dewan Penasehat AKLP Gunakan Produk Bersertifikat SNI.
Tanda-tanda Alam : Saatnya Dunia Berganti Generasi
Sapu Bersih Prabowo Mulai Terlihat. Presiden Kebangsaan
Dukung Peraturan Pemerintah, Dewan Penasehat AKLP Gunakan Produk Bersertifikat SNI.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 10:38 WIB

Forluxe menyediakan kebutuhan Dekorasi ruangan dengan desain yang Elegan, Menawan dan Modern bergaransi sepuluh tahun.

Senin, 10 November 2025 - 16:53 WIB

Gelaran Penghargaan Arsitektur 2025, IAI Banten Ikut berkontribusi dalam Pembangunan.

Senin, 10 November 2025 - 16:08 WIB

Gelaran Penghargaan Arsitektur, IAI Banten 2025 Ikut berkontribusi dalam Pembangunan.

Senin, 10 November 2025 - 13:30 WIB

10 Pahlawan Nasional 2025: Dari Soeharto Hingga Sarwo Edhie Wibowo

Minggu, 9 November 2025 - 11:15 WIB

Dukung Peraturan Pemerintah, Dewan Penasehat AKLP Gunakan Produk Bersertifikat SNI.

Berita Terbaru