Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Tawarkan Solusi Berkeadilan Dalam Kasus Kerumunan Jokowi dan Habib Rizieq
TENARNEWS : “Saya tidak tahu bagaimana cara pihak kepolisian menyelesaikan masalah yang terkait dengan adanya pihak-pihak yang melakukan kegiatan yang mengundang orang untuk berkerumun dan atau berkumpul-kumpul. Di masa lalu Habib Rizieq karena melakukan hal demikian ditangkap dan dipenjarakan. Lalu bagaimana halnya dengan Presiden Jokowi yang juga telah melakukan hal yang sama?” Demikian diungkapkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas mengawali keterangan persnya kepada Didin Maninggara dari TENARNEWS.COM pada Jumat (26/02) sore.
Anwar mengatakan, dua tokoh, yakni Jokowi dan Habib Rizieq adalah orang yang memang sama-sama dihormati dan dicintai serta dielu-elukan oleh para pendukungnya.
Kemanapun mereka pergi, lanjut Anwar, pasti akan disambut dengan meriah oleh para penggemar dan pendukungnya tersebut.
“Lalu bagaimana cara menghadapinya, sementara sekarang ini kita berada dimasa pandemi covid 19,” tanya Anwar, yang ia jawab sendiri, hanya dengan antara lain, mengurangi frekwensi kunjungan-kunjungan mereka ke daerah-daerah dan atau kalau mereka berdua ke daerah, usahakan agar tidak diketahui orang banyak sehingga tidak terjadi penumpukan masa.
Tetapi masalahnya, lanjut tokoh Muhammadiyah itu, Presiden Jokowi juga sudah melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh Habib Rizieq.
“Kalau Habib Rizieq ditahan karena tindakannya, maka logika hukumnya supaya keadilan tegak dan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan para penegak hukum bisa tegak, maka Presiden Jokowi tentu juga harus ditahan,” tandasnya.
Tapi, menurut dia, kalau Presiden Jokowi ditahan, negara bisa berantakan. Dan kalau Habib Rizieq ditahan, umatnya tentu juga akan berantakan. Padahal kita tidak mau bangsa dan negara serta rakyat dan umat kita berantakan.
Anwar mengingatkan, karena kita tidak boleh bermain-main dengan hukum, dengan kata lain hukum harus ditegakkan, maka mereka harus dihukum.
Anwar memberi solusi, hukuman yang baik dan yang lebih maslahat bagi para pelanggar ketentuan tersebut, bukan berupa penahanan, tapi pengenaan denda.
“Untuk itu, Jokowi harus dihukum dengan dikenakan denda dan Habib Rizieq juga dihukum dengan dikenakan denda, sehingga dengan demikian masing-masing mereka tetap bisa bebas melaksanakan tugas dan aktivitasnya sehari-hari sehingga bangsa dan negara serta para pengikut dan pendukungnya bisa hidup tenang karena hukum tegak dan ditegakkan secara berkeadilan.
Jika itu dilakukan secara berkeadilan, dia menyatakan optimistis bahkan yakin, tidak ada orang dan para pihak di negeri ini yang tersakiti hatinya. Dan itulah yang kita inginkan dan perlukan agar persatuan dan kesatuan diantara kita sebagai warga bangsa dan warga masyarakat tetap bisa terjaga dan terpelihara karena keadaan seperti itu jelas-jelas sangat kita perlukan dan harapkan, terutama di dalam menghadapi dan mengatasi pandemi covid19 serta krisis ekonomi yang sedang melanda negeri ini.
Ramai diberitakan dan viral divideokan, Presiden Joko Widodo dituding melanggar protokol kesehatan dengan menimbulkan kerumunan massa saat melakukan kunjungan kerja di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tapi terkesan polisi mendiamkan. Padahal peristiwa itu, sama dengan yang dialami Habib Rizieq Shihab yang kini sudah ditahan oleh polisi.***