ANGGARAN Rp 6,7 MILIYAR DIDUGA DI KORUPSI Rp.3 MILYAR OLEH OKNUM KEPSEK MTs N11 SYOPYA RIANTITO

- Jurnalis

Senin, 22 Februari 2021 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-tenarnews. tv9

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengendus kasus penggelapan bantuan operasional sekolah (BOS),PIP dan PSB serta dana proyek pembangunan MTsN 11 Kayu Kalek Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

Mereka adalah oknum kepala sekolah,Syopya Riantito, oknum komite sekolah secara berjamaah yang merugikan negara sebesar Rp 3 miliar.

SYOPYA RIANTITO
Kepsek SMTsN 11

Dalam kasus korupsi yang terjadi dilingkungan pendidikan, ada empat sektor yang rawan korupsi di sekolah.

Keempat sektor tersebut adalah tahap penerimaan peserta siswa baru (PSB), kegiatan belajar mengajar (KBM), jeda semester, dan kegiatan akhir tahun sekolah. Demikian diungkap R. Bambang. SS salah satu pegiat anti korupsi di Jakarta.

Baca Juga :  Lagi, Balwan Pemkot Depok Maju Selangkah

R. Bambang. SS menegasakan, “Merdeka dari Korupsi, Apa Peran Generasi Millenial, dalam menyikapi permasalah korupsi yang terjadi, seharusya masyarakat adalah garda terdepan dalam peran serta memberantas korupsi di Indonesia, jadi kita tidak perlu takut untuk memberikan laporan kepada pihak yang berkompeten agar para pelaku korupsi segera diproses secara hukum yang berlaku, “ujar R. Bambang. SS Ketum CIC kepada tenarnews. tv9 Senin (22/02/2021) di Jakarta.

Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Undang Sumantri (UMS), pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagai tersangka baru dalam kasus perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama pada tahun 2011.

Baca Juga :  Mengenal Prosesi Pernikahan Adat Betawi, Ramai Meriah Penuh Makna Baik

Menurut R. Bambang. SS, ( ketum CIC ). “KPK membuka penyelidikan baru dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke penyidikan kasus tindak pidana korupsi dan menetapkan USM pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Pendis Kemenag Kabupaten Pesisir Selatan yang melubatkan kepsek MTsN 11Kayu Kalek Syopya Riantito,” katanya.

Semoga apa yang diharapkan masyarakat Kayu Kalek kepada pihak KPK dapat segera menyeret dan mempenjarakan Syopya Riantito dan para anteknya dapat mempertanggung jawabkan perbuatan mereka yang melanggar hukum. (S. Parman. SH/Burhanudin)

Berita Terkait

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB