Komitmen Penegak Hukum Tentang Korupsi Di Indonesia

- Jurnalis

Minggu, 28 Februari 2021 - 05:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: team tenarnews.tv9

TENARNEWS : Setiap berganti rezim Orba (Orde Baru) mulai dari Presiden Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati, Yudhoyono hingga Jokowi, (Rezim Demokrasi) pemerintah memiliki komitmen kuat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Para elite kekuasaan mulai dari pusat hingga daerah bahkan masyarakat biasa yang terjerat korupsi, takluk di bawah putusan pengadilan kemudian menikmati hotel prodeo. Hukum berlaku adil bagi siapa saja yang ketahuan menggarong uang rakyat.

Sikap tegas pemerintah dan penegaka hukum juga tiada henti disampaikan kepada publik agar jangan coba-coba melakukan korupsi. Pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR pada Jumat (9/10/2020), misalnya, Presiden Jokowi juga bicara soal korupsi. Jokowi berpandangan, UU Cipta Kerja itu juga bertujuan mendorong upaya pemberantasan korupsi. Alasannya, omnibus law Cipta Kerja justru menyederhanakan perizinan. Upaya pemerintah memotong banyaknya perizinan, itu juga bagian menghilangkan pungutan liar. Melalui langkah menyederhanakan, memotong kemudian mengintegrasikan dalam sistem elektronik, maka pungli dapat dihilangkan.

Baca Juga :  Sambut Hut Ke-24, GPMI Mengadakan Bakti Sosial

Meski ada niat baik pemerintah dan seluruh elemen bangsa mencegah korupsi, toh, praktik korupsi masih saja terjadi. Perilaku korupsi oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia: Yudhoyono sebagaimana disampaikan dalam pidato akhir masa jabatannya di gedung DPR RI, Senayan, (2014) silam telah diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa. Dengan demikian, pola penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa pula.

Korupsi adalah sumber segala bencana dan kejahatan, the root of all evils. Koruptor bahkan relatif lebih berbahaya dibandingkan teroris. Uang triliunan rupiah yang dijarah koruptor, misalnya, adalah biaya hidup-mati puluhan juta penduduk miskin Indonesia yang menyebar dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas hingga Rote. Dalam konteks itu, koruptor adalah the real terorist. Adalah mimpi di siang bolong untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan pelayanan kesehatan serta mutu pendidikan, dan lain-lain bila korupsi masih dibiarkan menari-nari di depan mata.

Baca Juga :  KARMAN BM TERPILIH SECARA AKLAMASI SEBAGAI KETUM HIMALO PRIODE 2022-2027

Berdasarkan hasil riset Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (2021) disebutkan, korupsi merupakan permasalahan yang dihadapi semua pemerintah di dunia yang berlangsung baik di lembaga negara, lembaga privat maupun kehidupan sehari-hari karena terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Sedangkan World Bank mendefinisikan korupsi sebagai the misuse or abuse of public power to privat gain, yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau golongan. Ada dua prinsip utama menentang korupsi. Pertama, korupsi merupakan sebuah kejahatan sosial yang harus diberantas melalui proses peradilan tindak pidana kejahatan. Kedua, peraturan-peraturan harus dibuat baik secara domestik agar proses peradilan tindak kejahatan menjadi efektif.

Penulis adalah Pemerhati Hukum dan Korupsi dan Jurnalis di Jakarta

Berita Terkait

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan
Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya
DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*
Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan
Hadir di Indonesia BuildTech 2025 VIVERE Group Ambil Tema”Designed For Life” Dan Inovasi Produk Unggulan
Viral Chat Audio Hacker WA, Beneran Bisa Bobol Rekening?
Gelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cikoko, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Angkat Isu KDRT hingga Hukum Waris
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:05 WIB

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:32 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:01 WIB

Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:55 WIB

DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:55 WIB

Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan

Berita Terbaru