Ekonomi, Hukum, Liputan Utama

Mentri Tenaga Kerja Bahas RPP UU Cipta Kerja Diberi Waktu 3 Bulan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, membuka acara Kick-off Tripartite Meeting pada Selasa petang (20/10/2020) di Jakarta.

Jakarta – Tenarnews.com, Tripartit nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan Serikat pekerja/serikat  buruh (SP/SB) telah mulai membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan tripartit diberi waktu 3 bulan untuk membahas RPP turunan UU Cipta Kerja tersebut.

“Batas waktunya 3 bulan,” kata Ida dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).

Ida berujar dalam masa 3 bulan tersebut, pihaknya akan terus mengefektifkan dialog sosial dan sosialisasi kepada stakeholder.

“Kita akan mengefektifkan 3 bulan tersebut tidak hanya teman-teman SP/SB dan pengusaha, kami juga menyosialisasikan ke dinas ketenagakerjaan, akademisi, forum rektor, dan banyak forum yang kami sosialisasikan,” lanjutnya.

kementrian ketenagakerjaan jakarta

Ida mengatakan Tripartit Nasional dan akademisi telah mulai membahas 4 RPP pada Selasa (20/10/2020) yang lalu.

Keempat RPP yakni RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Kita sudah melakukan kick off bersama Tripartit Nasional. Duduk kembali, melihat kembali aturan-aturan yang perlu kita atur dalam peraturan pemerintah,” jelas Menaker.

Ida memastikan bahwa pembahasan RPP sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja melibatkan semua pihak melalui dialog sosial.

Harapannya, UU Cipta Kerja dapat segera diimplementasikan ketika sudah diundangkan.

“Ketika membahas undang-undang (UU Cipta Kerja), kami sudah melakukan dialog sosial, dan dialog sosial akan terus kita lakukan untuk membahas peraturan pemerintahnya,” kata Menaker Ida

Hari ini, Menaker ida baru saja menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad saw bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di Kabupaten Gresik di Gresik, Jawa Timur,  Sabtu (24/10/2020).

Redaksi 01







Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *