Mentri Tenaga Kerja Bahas RPP UU Cipta Kerja Diberi Waktu 3 Bulan

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2020 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mentri Ketenagakerjaan, Ida fauziah

Mentri Ketenagakerjaan, Ida fauziah


Jakarta – Tenarnews.com, Tripartit nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan Serikat pekerja/serikat  buruh (SP/SB) telah mulai membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan tripartit diberi waktu 3 bulan untuk membahas RPP turunan UU Cipta Kerja tersebut.

“Batas waktunya 3 bulan,” kata Ida dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).

Ida berujar dalam masa 3 bulan tersebut, pihaknya akan terus mengefektifkan dialog sosial dan sosialisasi kepada stakeholder.

“Kita akan mengefektifkan 3 bulan tersebut tidak hanya teman-teman SP/SB dan pengusaha, kami juga menyosialisasikan ke dinas ketenagakerjaan, akademisi, forum rektor, dan banyak forum yang kami sosialisasikan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kapolri Tindak Tegas Oknum Polisi Melanggar Aturan Ketua Warung Nusantara 88 H.Hendro Malvinas memberikan Apresiasi Besar dan Setinggi-Tinggi Nya Kepada Kapolri.
kementrian ketenagakerjaan jakarta

Ida mengatakan Tripartit Nasional dan akademisi telah mulai membahas 4 RPP pada Selasa (20/10/2020) yang lalu.

Keempat RPP yakni RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Kita sudah melakukan kick off bersama Tripartit Nasional. Duduk kembali, melihat kembali aturan-aturan yang perlu kita atur dalam peraturan pemerintah,” jelas Menaker.

Ida memastikan bahwa pembahasan RPP sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja melibatkan semua pihak melalui dialog sosial.

Baca Juga :  Sertijab Jajaran Polres Metro Depok, Jhoni Eka Putra Jabat Kasat Lantas Baru

Harapannya, UU Cipta Kerja dapat segera diimplementasikan ketika sudah diundangkan.

“Ketika membahas undang-undang (UU Cipta Kerja), kami sudah melakukan dialog sosial, dan dialog sosial akan terus kita lakukan untuk membahas peraturan pemerintahnya,” kata Menaker Ida

Hari ini, Menaker ida baru saja menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad saw bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di Kabupaten Gresik di Gresik, Jawa Timur,  Sabtu (24/10/2020).

Redaksi 01







Berita Terkait

Lurah Paninggilan” Beri Bingkisan Kepada Anak Balita Program Makanan Tambahan Stunting”
Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan
Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI
Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat
Belanda telah mengembalikan ratusan benda bersejarah Indonesia, termasuk ‘harta karun asal Lombok’, yang dijarah pada masa penjajahan
Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI
Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya
Ketua MPR RI Bamsoet Kukuhkan FABEM
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 September 2023 - 14:25 WIB

Lurah Paninggilan” Beri Bingkisan Kepada Anak Balita Program Makanan Tambahan Stunting”

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:10 WIB

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:13 WIB

Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI

Senin, 17 Juli 2023 - 01:50 WIB

Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat

Kamis, 13 Juli 2023 - 13:49 WIB

Belanda telah mengembalikan ratusan benda bersejarah Indonesia, termasuk ‘harta karun asal Lombok’, yang dijarah pada masa penjajahan

Berita Terbaru