KPK Diminta Segera Tangkap Syopya Riantito

- Jurnalis

Rabu, 17 Februari 2021 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R.Bambang.SS Ketua Umum CiC

JAKARTA-Tenarnews.tv 9.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindak tegas oknum kepala sekolah dan guru termasuk oknum Komite Sekolah yang masih melakukan pungutan liar terhadap orang tua murid. KPK pun bersiap membentuk tim untuk itu.

Seperti kasus dugaan korupsi yang melibatkan Syopya Riantito (40) yang menjabat Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 11 , kampung kayu kalek kenagarian Kabupaten Pesisir Selatan secara berjamaah yang telah merugikan negara sekitar Rp 3 miliar lebih.

Ditegaskan R.Bambang.SS Ketum CIC, “praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah , guru dan pihak komite sekolah termasuk bagian dari tindak pidana korupsi.

Pasalnya, setiap sekolah, terutama yang berstatus negeri, sudah mendapatkan dana BOS (Dana Bantuan Operasional) sekolah untuk kegiatan belajar dan mengajar. Sehingga, jika ada praktik pungutan liar dengan alasan untuk kegiatan operasional sekolah yang tidak dicukupi oleh dana BOS, besar kemungkinan si oknum yang melakukan pungutan liar, telah menyelewengkan dana BOS itu sendiri.
berdasarkan bukti yang telah diada serta laporan dari masyarakat,apa lagi adanya pungutan terhadap PIP dan PSB.

Dikatakan R.Bambang.SS, “berdasarkan aturan Pasal 12 c UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), perbuatan pungutan liar yang dilakukan oknum kepala sekolah ,guru dan pihak komite sekolah dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Baca Juga :  Polisi Mediasi Dua Ormas di Ciledug, Cegah Bentrokan Terulang

“Gratifikasi itu tidak hanya penyelenggara negara tetapi pegawai negeri juga, besar atau kecil pungutan tapi kalau pegawai negeri terima uang di luar gaji yang berhubungan dengan pekerjaannya adalah suap dan korupsi,” kata Ketua Umun CIC R.Bambang.SS Rabu (17/02/2021) di Jakarta kepada tenarnews.tv9.

Pembangunan gedung Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 11 Kayu Kalek Pesisir Selatan diduga kuat terindikasi praktik korupsi secara berjamaah yang melibatkan oknum kepala sekolah MTSN 11 Kayu Kalek Syopya Riantito dan oknum komite sekolah.
Adapun anggaran pembangunan proyek MTSN 11 dari Kemendag senilai Rp 6,7 miliar,namun anggaran yang diterima sebesar Rp 3 miliar.

R.Bambang.SS mengatakan,” bahwa proyek yang memakan dana Rp 6,7 miliar tersebut, diduga dibangun tak sesuai dengan nilai dana yang sebenarnya. Dimana dana yang nilainya fantastis itu, semestinya tak seperti pembangunan yang telah berdiri saat ini,ujarnya.

Ketua Umum CIC R..Bambang SS menegaskan,”ada hal yang janggal dalam pelaksanaan PIP dan PSB diMTSN 11,yang mana
Bendahara disekolah itu tersebut masi kerabat SR.
Bahkan saat pelaksanaan pembangunan gedung sekolah tersebut tidak sesuai Kepres dan tender melaikan penunjukan Langsung (PL),ujar R.Bambang.SS Ketua Umum CIC .

Baca Juga :  Bedah Buku Karya Intelektual NU Baso

“Bahkan pihak Pemborong sekolah tersebut Edi Anjang masih saudara dari SR.
Uang komite diminta setiap wali murid 180.000 perkepala
Dan untuk anak kls 3 diwajibkan membawa kursi kesekolah atau bisa diganti dgn uang
Jika tidak maka tidak bisa ikut ujian
Jalan utama kesekolah mtsn kayu kalek tanah tersebut milik ArdIanto
sekarang beliau ditahan di polres Painan karena perselisihan tanah jalan mtsn,”katanya.

Menurut Permenag No. 45 tahun 2014, Pasal 10 ayat 5. Dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijabat oleh pejbat eselon II atau dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa, dalam ayat 6 dinyatakan kalau PPK tidak dapat merangkap sebagai pejabat penanda tangan surat permintaan pembayaran (PPSPM), sedangkan pada madrasah tersebut KPA merangkap sebagai PPSPM.

Masyarakat berharap keoada pihak aparatur hukum segera memproses kasus korupsi ini, hingga para pelaku dapat di jerat sesuai hukum yang berlaku.
(Parman SH/Buharnudin)

Berita Terkait

DPRD Dorong Raperda Penyelenggaraan HAM Perkuat Perlindungan Hak Warga
Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul
Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum
Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.
Di Balik Viral KDM vs Purbaya
Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum
Simposium Nasional SMSI: Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas
Di Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
Berita ini 217 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:48 WIB

DPRD Dorong Raperda Penyelenggaraan HAM Perkuat Perlindungan Hak Warga

Selasa, 18 November 2025 - 07:41 WIB

Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul

Selasa, 18 November 2025 - 07:28 WIB

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 06:59 WIB

Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.

Senin, 17 November 2025 - 13:29 WIB

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Berita Terbaru

Tenar News

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 Nov 2025 - 07:28 WIB

Tenar News

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Senin, 17 Nov 2025 - 13:29 WIB