DPP CIC Meminta KPK Agar Usut Rp 6 M Korupsi di MTSN 11,Yang Diduga Mengalir ke Oknum Kepala Sekolah Syopya Riantito

- Jurnalis

Rabu, 17 Februari 2021 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-

Tenarnews : .Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigastion Commiitter (CIC) telah mengidentifikasi ada dugaan korupsi pembangunan gedung MTS N 11 di Kayu Kalek Kabupaten Pesisir Selatan. Yang merugikan negara Rp.3 Miliar. Adapun aliran uang setidaknya Rp 6,7 miliar ke oknum Kepala Sekolah MTSN 11 SR dan sejumlah orang, termasuk oknum Komite sekolah MTSN 11.

Menurut R.Bambang.SS Ketua Umum CIC menegaskan ,”Penyelenggara negara terkait kasus proyek pengadaan di Kementerian Agama (Kemenag).

“Saya meminta temuan itu ditindaklanjuti oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyidikan terhadap oknum kepala sekolah MTSN 11 Kayu Kalek SR yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah serta memperkaya dirinya,”ujar R.Bambang.SS Ketum CIC (16/02/2021) di Jakarta keoada Tenar Newd TV 9.

Baca Juga :  Lahan luas 9,3Ha sertipikat HGB milik Hj.Ida Farida di"kangkangi" oknum DPR - RI

“Ya pokoknya semua hal yang harus ditindaklanjuti oleh KPK kalau ada temuan ya harus ditindaklanjuti,” katanya.

R.Bambang.SS Ketua Umum CIC , juga akan segera memberikan bukti dugaaan korupsi MTSN 11 Kayu Kalek Kabupaten Pesisir Provinsi Sumatera Barat ke KPK, yang telah merugikan negara RP 3 miliar.

Baca Juga :  Maulid Nabi Muhammad SAW 2024: Meneladani Kesabaran Nabi dalam Berdakwah

“Saya akan segera memberikan data yang kita dapat selama melakukan investigasi di MTSN 11 Kayu Kalek, yang mana kita sudah selesai melakukan investigasi di sana selama dua minggu, dan ini akan kita masukan sebagai bahan laporan ke Mabes Pilri,Kejagung dan KPK dalam waktu dekat ini,”pungkas R.Bambang.SS Ketum CIC yang juga seorang Pemred Kanal PK Jakarta.

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB