ANGGARAN Rp 6,7 MILIYAR DIDUGA DI KORUPSI Rp.3 MILYAR OLEH OKNUM KEPSEK MTs N11 SYOPYA RIANTITO

- Jurnalis

Senin, 22 Februari 2021 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-tenarnews. tv9

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengendus kasus penggelapan bantuan operasional sekolah (BOS),PIP dan PSB serta dana proyek pembangunan MTsN 11 Kayu Kalek Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Mereka adalah oknum kepala sekolah,Syopya Riantito, oknum komite sekolah secara berjamaah yang merugikan negara sebesar Rp 3 miliar.

SYOPYA RIANTITO
Kepsek SMTsN 11

Dalam kasus korupsi yang terjadi dilingkungan pendidikan, ada empat sektor yang rawan korupsi di sekolah.

Keempat sektor tersebut adalah tahap penerimaan peserta siswa baru (PSB), kegiatan belajar mengajar (KBM), jeda semester, dan kegiatan akhir tahun sekolah. Demikian diungkap R. Bambang. SS salah satu pegiat anti korupsi di Jakarta.

Baca Juga :  Perluas Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DKJ Dampingi Pembentukan Posbakum di Cipete Utara

R. Bambang. SS menegasakan, “Merdeka dari Korupsi, Apa Peran Generasi Millenial, dalam menyikapi permasalah korupsi yang terjadi, seharusya masyarakat adalah garda terdepan dalam peran serta memberantas korupsi di Indonesia, jadi kita tidak perlu takut untuk memberikan laporan kepada pihak yang berkompeten agar para pelaku korupsi segera diproses secara hukum yang berlaku, “ujar R. Bambang. SS Ketum CIC kepada tenarnews. tv9 Senin (22/02/2021) di Jakarta.

Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Undang Sumantri (UMS), pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagai tersangka baru dalam kasus perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama pada tahun 2011.

Baca Juga :  Kick Off HKSN 2024 Dimulai di Desa Talaga: Kolaborasi Mensos Saifullah Yusuf, Mendes Yandri, dan SMSI Pusat

Menurut R. Bambang. SS, ( ketum CIC ). “KPK membuka penyelidikan baru dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke penyidikan kasus tindak pidana korupsi dan menetapkan USM pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Pendis Kemenag Kabupaten Pesisir Selatan yang melubatkan kepsek MTsN 11Kayu Kalek Syopya Riantito,” katanya.

Semoga apa yang diharapkan masyarakat Kayu Kalek kepada pihak KPK dapat segera menyeret dan mempenjarakan Syopya Riantito dan para anteknya dapat mempertanggung jawabkan perbuatan mereka yang melanggar hukum. (S. Parman. SH/Burhanudin)

Berita Terkait

Perluas Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DKJ Dampingi Pembentukan Posbakum di Cipete Utara
Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I
Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)
Warga Pondok Aren Tolak Rencana Pembangunan Fly Over oleh Pengembang di Bintaro
Surat sakti PT.HCAP no.B/058/ V/2025 Jadi bola panas,” Wali Kota di – duga”bungkem”?
Posbankum Hadir di Cipedak, Wujud Akses Hukum Merata untuk Warga
Andra Soni Luncurkan Dana Bantuan Rp 100 Juta Per Desa di Banten
Ketua Yayasan Sekolah Bergensi Di Bogor melakukan Penipuan & Asusila Tenarnews- Bogor- B R melalui CV. Sofia Konveksi selaku Vendor menyetujui kerjasama pengadaan seragam untuk yayasan Bogor Center School ( Borcess ) berlokasi Jln.Salabemda raya Parakan Jaya Kec. Kemang yayasan pendidikan milik Mujtahidin. Di dalamnya berdiri lembaga pendidikan SD, SMP, SMK, Kerjasama ini berawal sekitar tahun 2015 bersama M selaku ketua yayasan. Barang seragam Borcess mulai di produksi dalam jumlah besar 1000 stel ke atas. Memasuki tahun 2016, seragam yang masuk dengan jumlah yang besar, dalam realisasi pembayaran sering tertunda. Sehingga pihak vendor terus dirugikan karena harus membayar bunga pinjaman ke pemberi pinjaman. Karena, sering telat bayar oleh pihak Muztahidin. Memasuki tahun 2017 akibat pembayaran M… yang Morat marit, kondisi keuangan vendor semakin melemah. Atas kesanggupan yayasan dari lisan M… B R memberanikan menyediakan asetnya sendiri ke bank BRI Syariah Kebon Jeruk untuk tambahan suntikan modal guna terus memproduksi seragam yayasan pendidikan milik M.. Dari sinilah awal petaka dimulai hingga tahun 2024 perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan tidak terjadi. Pihak CV Sofia Konveksi gulung tikar dibuat M.. karena pembayaran yang amburadul. Sementara bank terus menagih, aset pihak vendor pun melayang. Saat ini pihak CV. Sofia Konveksi menuntut agar aset dapat dikembalikan. Yang lebih mengerikan menurut penuturan lansung B R, CV. Sofia Konveksi selaku pihak Vendor setiap menagih pembayaran saudara inisial M melakukan tindakan keji menyekapnya dan memaksa melayani nafsu bejatnya di ruangan kantor kerjanya sendiri. Ketua yayasan pendidikan yang di dalamnya terdapat ribuan anak bangsa menimba ilmu akan sangat berbahaya melihat kekejaman ketua yayasannya berani dengan sadar melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan yang telah banyak membantu atas kemudahan yayasannya mendapatkan seragam sekolah. Perempuan yang tidak berdaya dimanfaatkan sebagai budak nafsu jahatnya. M Al Ayyubi begitulah dikenal banyak orang sebagai pemilik yayasan juga menurut penuturan beberapa sumber yang siap bersaksi telah banyak melakukan pelecehan seksual terhadap anak muridnya. Mereka yang telah dijadikan budak nafsunya enggan melapor karena sebagian diancam dan sebagian sudah dapat dibungkam dengan kekuatan uang sogokan. Saat ini B R bersama pengacara nya telah menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas perkara yang menimpanya agar M… mau melunasi dan bertanggung jawab mengembalikan aset yang sudah dijaminkan ke bank BRI. Pihak kami sudah semua dipanggil oleh penyidik dan dimintai keterangan tinggal pihak M.. Sudah puluhan tahun saya mencari keadilan agar semua kerugian dan aset saya saudara M.. tanggung jawab. Saya percaya Presiden Indonesia sangat mencintai rakyatnya masih melindungi warganya yang dizolimi”. Tutur nya pada media.
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:56 WIB

Perluas Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DKJ Dampingi Pembentukan Posbakum di Cipete Utara

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:39 WIB

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:29 WIB

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)

Senin, 19 Mei 2025 - 21:59 WIB

Warga Pondok Aren Tolak Rencana Pembangunan Fly Over oleh Pengembang di Bintaro

Senin, 19 Mei 2025 - 21:52 WIB

Surat sakti PT.HCAP no.B/058/ V/2025 Jadi bola panas,” Wali Kota di – duga”bungkem”?

Berita Terbaru