Puluhan Warga Lakukan Aksi Blokir Lahan di Lokasi Proyek Bendungan Meninting

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2020 - 03:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS – Puluhan warga dari ahli waris salah satu pemilik lahan yang terdampak proyek pembangunan Bendungan Meninting, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, melakukan aksi blokir lahan. Pasalnya para ahli waris merasa tidak pernah menjual tanah sawah di lokasi proyek itu.

Aksi para ahli waris dari pemilik lahan salah satu titik bidang tanah sawah di lokasi pembangunan bendungan Meninting atas nama almarhum A. Adijah itu dikoordinir LMR-RI (Lembaga Misi Reklasering Republik Indonesia) NTB.

Pemblokiran di titik lahan seluas 5.509 meter persegi dengan SPPT Nomor 52.01.060.018.005.0038.0 pada lokasi proyek pembangunan Bendungan Meninting dilakukan dengan memasang plank berukuran besar dan mematok batas tanah sawah yang diklaim tidak pernah dijual itu dengan menggunakan pagar dikelilingi tali.

Baca Juga :  "Waras Peduli sosial "Menyambut Hari Ibu, Wanita Reformasi Sejati ( WARAS) Kota Depok Berbagai Rejeki

“Berdasarkan pernyataan ahli waris almarhum A. Adijah bahwa tidak pernah merasa menjual tanah sawah seluas 5.509 meter persegi yang diklaim pemerintah terkena dampak proyek pembangunan bendungan itu,” ungkap Andi Maladi, koordinator aksi para ahli waris tersebut saat memimpin aksi di lokasi lahan tersebut, Sabtu (25/7/2020).

Menurut Andi Maladi, lembaga swadaya yang dipimpinnya diberikan kepercayaan untuk membantu para ahli waris dari A. Adijah diantaranya Hajjah Marhayati (istri), Sahdin (anak), Saptuni (anak), Sahunir (anak), Marno (anak), dan Budi (anak), untuk mendapatkan rasa keadilan, sebab tanah sawah tersebut tidak pernah merasa dijual.

Baca Juga :  Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat

“Atas nama ahli waris, kami memberikan waktu aktivitas kontraktor di lahan tersebut sampai hari senin (27/7),” tandas Andi Maladi.

Aksi pemblokiran lahan itu sempat memicu ketegangan dengan aparat keamanan desa Bukit Tinggi dan perwakilan dari kontraktor proyek serta perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Gunungsari yang menemui aksi para ahli waris di lokasi lahan tersebut, namun cepat reda.

Mewakili pemerintah, Camat Gunungsai melalui Sekcam Musannip yang menemui aksi para ahli waris mengatakan warga silahkan menyampaikan aspirasinya namun harus mengedepankan aturan yang ada dan tidak anarkis.

“Initinya, kami dari pemerintah, ya kita ikuti aturan yang ada, cara-cara menyampaikan aspirasi dengan cara-cara yang baik dan tidak anarkis,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB