TENAR NEWS, Lombok Barat– Lokasi lahan pembangunan proyek bendungan Meninting di Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gunungsari Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, kembali bergejolak.
Sejumlah warga dari para ahli waris almarhum A Adijah bersama Lembaga Misi Reklasering Republik Indonesia (LMR-RI) NTB, pada Sabtu (8/8/2020) mendatangi lokasi proyek bendungan Meninting untuk kembali memblokir titik lahan sawah yang diduga diklaim pemerintah sebagai lahan terdampak proyek bendungan namun para ahli waris tidak mendapat ganti rugi.
Para ahli waris kembali melakukan aksi ditengarai beberapa kali menyampaikan tuntutan kepada pihak pemerintah, namun hingga kini belum mendapat rasa adil atas tanah sawah seluas 5.509 meter persegi dengan SPPT Nomor 52.01.060.018.005.0038.0 yang telah diklaim pemerintah terkena dampak proyek pembangunan bendungan itu.
Melalui kuasa LMR-RI NTB, para ahli waris meminta pihak terkait mengukur ulang tanah sawah tersebut sebagaimana bukti atas kepemilikan yang dimiliki yang tidak sesuai luas dan nilai ganti rugi yang diterim ahli waris. Dimana para ahli waris merasa tanah sawah tersebut dicaplok, diratakan begitu saja tanpa ada ganti rugi yang adil.
“Kami pegang data. Para ahli waris A Adijah telah mempercayakan lembaga kami untuk memperjuangkan hak atas lahan sawah yang telah diklaim pemerintah terkena dampak proyek pembangunan bendungan itu namun tidak sesuai dengan ganti rugi yang diterima ahli waris,” tegas Andi Maladi selaku koordinator aksi para ahli waris.
Menanggapi aksi masa, Kabag Ops Polresta Mataram Kompol Taufik menyatakan siap memfasilitasi para ahli waris dengan para pihak untuk pertemuan selanjutnya guna mendapatkan solusi penyelesaian terbaik.
Begitu juga Camat Gunungsari Mudasir berjanji akan memfasilitasi semua pihak terkait untuk bertemu guna membicarakan dan mencari solusi penyelesaian atas tuntutan para ahli waris.
Aksi unjukrasa para ahli waris yang dikawal ketat aparat dari satuan Polresta Mataram dipimpin Kabag Ops Kompol Taufik itu, juga dihdairi perwakilan dari BWS Nusa Tenggara 1, Camat Gunungsari Mudasir, serta aparat desa Bukit Tinggi.
Setelah negosiasi berhasil dengan kesepakatan bahwa para ahli waris akan difasilitasi bertemu dengan BWS NT 1 dan BPN NTB dalam beberapa hari kedepan, selanjutnya warga membubarkan diri dengan aman dan tertib.